MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, DPR: Pemerintah Harus Segera Laksanakan

Senin, 09 Maret 2020 | 17:52 WIB
MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, DPR: Pemerintah Harus Segera Laksanakan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 23A, Pasal 28 H, dan Pasal 34 UU Dasar 1945," ujarnya.

Kemudian, turut pula bertentangan dengan Pasal 2, 4 dan pasal 17 ayat 3 Undang -Undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional. Selanjutnya, Pasal 2,3 dan pasal 4 UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"Terakhir, pasal 4 jo, pasal 5 ayat 2 jo pasal 171 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," tutup Andi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI