Dalam Pasal 3 ayat (1) Perpres 74/2013 dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan (Pasal 4 ayat (4) Perpres 74/2013).
Miras Tradisional Disita, Ferdinand: Sudah Tradisi dan Mata Pencaharian
Rabu, 04 Maret 2020 | 17:57 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Pesta Miras Oplosan Tewaskan 2 Napi, Legislator Demokrat Desak Kalapas Bukittinggi Dicopot!
04 Mei 2025 | 11:01 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI