Kasus Suap di MA, Nurhadi dan Menantunya Mangkir Lagi dari Panggilan KPK

Selasa, 07 Januari 2020 | 19:47 WIB
Kasus Suap di MA, Nurhadi dan Menantunya Mangkir Lagi dari Panggilan KPK
Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman usai diperiksa KPK (Suara.com/Welly)

Suara.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali mangkir dari pemanggilan penyidik KPK dalam perkara suap perkara di MA tahun 2011-2016. Tercatat, bekas Sekretaris MA itu sudah dua kali tidak memenuh undangan KPK.

"Tak hadir setelah kami panggil dua kali. Tiga kali sebenarnya. Satu kali alamat enggak sampai. Jadi berikutnya tentu ada tindakan penyidik KPK yang belum disampaikan ke penindakan," kata Pelaksa Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020).

Selain Nurhadi, Ali menyebut saksi maupun tersangka yang dijadwalkan diperiksa penyidik KPK hari ini juga tak hadir.

Mereka diantaranya yakni Rezki Herbiyono, yang merupakan menantu Nurhadi. Meski sudah menyandang status tersangka, KPK memanggil Rezki terkait statusnya sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, dalam kasus yang sama.

"Karena tiga orang yang dipanggil termasuk pak Nurhadi ini masing-masing tersangka," ujar Ali

KPK kemudian meminta Nurhadi dan dua tersangka kasus tersebut untuk memenuhi panggilan KPK berikutnya dan bersikap kooperatif untuk menghormati proses hukum.

"KPK tentu mengimbau para saksi kooperatif. Karena kami tahu ini Pro Justicia, maka KPK bisa mengambil langkah-langkah hukum. Sekali lagi kami imbau saksi kooperatif," tutup Ali

Untuk diketahui, KPK sejauh ini belum melakukan penahanan terhadap Nurhadi, Rezki dan Hiendra sejak ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (16/12/2019) lalu.

Selain itu ketiganya juga telah dilakukan pencegahan ke luar negeri setelah KPK minta Direktorat Jenderal Imigrasi me;akukan pencekalan. Masa berlaku pencegahan Nurhadi bersama dua tersangka lainnya, terhitung mulai 12 Desember 2019 dan berlaku selama 6 bulan ke depan.

Baca Juga: Enggan Ikut Selidiki Kasus Jiwasraya, Ini Alasan Ketua KPK Firli Bahuri

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014 – Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.

Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI