Maruf: Jika Rumah Ibadah Telah Penuhi Syarat, Tak Boleh Ada Penolakan

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 26 Desember 2019 | 20:06 WIB
Maruf: Jika Rumah Ibadah Telah Penuhi Syarat, Tak Boleh Ada Penolakan
Wapres Maruf Amin. (Suara.com/Ria Rizki).

Suara.com - Polemik pelarangan perayaan Natal di sejumlah daerah masih terjadi pada 2019.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan soal adanya Peraturan Bersama Menteri.

Dalam Peraturan Bersama Menteri soal rumah ibadah tersebut dicantumkan terkait sejumlah aturan pembangunan rumah ibadah. Dalam peraturannya tersebut juga diatur kesepakatan majelis-majelis agama.

"Soal pendirian rumah ibadah kan sudah ada, sudah ada Peraturan Bersama Menteri tentang mengatur pendirian rumah ibadah," kata Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).

Ma'ruf menyanggah apabila peraturan itu malah mempersulit pemeluk agama minoritas untuk menjalankan ibadah. Ia menerangkan bahwa dalam peraturan atersebut sudah tercantum kesepakatan oleh majelis agama terkait dengan pendirian rumah ibadah di suatu daerah.

Apalagi pengajuan pendirian rumah ibadah sudah memenuhi syarat otomatis tidak ada yang boleh keberatan karena sudah ada kesepakatan dari majelis agama.

Berbicara soal sulitnya umat Kristiani menjalankan ibadah terutama pada perayaan hari natal dirasakan oleh Jemaat GKI Yasmin, Bogor, Jawa Barat, dan HKBP Filadelfia, Bekasi‎. Sudah sewindu lamanya mereka melaksanakan ibadah Natal di depan Istana Merdeka lantaran gereja yang mereka miliki disegel pemerintah setelah ada kelompok intoleran yang menolak.

Ma'ruf menegaskan, apabila pendirian gereja kedua belah pihak tersebut sudah memenuhi syarat, maka tidak boleh ada yang menentangnya.

"Harus menyadari kalau sudah ada syarat terpenuhi, tidak boleh ditolak dong, tapi kalau belum memenuhi syarat seperti yang tercantum ya jangan maksa juga," ujarnya.

baca juga

Dilansir dari website Kementerian Agama, peraturan yang dimaksud Ma'ruf ialah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006.

PBM tersebut mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadah.

Dalam Pasal 14 PBM 2006, diatur soal pendirian rumah ibadah. Rumah ibadah yang hendak didirikan seyogyanya harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

Kemudian ada persayaratan lain yang harus dipenuhi yakni:

  1. Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
  2.  Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
  3.  Rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
  4. Rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Klaim Cari Solusi Kasus GKI Yasmin, Menag: Dialog Gak Boleh Tertutup

