Nasib Gereja Yasmin dan HKBP Filadelfia Tak Jelas, PGI Temui Menkopolhukam

Pebriansyah Ariefana | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Kamis, 13 Februari 2020 | 11:02 WIB
Nasib Gereja Yasmin dan HKBP Filadelfia Tak Jelas, PGI Temui Menkopolhukam
Jemaat GKI Yasmin Bogor dan HKBP Filadelfia Bekasi mengikuti ibadah di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (21/1). Pada ibadah tersebut para anggota jemaat meminta pemerintah mengambil langkah nyata agar pembangunan gereja jemaat di dua kota tersebut dapat dilanjutkan dan dipakai untuk beribadah. (Antara)

Suara.com - Persatuan Gereja Indonesia (PGI) melangsungkan audiensi bersama Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020). Banyak hal yang dibahas dalam audiensi itu termasuk soal kasus GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia.

Ketua PGI Pdt. Gomar Gultom menjelaskan bahwa pihaknya membahas bagaimana intoleransi masih muncul di tanah air sehingga mengganggu kerukunan antar umat beragama. Berangkat dari hal itu, ia mencontohkan banyaknya masalah yang berkaitan dengan pemberian izin untuk membangun gereja.

"Izin mendirikan gereja di beberapa tempat masih sulit dan juga ada kekhawatiran terjadi balas membalas di daerah-daerah lain," kata Gomar usai pertemuan.

Selain itu, mereka juga membicarakan terkait dengan masalah hak asasi manusia (HAM) di Papua yang menurutnya sama sekali belum tersentuh oleh pemerintah meskipun gencar dalam urusan pembangunan infrastruktur.

Ketua PGI Pdt. Gomar Gultom. (Suara.com/Ria Rizki)
Ketua PGI Pdt. Gomar Gultom. (Suara.com/Ria Rizki)

"Jadi kalau boleh (memberi masukan), apa yang disebut oleh Presiden Jokowi sebagai pendekatan kultural itu sungguh-sungguh diterapkan di dalam kenyataan," ujarnya.

Kemudian ia membenarkan kalau dalam audiensi itu juga membahas soal nasib GKI Yasmin Bogor dan HKBP Filadelfia Bekasi. Ia menegaskan kalau kedua tempat ibadah tersebut sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sehingga menurutnya pemerintah tidak boleh kalah terhadap pemaksaan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yang menentangnya. Meski demikian ia menuturkan bahwa lebih baik diadakan komunikasi antara kelompok penolak dan juga pemerintah setempat.

"Oleh karenanya negara bersama wali kota harus mampu menyelesaikan dengan bijak ya, itu yang tadi dibicarakan," tandasnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Nomor 127/PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2009 memenangkan GKI Yasmin terkait dengan izin mendirikan bangunan.

Tapi, saat itu Wali Kota Bogor justru menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada 11 Maret 2011. Alasan Wali Kota Bogor tidak mau mematuhi putusan MA tersebut karena adanya pemalsuan tanda tangan oleh Munir Karta, yang kala itu menjabat sebagai ketua RT.

Ombudsman pun mengeluarkan rekomendasi dengan nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011. Berisi pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin.

Sejak 2012, jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia tidak juga diperkenankan beribadah di gereja. Padahal, sudah ada izin dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lapor ke Mahfud, Bima Arya Akan Selesaikan Kasus GKI Yasmin Sebelum Lengser

Lapor ke Mahfud, Bima Arya Akan Selesaikan Kasus GKI Yasmin Sebelum Lengser

News | Jum'at, 24 Januari 2020 | 20:03 WIB

Ma'ruf Amin Sebut Pendirian Rumah Ibadah Ikuti Peraturan

Ma'ruf Amin Sebut Pendirian Rumah Ibadah Ikuti Peraturan

Video | Kamis, 26 Desember 2019 | 21:56 WIB

Maruf: Jika Rumah Ibadah Telah Penuhi Syarat, Tak Boleh Ada Penolakan

Maruf: Jika Rumah Ibadah Telah Penuhi Syarat, Tak Boleh Ada Penolakan

News | Kamis, 26 Desember 2019 | 20:06 WIB

Klaim Cari Solusi Kasus GKI Yasmin, Menag: Dialog Gak Boleh Tertutup

Klaim Cari Solusi Kasus GKI Yasmin, Menag: Dialog Gak Boleh Tertutup

News | Kamis, 26 Desember 2019 | 18:28 WIB

Terkini

PBB Ungkap Fakta Baru Prajurit TNI Tewas di Lebanon Akibat Ledakan Bom Pinggir Jalan Militer Israel

PBB Ungkap Fakta Baru Prajurit TNI Tewas di Lebanon Akibat Ledakan Bom Pinggir Jalan Militer Israel

News | Jum'at, 03 April 2026 | 06:48 WIB

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB