Pakar Hukum: RUU Omnibus Law Melihat Pers Sebagai Penghambat Investasi

Sabtu, 22 Februari 2020 | 17:00 WIB
Pakar Hukum: RUU Omnibus Law Melihat Pers Sebagai Penghambat Investasi
Ahli hukum alumnus Universitas Indonesia, Bivitri Susanti, memprediksi dampak RUU Omnibus Law. (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Suara.com - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai RUU Omnibus Law Cipta Kerja juga akan menyasar kelompok pekerja media atau pers. Pandangan ini tak ubahnya dengan cara berpikir pejabat-pejabat di era orde baru.

Wakil Ketua Sekolah Hukum Jentera itu menilai pemerintah saat ini melihat insan pers sebagai kelompok yang juga berdampak pada terhambatnya investasi yang masuk ke Indonesia.

"Undang-undang ini karena ingin berusaha agar tidak terganggu, di dalammnya itu ada soal pers, ada juga soal pertahanan dan keamanan, jadi polisi juga nanti mengamankan investasi, nah jadi kalau saya sih membacanya media massa itu dianggap sebagai kelompok yang bisa menggangu keamanan investasi," kata Bivitri saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (22/2/2020).

Sebagai informasi, terdapat dua pasal yakni pasal 11 dan 18 dalam Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang akan direvisi. Pasal itu yakni terkait soal modal asing dan ketentuan pidana.

Oleh sebab itu, Bivitri berpendapat RUU ini hanya memikirkan agenda-agenda pembangunan, investasi bahkan mengungatkan presiden sebagai tokoh sentral dalam menentukan kebijakan negara, situasi ini tak beda jauh dengan era orde baru pimpinan Soeharto.

"Ini sebenarnya yang terjadi pada masa orde baru, soal good government dipinggirkan, karena waktu itu kan istilahnya 'pembangunan yes politik no', waktu zaman Soeharto dulu, kemudian tidak hanya fondasi ekonomi, tetapi juga governance-nya rapuh sekali, karena waktu itu korupsi dibiarkan kemudian tumbuh kroni-kroni," kata Bivitri.

Bivitri melihat indikasi kembali ke orde baru tersebut sudah terlihat ketika pemerintah kompak bersama DPR melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Nah bahayanya, cara pikir pemerintah saat ini kan cenderung ke situ, bahwa yang penting investasi, masalah korupsi dan sebagainya pinggirkan saja dulu karena mengganggu Investasi, bahkan sebelum RUU ini diajukan KPKnya memang menurut saya secara sistematis sudah dimatikan," ucapnya.

Menurutnya jika ini terus dilanjutkan maka bukan tidak mungkin penolakan-penolak kecil dari kaum buruh yang sudah dilakukan beberapa hari belakangan akan semakin membesar dan meluas ke seluruh elemen masyarakat.

Baca Juga: Omnibus Law Dikritik Habis-habisan Oleh Buruh, Menko Luhut Tak Terima

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI