Fahri Hamzah Curhat Menang Gugatan, Tetapi PKS Belum Bayar Rp 30 Miliar

Dwi Bowo Raharjo

Jum'at, 21 Februari 2020 | 19:08 WIB
Fahri Hamzah Curhat Menang Gugatan, Tetapi PKS Belum Bayar Rp 30 Miliar
Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menceritakan kembali polemik dirinya bersama dengan PKS, mantan partainya terdahulu. Fahri mengatakan ada alasan tertentu yang menjadi sebab dirinya menang dalam gugatan dengan PKS.

Satu di antaranya ialah lantaran pengacara PKS yang dinilai Fahri hanya mengikuti apa yang disampaikan oleh pimpinan partai, yang kemudian diucapkannya kembali di depan hakim saat pengadilan. Karena itu, PKS tidak bisa membuktikan secara hukum.

Berbeda dengan pengacara Fahri kala itu Mujahid A. Latief yang berbicara berlandaskan hukum dan undang-undang.

"Susah PKS itu menang, kenapa? Karena dia datang ke pengadilan lawyer-nya itu kader, yang dia kutip itu cuma pernyataan pimpinan. Sementara Pak Mujahid ini seorang lawyer profesional, yang dia kutip itu undang-undang, hukum publik," kata Fahri dalam peluncuran bukunya, Buku Putih Kronik Daulat Rakyat vs Daulat Parpol di Resto Pulau Dua, Jakarta, Jumat (21/2/2020).

"Menurut undang-undang HAM begini, menurut undang-undang MD3 begini, menurut konstitusi kita begini," Fahri menambahkan.

Fahri mengatakan saat itu ketua Hakim yang menangani kasus ini merupakan orang Bali.

"Jadi waktu lawyer PKS ngomong dia enggak paham, ini apa maksudnya ini. Tapi begitu Pak Mujahid bilang, betul itu. Ya otomatis menanglah kita," ujar Fahri.

Meski sudah dinyatakan menang oleh pengadilan, Fahri hingga kini belum menerima uang Rp 30 miliar, yang menjadi kewajiban PKS kepada Fahri setelah kalah gugatan.

"Menamg di PN, menang di PT, menang di Kasasi, alhamdulillah. Tapi sampai sekarang utang Rp 30 miliar belum dibayar," kata Fahri.

baca juga

Untuk diketahui, kisruh Fahri - PKS bermula saat PKS tiba-tiba memecat Fahri sebagai kader. Tidak terima dipecat, Fahri menggugat PKS ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 2016 lalu. Gugatan Fahri dikabulkan.

Majelis Hakim langsung menyatakan bahwa pemecatan Fahri tidak sah. PKS juga harus membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar.

Kasus ini terus bergulir hingga PKS mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun, di Mahkamah Agung PK itu ditolak. Putusan itu dikeluarkan 30 Juli 2018 lalu.

Majelis hakim memerintahkan para tergugat mencabut putusan pemberhentian Fahri dari semua jenjang keanggotaan partai, mencabut surat keputusan terkait pemberhentian sebagai anggota DPR dari PKS.

Pengadilan juga menghukum para tergugat membayar ganti rugi immateriil secara bersama-sama sebesar Rp 30 miliar, dan menyatakan Fahri sebagai penggugat sah sebagai anggota DPR periode 2014-2019.

Pada 14 November 2016, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri terkait pemecatannya dari PKS. Selain menyatakan pemecatannya tidak sah, majelis hakim menghukum PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Versi Survei Ahok Lebih Baik, PKS: Pengungsi Banjir Sedikit di Zaman Anies

Versi Survei Ahok Lebih Baik, PKS: Pengungsi Banjir Sedikit di Zaman Anies

News | Selasa, 18 Februari 2020 | 14:11 WIB

Sebut Omnibus Law Bisa Bikin Repot, Fahri Hamzah: Nanti Jadi Kacau

Sebut Omnibus Law Bisa Bikin Repot, Fahri Hamzah: Nanti Jadi Kacau

News | Senin, 17 Februari 2020 | 21:00 WIB

Fahri Hamzah: Wajar Prabowo Peringkat Satu, Survei Capres Saja Nomor Dua

Fahri Hamzah: Wajar Prabowo Peringkat Satu, Survei Capres Saja Nomor Dua

News | Senin, 17 Februari 2020 | 18:16 WIB

Anggap Larangan ke Kediri Lelucon, Fahri: Yang Bisa Larang Jokowi Cuma UU

Anggap Larangan ke Kediri Lelucon, Fahri: Yang Bisa Larang Jokowi Cuma UU

News | Senin, 17 Februari 2020 | 18:01 WIB

Terkini

4 Sebab Ibu Hamil yang Berencana Lahiran Normal Mendadak Harus Operasi Caesar

4 Sebab Ibu Hamil yang Berencana Lahiran Normal Mendadak Harus Operasi Caesar

Health | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:33 WIB

KUR Bank Mandiri Tembus Rp25,63 Triliun hingga Juli 2026, Puluhan Ribu UMKM Naik Kelas

KUR Bank Mandiri Tembus Rp25,63 Triliun hingga Juli 2026, Puluhan Ribu UMKM Naik Kelas

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:25 WIB

Bukan Cuma Jasad, Tanah Makam Sutrimo Juga Diambil untuk Pemeriksaan Forensik

Bukan Cuma Jasad, Tanah Makam Sutrimo Juga Diambil untuk Pemeriksaan Forensik

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:18 WIB

Bara di Anak Tuha: Saat Sengketa Lahan Berujung Pembakaran PT BSA

Bara di Anak Tuha: Saat Sengketa Lahan Berujung Pembakaran PT BSA

Lampung | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Bahaya Scroll Society: Saat Anak Muda Mahir Scrolling, Lupa Berpikir

Bahaya Scroll Society: Saat Anak Muda Mahir Scrolling, Lupa Berpikir

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:10 WIB

Profil dan Karier Aida Budiman yang Diusulkan Prabowo Jadi Deputi Gubernur Senior BI

Profil dan Karier Aida Budiman yang Diusulkan Prabowo Jadi Deputi Gubernur Senior BI

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:08 WIB

Broker Global Kantongi Lisensi Seychelles, Standar Regulasi Makin Diperkuat

Broker Global Kantongi Lisensi Seychelles, Standar Regulasi Makin Diperkuat

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:04 WIB

Jalan Gelap Membawa Petaka: 3 Nyawa Melayang Usai 2 Motor Terlibat Adu Banteng di Mojokerto

Jalan Gelap Membawa Petaka: 3 Nyawa Melayang Usai 2 Motor Terlibat Adu Banteng di Mojokerto

Jatim | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Sambut HUT RI, Monumen 9 Pilar Bogor Berbalut Merah Putih

Sambut HUT RI, Monumen 9 Pilar Bogor Berbalut Merah Putih

Foto | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:00 WIB

5 Gold ETF Syariah Resmi Diluncurkan, Analis Soroti Dampaknya Pada Pasar Emas

5 Gold ETF Syariah Resmi Diluncurkan, Analis Soroti Dampaknya Pada Pasar Emas

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 07:57 WIB

×