Miras Tradisional Disita, Ferdinand: Sudah Tradisi dan Mata Pencaharian

Rabu, 04 Maret 2020 | 17:57 WIB
Miras Tradisional Disita, Ferdinand: Sudah Tradisi dan Mata Pencaharian
Ferdinand Hutahaean. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam Pasal 3 ayat (1) Perpres 74/2013 dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan (Pasal 4 ayat (4) Perpres 74/2013).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI