Diserbu Warga karena Jadi Biang Banjir, IMB AEON Mall Terbit di Era Ahok

"Salah satu syarat IMB adalah AMDAL," ucapnya.
Suara.com - Berdirinya AEON Mall Jakarta Garden City, Cakung Jakarta Timur menjadi polemik karena belum menyelesaikan pembangunan sistem drainase hingga membuat warga di sekitar mengamuk dan menyerang pusat perbelanjaan itu karena masalah banjir pada Selasa (25/2/2020) kemarin.
Ternyata, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) AEON sudah lama terbit.
Hal ini diungkap oleh Kepala Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Benny Agus Chandra.
Menurutnya, IMB itu dikeluarkan pada tahun 2015 saat era kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Baca Juga: Puluhan Rumah di Cengkareng Jakarta Barat Terendam Banjir Setinggi 30 Centimeter
"2015 terbit (IMB AEON JGC)," ujar Benny saat dihubungi, Rabu (26/2/2020).
Dengan terbitnya IMB, seharusnya pihak AEON telah menyelesaikan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Benny mengakui untuk mendirikan bangunan, Amdal menjadi salah satu syaratnya.
"Salah satu syarat IMB adalah AMDAL," ucapnya.
Meski demikian ia mengaku belum mengetahui mengapa AMDAL bisa terbit padahal sistem drainase belum dirampungkan. Ia mengaku akan memeriksa mengenai hal ini langsung ke lokasi.
"Harus dilakukan audit kepatuhan terhadap izin dengan eksisting di lapangan," kata dia.
Baca Juga: Hujan Deras Guyur Jakarta Pagi Ini, Tujuh RT dan dua Jalan Kebanjiran
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Saefullah mengatakan pihaknya sudah meminta manajemen JGC untuk menunaikan kewajibannya pada pertemuan dengan Pemprov Senin lalu.