Penyaluran Dana BOS Diubah, Mendikbud: Lebih Fleksibel untuk Sekolah

Dwi Bowo Raharjo

Senin, 10 Februari 2020 | 21:24 WIB
Penyaluran Dana BOS Diubah, Mendikbud: Lebih Fleksibel untuk Sekolah
Nadiem Makarim (Instagram/Kemdikbud.RI)

Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan pemerintah telah mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Melalui kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga, penggunaan dana BOS disebut jadi fleksibel.

Nadiem menyebut mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana BOS salah satunya sebagai langkah awal untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer.

"Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan. Porsinya hingga 50 persen," kata Nadiem melalui keterangan tertulisnya, Senin (10/02/2020).

Setiap sekolah kata Nadiem, memiliki kondisi yang berbeda. Maka, kebutuhan di tiap sekolah juga berbeda-beda.

“Dengan perubahan kebijakan ini, pemerintah memberikan otonomi dan fleksibilitas penggunaan dana BOS,” kata dia.

Pembayaran honor guru honorer dengan menggunakan dana BOS dapat dilakukan dengan persyaratan yaitu guru yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.

“Ini merupakan langkah pertama untuk memperbaiki kesejahteraan guru-guru honorer yang telah berdedikasi selama ini,” ujar Nadiem.

Kebijakan ini merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar yang berfokus pada meningkatkan fleksibilitas dan otonomi bagi para kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan sekolah yang berbeda-beda. Namun, hal ini diikuti dengan pengetatan pelaporan penggunaan dana BOS agar menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Makin Cepat dan Tepat Sasaran

Dana BOS merupakan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) nonfisik. Percepatan proses penyaluran dana BOS ditempuh melalui transfer dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung ke rekening sekolah.

Sebelumnya penyaluran harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi. Tahapan penyaluran dilaksanakan sebanyak tiga kali setiap tahunnya dari sebelumnya empat kali per tahun.

“Kami membantu mengurangi beban administrasi Pemerintah Daerah dengan menyalurkan dana BOS dari Kemenkeu langsung ke rekening sekolah sehingga prosesnya lebih efisien,” kata dia.

Untuk diketahui, Penetapan surat keputusan (SK) sekolah penerima dana BOS dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kemudian disusul dengan verifikasi oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Sekolah diwajibkan untuk melakukan validasi data melalui aplikasi Dapodik sebelum tenggat waktu yang ditentukan.

Sedangkan batas akhir pengambilan data oleh Kemendikbud dilakukan satu kali per tahun, yakni per 31 Agustus. Sebelumnya dilakukan dua kali per tahun, yaitu per Januari dan Oktober.

Selain kebijakan penyaluran dan penggunaan, pemerintah juga meningkatkan harga satuan BOS per satu peserta didik untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) sebesar Rp 100.000 per peserta didik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Guru Honorer Dihadiahi Motor, Isu Kesejahteraan Jadi Sorotan

Viral Guru Honorer Dihadiahi Motor, Isu Kesejahteraan Jadi Sorotan

Otomotif | Minggu, 26 Januari 2020 | 12:33 WIB

Tenaga Honorer di Banten Masih Tunggu Keputusan Resmi Pemerintah

Tenaga Honorer di Banten Masih Tunggu Keputusan Resmi Pemerintah

Banten | Rabu, 22 Januari 2020 | 20:54 WIB

Nasib Tenaga Honorer Terkatung-katung, FPNB Surati BKD Pemprov Banten

Nasib Tenaga Honorer Terkatung-katung, FPNB Surati BKD Pemprov Banten

Banten | Rabu, 22 Januari 2020 | 20:02 WIB

Eti Maryati, Puluhan Tahun Jadi Guru Honorer Wafat saat Mengajar di Kelas

Eti Maryati, Puluhan Tahun Jadi Guru Honorer Wafat saat Mengajar di Kelas

Jabar | Minggu, 19 Januari 2020 | 13:02 WIB

Terkini

Ayu Puspita Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Fakta Kasus WO yang Rugikan Korban Rp18,44 Miliar

Ayu Puspita Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Fakta Kasus WO yang Rugikan Korban Rp18,44 Miliar

News | Senin, 08 Juni 2026 | 12:09 WIB

Diberi Ultimatum 18 Hari oleh Mahasiswa Soal Rupiah, Mensesneg: Kami Terima Aspirasinya, Tapi...

Diberi Ultimatum 18 Hari oleh Mahasiswa Soal Rupiah, Mensesneg: Kami Terima Aspirasinya, Tapi...

News | Senin, 08 Juni 2026 | 12:09 WIB

AS Balik Kanan? Iran Serang Israel, Trump Desak Benjamin Netanyahu Legowo

AS Balik Kanan? Iran Serang Israel, Trump Desak Benjamin Netanyahu Legowo

News | Senin, 08 Juni 2026 | 12:09 WIB

Warga Kocar Kacir Masuk Bunker! Iran, Hizbullah dan Houthi Bombardir Israel

Warga Kocar Kacir Masuk Bunker! Iran, Hizbullah dan Houthi Bombardir Israel

News | Senin, 08 Juni 2026 | 12:02 WIB

Iran Hujani Israel dengan Rudal, Jenderal Teheran Ancam Serangan Lebih Besar Jika Dibalas

Iran Hujani Israel dengan Rudal, Jenderal Teheran Ancam Serangan Lebih Besar Jika Dibalas

News | Senin, 08 Juni 2026 | 11:58 WIB

Prabowo Tunjuk Said Iqbal Jadi Penasehat Presiden dan Lantik Nanik Jadi Kepala BGN Sore Nanti

Prabowo Tunjuk Said Iqbal Jadi Penasehat Presiden dan Lantik Nanik Jadi Kepala BGN Sore Nanti

News | Senin, 08 Juni 2026 | 11:51 WIB

Mensesneg Tegaskan Tidak Ada Reshuffle Kabinet, Bantah Isu Chatib Basri Jadi Menkeu

Mensesneg Tegaskan Tidak Ada Reshuffle Kabinet, Bantah Isu Chatib Basri Jadi Menkeu

News | Senin, 08 Juni 2026 | 11:49 WIB

Anggota Parlemen Lebanon: Tanpa Hizbullah, Israel Sudah Caplok Negara Kami

Anggota Parlemen Lebanon: Tanpa Hizbullah, Israel Sudah Caplok Negara Kami

News | Senin, 08 Juni 2026 | 11:40 WIB

Dasco Bahas Percepatan Investasi dan Tata Kelola Ekspor Bersama Sejumlah Menteri

Dasco Bahas Percepatan Investasi dan Tata Kelola Ekspor Bersama Sejumlah Menteri

News | Senin, 08 Juni 2026 | 11:39 WIB

Ekspor Sampah Plastik Disebut Solusi Daur Ulang, Penelitian Ungkap Dampak Kesehatannya

Ekspor Sampah Plastik Disebut Solusi Daur Ulang, Penelitian Ungkap Dampak Kesehatannya

News | Senin, 08 Juni 2026 | 11:39 WIB