Lapor ke Mahfud, Bima Arya Akan Selesaikan Kasus GKI Yasmin Sebelum Lengser

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 24 Januari 2020 | 20:03 WIB
Lapor ke Mahfud, Bima Arya Akan Selesaikan Kasus GKI Yasmin Sebelum Lengser
Wali Kota Bogor Bima Arya. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan akan segera menyelesaikan kasus diskriminasi terhadap Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin. Kasus diskriminasi tersebut sudah ada sejak tahun 2016.

Bima mengaku optimis kasus diskriminasi terhadap GKI Yasmin akan selesai sebelum masa jabatannya sebagai Wali Kota Bogor berakhir. Pernyataan optimisme itu pun telah disampaikan Bima Arya kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

"Saya optimis, ke Pak Menko (Mahfud) saya sampaikan sebelum saya selesai masa jabatan sebagai wali kota insya Allah ini akan selesai," kata Bima Arya usai menemui Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2020).

Bima mengatakan pihaknya bakal terus menjalin komunikasi yang baik dengan pihak GKI Yasmin dan tokoh agama. Dimana kata dia, pihaknya juga telah membentuk Tim 7 yang merupakan gabungan dari jamaat GKI Yasmin dan pemerintah kota Bogor.

Jemaat GKI Yasmin Bogor dan HKBP Filadelfia Bekasi mengikuti ibadah di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (21/1). Pada ibadah tersebut para anggota jemaat meminta pemerintah mengambil langkah nyata agar pembangunan gereja jemaat di dua kota tersebut dapat dilanjutkan dan dipakai untuk beribadah. (Antara)
Jemaat GKI Yasmin Bogor dan HKBP Filadelfia Bekasi mengikuti ibadah di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (21/1). Pada ibadah tersebut para anggota jemaat meminta pemerintah mengambil langkah nyata agar pembangunan gereja jemaat di dua kota tersebut dapat dilanjutkan dan dipakai untuk beribadah. (Antara)

"Suasananya enak sekali, dengan Tim 7 ini terus tukar pikiran dan juga dengan warga. Bagaimanapun warga harus didengar juga, kita ingin opsi atau solusi terbaik," katanya.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) melalui keputusan Nomor 127 PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2010 menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Pemkot Bogor terkait pembekuan IMB GKI Yasmin.

Namun, Wali kota Bogor kala itu, Diani Budiarto, justru menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada 11 Maret 2011.

Diani tidak mau mematuhi putusan MA tersebut karena ada pemalsuan tanda tangan oleh ketua RT setempat, Munir Karta, dalam proses penerbitan IMB.

Dia ngotot mencabut IMB GKI Yasmin. Ombudsman pun mengeluarkan rekomendasi bernomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 soal pencabutan IMB GKI Yasmin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Belum Mau Pindah dari Bogor, Bima Arya Bahas Ini Dengan Mahfud MD

Jokowi Belum Mau Pindah dari Bogor, Bima Arya Bahas Ini Dengan Mahfud MD

News | Jum'at, 24 Januari 2020 | 18:21 WIB

Status Tragedi Semanggi Belum Dipastikan Masuk Kasus HAM Berat atau Tidak

Status Tragedi Semanggi Belum Dipastikan Masuk Kasus HAM Berat atau Tidak

News | Jum'at, 24 Januari 2020 | 15:04 WIB

Jelang Kedatangan Menhan Mohamad Sabu, Yenny Wahid Sowan ke Mahfud MD

Jelang Kedatangan Menhan Mohamad Sabu, Yenny Wahid Sowan ke Mahfud MD

News | Kamis, 23 Januari 2020 | 13:55 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB