Cegah Korupsi, Kemnaker Gandeng KPK

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Selasa, 11 Februari 2020 | 18:47 WIB
Cegah Korupsi, Kemnaker Gandeng KPK
“Sosialisasi dan Pemberian Pemahaman Dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dan Mewujudkan Good Governance” di Kantor Kemnaker, Jakarta, pada hari Selasa (11/2/2020). (Dok : Kemenaker).

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di dalam tubuh  Kemnaker.

Pejabat dan pegawai Kemnaker diimbau untuk berhati-hati dalam mengelola anggaran, serta menghindari praktik suap.
 
 “Jangan sekali-kali bermain-main dengan program dan anggaran. Yang kita kelola adalah uang rakyat. Harus kita kelola dan salurkan sebaik-baiknya untuk kemaslahatan masyarakat,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat menyampaikan sambutan pada acara “Sosialisasi dan Pemberian Pemahaman Dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dan Mewujudkan Good Governance” di Kantor Kemnaker, Jakarta, pada hari Selasa (11/2/2020).
 
Dalam acara ini, Menaker mengimbau pejabat dan pegawai Kemnaker untuk komitmen mencegah tindak pidana korupsi, salah satunya dengan cara menjaga integritas. 

Cara ini, sebut Menaker, adalah cara yang pertama dan utama untuk ditanamkan dalam diri seluruh pegawai Kemnaker, guna menghindari dan mencegah terjadinya praktik korupsi.
 
“Ibdak binafsik. Harus dimulai dari diri sendiri masing-masing,” terang Menaker Ida.
 
Secara institusional, Kemnaker telah menerapkan sejumlah upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Diantaranya diterbitkannya sejumlah aturan teknis pengendalian gratifikasi, pelaporan harta kekayaan, status wajib pajak, hingga pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi.
 
 Upaya tersebut, lanjut Menaker, juga didukung dengan penerapan sistem  pencegahan tindak pidana korupsi. Seperti reformasi birokrasi serta pembangunan sistem layanan dan informasi ketenagakerjaan berbasis online melalui SISNAKER. Sistem berbasis online disebutnya akan meminimalisir dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.
 
Selain itu, Kemanker juga telah membangun zona integritas yang bertujuan untuk mengembangkan Unit Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM).
 
Menurut Menaker, keberhasilan pemberantasan korupsi bukan dilihat dari banyaknya koruptor yang ditangkap, melainkan melalui berbagai upaya.
 
“Upaya pemberantasan korupsi tidak dapat hanya dilakukan melalui upaya-upaya penindakan pelaku, tetapi juga upaya-upaya pencegahan melalui perbaikan sistem, serta pembangunan perilaku dan budaya anti korupsi,” ujarnya.
 
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, menjelaskan, KPK memiliki peran untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Diantaranya dengan sosialisasi, edukasi, koordinasi dengan berbagai instansi, baik pemerintah maupun swasta, tentang pencegahan korupsi.

“KPK sesuai dengan tupoksinya, berusaha untuk memastikan pembangunan sesuai dengan arah yang sudah disepakati, berjalan dengan visi dan  misi pemerintah,” terang Lili.
  
Ia menambahkan, upaya pencegahan korupsi harus didasarkan pada faktor-faktor penyebabnya. Setidaknya, korupsi dapat terjadi dikarenakan adanya 3 faktor yaitu motivasi, kesempatan, dan rasionalisasi. Sehingga, langkah pencegahan haruslah memperhatikan 3 faktor tersebut.
 
“Kita harus melakukan kegiatan ini bersama-sama, untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi. Selain itu dibutuhkan komitmen diantara pimpinan tentunya, keseriusan membenahi sistem dan tata kelola, pemberian punishment and reward yang transparan, adil, dan konsisten,” ujar Lili.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menaker Imbau Pekerja Migran di Singapura Tidak Panik Hadapi Virus Corona

Menaker Imbau Pekerja Migran di Singapura Tidak Panik Hadapi Virus Corona

News | Senin, 10 Februari 2020 | 16:37 WIB

Menaker Ida Ingatkan Pentingnya K3 di Perusahaan

Menaker Ida Ingatkan Pentingnya K3 di Perusahaan

News | Sabtu, 18 Januari 2020 | 14:01 WIB

Manfaat Jamsostek Naik, Menaker Imbau Perusahaan Segera Mendaftar

Manfaat Jamsostek Naik, Menaker Imbau Perusahaan Segera Mendaftar

News | Selasa, 14 Januari 2020 | 14:23 WIB

50 Tahun Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Menaker Canangkan Bulan K3

50 Tahun Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Menaker Canangkan Bulan K3

News | Minggu, 12 Januari 2020 | 11:00 WIB

Menaker Ajak Investor Energi Listrik Perkuat Investasi ke Indonesia

Menaker Ajak Investor Energi Listrik Perkuat Investasi ke Indonesia

Bisnis | Minggu, 29 Desember 2019 | 08:10 WIB

Kemnaker Jadikan 20 Daerah sebagai Piloting Pengembangan Keterampilan

Kemnaker Jadikan 20 Daerah sebagai Piloting Pengembangan Keterampilan

News | Jum'at, 08 November 2019 | 10:41 WIB

Terkini

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB

Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri

Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:37 WIB