Resmi, Eks Sektretaris MA Nurhadi dan Menantunya dalam DPO KPK

Chandra Iswinarno | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 14 Februari 2020 | 00:05 WIB
Resmi, Eks Sektretaris MA Nurhadi dan Menantunya dalam DPO KPK
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri saat ditemui wartawan di gedung KPK. (Suara.com/M Yasir).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan surat perintah penangkapan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Selain Nurhadi, dua tersangka lainnya juga termasuk di dalamnya. Yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) yang terlibat dalam kasus suap tersangka dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016.

"KPK terbitkan DPO dan surat perintah penangkapan untuk Nurhadi dan kawan-kawan (Hiendra dan Rezky)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).

Ali menyebut KPK telah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan telah mengirimkan surat perbantuan untuk proses penangkapan.

Penerbitan DPO kepada ketiga tersangka, setelah KPK sudah melakukan proses sesuai prosedur hukum terkait pemanggilan ke KPK untuk dimintai keterangan. Namun, mereka tak menunjukan itikad baik untuk hadir.

"Ketentuan pasal 112 ayat (2) KUHAP, tekait dengan hal tersebut, selain mencari, KPK juga menerbitkan surat perintah penangkapan," ungkap Ali.

Ali menegaskan KPK akan bertindak tegas bila pihak -pihak yang dimintai keterangan tidak penuhi aturan yang dianggap tidak kooperatif.

Ali menambahkan bila ada pihak-piham yang mencoba menghalangi KPK untuk medatangkan ketiga tersangka secara paksa, maka KPK mengingatkan ancaman Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang menghalang-halangi proses hukum dengan ancaman pidana minimal penjara 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

"Kami ingatkan kembali agar para saksi yang dipanggil KPK bersikap koperatif dan pada semua pihak agar tidak coba-coba menghambat kerja penegak hukum," tegas Ali

Meski hingga saat ini, ketiga tersangka belum juga ditahan oleh KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (16/12/2019) lalu.

Walau demikian, ketiga tersangka telah dicekal tidak boleh bepergian keluar negeri sebagaimana telah diminta oleh KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Masa berlaku pencegahan Nurhadi bersama dua tersangka lainnya itu terhitung sejak 12 Desember 2019 dan berlaku selama enam bulan ke depan.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.

Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Istri Nurhadi Diperiksa KPK, Jadi Saksi Kasus Suap Suaminya

Istri Nurhadi Diperiksa KPK, Jadi Saksi Kasus Suap Suaminya

News | Selasa, 11 Februari 2020 | 12:22 WIB

KPK Ancam Jemput Paksa Eks Petinggi MA Nurhadi dan Menantunya

KPK Ancam Jemput Paksa Eks Petinggi MA Nurhadi dan Menantunya

News | Selasa, 04 Februari 2020 | 15:28 WIB

Kompak Mangkir, KPK Panggil Kembali Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu

Kompak Mangkir, KPK Panggil Kembali Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu

News | Senin, 27 Januari 2020 | 08:47 WIB

Hari Ini, KPK Periksa Direktur Fortune Mate Aprianto Terkait Kasus Nurhadi

Hari Ini, KPK Periksa Direktur Fortune Mate Aprianto Terkait Kasus Nurhadi

News | Rabu, 08 Januari 2020 | 12:47 WIB

Kasus Suap di MA, Nurhadi dan Menantunya Mangkir Lagi dari Panggilan KPK

Kasus Suap di MA, Nurhadi dan Menantunya Mangkir Lagi dari Panggilan KPK

News | Selasa, 07 Januari 2020 | 19:47 WIB

Terkini

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

News | Rabu, 15 April 2026 | 23:00 WIB

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB