Pakar Hukum: RUU Omnibus Law Melihat Pers Sebagai Penghambat Investasi

M. Reza Sulaiman, Stephanus Aranditio

Sabtu, 22 Februari 2020 | 17:00 WIB
Pakar Hukum: RUU Omnibus Law Melihat Pers Sebagai Penghambat Investasi
Ahli hukum alumnus Universitas Indonesia, Bivitri Susanti, memprediksi dampak RUU Omnibus Law. (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Suara.com - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai RUU Omnibus Law Cipta Kerja juga akan menyasar kelompok pekerja media atau pers. Pandangan ini tak ubahnya dengan cara berpikir pejabat-pejabat di era orde baru.

Wakil Ketua Sekolah Hukum Jentera itu menilai pemerintah saat ini melihat insan pers sebagai kelompok yang juga berdampak pada terhambatnya investasi yang masuk ke Indonesia.

"Undang-undang ini karena ingin berusaha agar tidak terganggu, di dalammnya itu ada soal pers, ada juga soal pertahanan dan keamanan, jadi polisi juga nanti mengamankan investasi, nah jadi kalau saya sih membacanya media massa itu dianggap sebagai kelompok yang bisa menggangu keamanan investasi," kata Bivitri saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (22/2/2020).

Sebagai informasi, terdapat dua pasal yakni pasal 11 dan 18 dalam Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang akan direvisi. Pasal itu yakni terkait soal modal asing dan ketentuan pidana.

Oleh sebab itu, Bivitri berpendapat RUU ini hanya memikirkan agenda-agenda pembangunan, investasi bahkan mengungatkan presiden sebagai tokoh sentral dalam menentukan kebijakan negara, situasi ini tak beda jauh dengan era orde baru pimpinan Soeharto.

"Ini sebenarnya yang terjadi pada masa orde baru, soal good government dipinggirkan, karena waktu itu kan istilahnya 'pembangunan yes politik no', waktu zaman Soeharto dulu, kemudian tidak hanya fondasi ekonomi, tetapi juga governance-nya rapuh sekali, karena waktu itu korupsi dibiarkan kemudian tumbuh kroni-kroni," kata Bivitri.

Bivitri melihat indikasi kembali ke orde baru tersebut sudah terlihat ketika pemerintah kompak bersama DPR melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Nah bahayanya, cara pikir pemerintah saat ini kan cenderung ke situ, bahwa yang penting investasi, masalah korupsi dan sebagainya pinggirkan saja dulu karena mengganggu Investasi, bahkan sebelum RUU ini diajukan KPKnya memang menurut saya secara sistematis sudah dimatikan," ucapnya.

Menurutnya jika ini terus dilanjutkan maka bukan tidak mungkin penolakan-penolak kecil dari kaum buruh yang sudah dilakukan beberapa hari belakangan akan semakin membesar dan meluas ke seluruh elemen masyarakat.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bahas Omnibus Law, Ombudsman Panggil Kemenko Perekonomian dan Kemenkumham

Bahas Omnibus Law, Ombudsman Panggil Kemenko Perekonomian dan Kemenkumham

News | Sabtu, 22 Februari 2020 | 16:13 WIB

Apa itu Omnibus Law?

Apa itu Omnibus Law?

Your Say | Sabtu, 22 Februari 2020 | 15:37 WIB

Omnibus Law Bermasalah, Pakar Hukum: Gerakan Reformasi 98 Bisa Terulang

Omnibus Law Bermasalah, Pakar Hukum: Gerakan Reformasi 98 Bisa Terulang

News | Sabtu, 22 Februari 2020 | 14:57 WIB

Terkini

Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!

Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:45 WIB

Pramono Anung Beberkan Proyek Strategis DKI, dari RS Internasional hingga Perpanjangan LRT Jakarta

Pramono Anung Beberkan Proyek Strategis DKI, dari RS Internasional hingga Perpanjangan LRT Jakarta

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:34 WIB

Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:29 WIB

Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP

Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:14 WIB

DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030

DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:00 WIB

Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan

Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:39 WIB

Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya

Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:19 WIB

Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:11 WIB

Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman

Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:07 WIB

IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani

IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:02 WIB

×