Klaim Cari Solusi Kasus GKI Yasmin, Menag: Dialog Gak Boleh Tertutup

News | Kamis, 26 Desember 2019 | 18:28 WIB

KPK Versi UU Baru Mulai Bekerja, Wapres Maruf Berharap Lebih Tepat Sasaran

KPK Versi UU Baru Mulai Bekerja, Wapres Maruf Berharap Lebih Tepat Sasaran

News | Kamis, 26 Desember 2019 | 18:15 WIB

WNI Selalu jadi Target Sandera Abu Sayyaf, Wapres Maruf Mau Evaluasi

WNI Selalu jadi Target Sandera Abu Sayyaf, Wapres Maruf Mau Evaluasi

News | Kamis, 26 Desember 2019 | 18:13 WIB

Menag Fachrul Masih Pikir-pikir Evaluasi SKB Terkait Rumah Ibadah

Menag Fachrul Masih Pikir-pikir Evaluasi SKB Terkait Rumah Ibadah

News | Kamis, 26 Desember 2019 | 16:35 WIB

Wapres Harap Masalah Pelarangan Natal di Sumbar Segera Terselesaikan

Wapres Harap Masalah Pelarangan Natal di Sumbar Segera Terselesaikan

News | Selasa, 24 Desember 2019 | 22:07 WIB

Gapmmi Laporkan Ekspor Pangan Olahan Capai USD 7,5 Miliar, Wapres Senang

Gapmmi Laporkan Ekspor Pangan Olahan Capai USD 7,5 Miliar, Wapres Senang

Bisnis | Senin, 23 Desember 2019 | 21:28 WIB

Bertemu dengan Pemkot Bogor, Ini Pernyataan GKI Yasmin

Bertemu dengan Pemkot Bogor, Ini Pernyataan GKI Yasmin

News | Jum'at, 20 Desember 2019 | 07:17 WIB

Pemkot Bogor Gelar Pertemuan dengan GKI Yasmin, Ini Poinnya

Pemkot Bogor Gelar Pertemuan dengan GKI Yasmin, Ini Poinnya

Jabar | Jum'at, 20 Desember 2019 | 06:06 WIB

Biaya Perjalanan Haji 2020 Naik, Wapres Ma'ruf Minta BPKH Cermat Menghitung

Biaya Perjalanan Haji 2020 Naik, Wapres Ma'ruf Minta BPKH Cermat Menghitung

News | Rabu, 18 Desember 2019 | 20:51 WIB

Faktor Kesehatan, Wapres Ma'ruf Amin Batal Hadiri KTT Islam di Kuala Lumpur

Faktor Kesehatan, Wapres Ma'ruf Amin Batal Hadiri KTT Islam di Kuala Lumpur

News | Rabu, 18 Desember 2019 | 12:30 WIB

Terkini

Metamorfosis: Menilik Proses Gregor Samsa 'Menghilang' dari Dunia

Metamorfosis: Menilik Proses Gregor Samsa 'Menghilang' dari Dunia

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:33 WIB

Cara Klaim Diskon Erha Ultimate hingga Rp200 Ribu dari BRI

Cara Klaim Diskon Erha Ultimate hingga Rp200 Ribu dari BRI

Bri | Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:33 WIB

Airlangga Ungkap Program Dedieselisasi, Pembangkit Diesel Pulau Kecil Dialihkan ke Tenaga Surya

Airlangga Ungkap Program Dedieselisasi, Pembangkit Diesel Pulau Kecil Dialihkan ke Tenaga Surya

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:31 WIB

Airlangga Ungkap Rp4.460 Triliun Emas Warga RI Masih Di Bawah Bantal

Airlangga Ungkap Rp4.460 Triliun Emas Warga RI Masih Di Bawah Bantal

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Emiten Kontruksi PPRE Raup Kontrak Baru Rp1,5 T Hingga Kuartal II-2026

Emiten Kontruksi PPRE Raup Kontrak Baru Rp1,5 T Hingga Kuartal II-2026

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Jika 1984 Adalah Dunia yang Dikendalikan, Lalu Apa Itu Dunia dalam IQ84?

Jika 1984 Adalah Dunia yang Dikendalikan, Lalu Apa Itu Dunia dalam IQ84?

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Kecewa Kabareskrim Absen, KPA Minta Komisi III DPR Langsung Panggil Kapolri Jelaskan Konflik Agraria

Kecewa Kabareskrim Absen, KPA Minta Komisi III DPR Langsung Panggil Kapolri Jelaskan Konflik Agraria

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:28 WIB

'Jangan Jadi Kebiasaan!' DPR Tunda Rapat Konflik Agraria Karena Kabareskrim Tak Hadir

'Jangan Jadi Kebiasaan!' DPR Tunda Rapat Konflik Agraria Karena Kabareskrim Tak Hadir

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:28 WIB

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli Sebut Sprindik Tanpa Tanda Tangan Dirdik Cacat Hukum

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli Sebut Sprindik Tanpa Tanda Tangan Dirdik Cacat Hukum

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:26 WIB

LGI Cetak Rekor, Pendapatan Tembus Rp2,3 Triliun di Semester I 2026

LGI Cetak Rekor, Pendapatan Tembus Rp2,3 Triliun di Semester I 2026

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:24 WIB

×