Anies Umumkan Jakarta Berstatus Darurat Corona, Soft Lockdown?

Reza Gunadha, Rifan Aditya

Sabtu, 21 Maret 2020 | 07:10 WIB
Anies Umumkan Jakarta Berstatus Darurat Corona, Soft Lockdown?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan penundaan Formula E 2020 Jakarta dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Rabu (11/3/2020). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

Suara.com - Jakarta ditetapkan sebagai daerah tanggap darurat bencana virus corona Covid-19 oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat (20/3/2020).

Dalam pernyataan yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Anies menjabarkan beberapa alasan menetapkan status ibu kota sebagai daerah tanggap darurat bencana.

Beberapa alasan ini merujuk pada penguncian sebagian atau soft lockdown. Bukan lockdown penuh karena ada beberapa aspek yang belum diterapkan.

1. Tanggap darurat bencana Covid-19

"Maka pada hari ini kita menetapkan Jakarta sebagai tanggap darurat bencana wabah COVID-19. Ini masa waktu 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang menyesuaikan dengan kondisi," kata Anies dalam pernyataannya.

Penetapan status tersebut, menurut Anies, telah didiskusikan hingga tingkat nasional, Satgas Percepatan Penanggulangan COVID-19.

Dalam pidatonya, Anies juga menyebut kebijakan ini telah dibicarakan dengan Polda dan Kodam.

"Dengan status sebagai tanggap darurat bencana, maka seluruh komponen pemerintah Pemprov DKI Jakarta bersama unsur TNI dan Polisi bekerja lebih erat lagi dan kita membutuhkan kerja sama oleh seluruh masyarakat untuk bisa mengendalikan penyebaran COVID-19 terus dikampanyekan dan harus dikerjakan semua pihak secara disiplin, yaitu menjaga jarak aman atau biasa disebut social distancing," ujar Anies.

2. Anies Tutup 17 Jenis Tempat Hiburan di Jakarta

baca juga
Dua petugas Satpol PP Kota Pontianak mengangkat sejumlah kursi untuk disimpan ke dalam warung kopi saat melakukan penertiban di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (20/3).  [ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang]
Dua petugas Satpol PP Kota Pontianak mengangkat sejumlah kursi untuk disimpan ke dalam warung kopi saat melakukan penertiban di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (20/3). [ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang]

Penutupan tempat wisata telah dilakukan sepekan ini. Kekinian, Anies menutup semua tempat hiburan di Jakarta.

“Kami akan melakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan,” ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020).

Aturan ini tercantum pada Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dispar Ekraf) nomor 160 tahun 2020. Isinya, ada 17 jenis usaha hiburan yang ditutup. Jenis yang ditutup mulai dari klub malam hingga arena ketangkasan manual seperti memanah atau paint ball.

"Ada kurang lebih 17 lebih jenis usaha pariwisata, termasuk kelab malam, diskotek, pub, karaoke, pijat, spa, bioskop, billiard, bola gelinding (bowling), mandi uap (spa) dan seluncur," jelasnya.

Baca selengkapnya

3. Beraktifitas di rumah

Suasana di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3).  [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Suasana di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Anies memberi imbauan untuk beraktifitas dari rumah kepada semua pihak. Warga Jakarta diminta menjaga jarak aman atau social distancing selama pemberlakuan status tanggap darurat bencana Covid-19.

"Ini mutlak dilakukan oleh semua bila sebagian tidak melaksanakan ini, maka efektifitas akan menurun, potensi penyebarannya akan terus meningkat," ujarnya.

Selain itu, Anies juga meminta masyarakat untuk memilih berada di rumah dan tidak berkegiatan di luar rumah.

"Sikap bertanggung jawab hari ini adalah dengan memilih berada di rumah, memilih tidak berkegiatan di luar rumah, itu melindungi diri kita, orang lain, dan merupakan sikap bertanggung jawab."

Baca selengkapnya

4. Pembatasan transportasi umum

Suasana di dalam bus Transjakarta tujuan Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (17/3).[Suara.com/Angga Budhiyanto]
Suasana di dalam bus Transjakarta tujuan Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (17/3).[Suara.com/Angga Budhiyanto]

Anies juga kembali akan membatasi umum setelah sebelumnya sempat dikritik.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pemangkasan berlaku untuk transportasi yang dikelola pihaknya, yakni TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan Lintas Raya Terpadu (LRT).

Per hari, jam operasional ketiga moda angkutan massal itu dipangkas menjadi pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.

Baca selengkapnya

Pidato lengkap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dapat dilihat dalam artikel "Ini Isi Lengkap Pidato Anies yang Tetapkan Jakarta Darurat Bencana Corona"

Lockdown atau karantina suatu wilayah dijelaskan dalam UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, sebagaimana dijelaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Dalam aturan itu, kata Tito, ada empat jenis karantina atau pembatasan yang bisa dilakukan dalam menghadapi wabah. Di antaranya adalah rumah, rumah sakit, wilayah hingga sosial yang bersifat masif.

"Nah ini untuk pembatasan wilayah, yang kadang kita sebut dengan istilah lockdown," ujar Tito di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Selasa (17/3/2020).

Jika mengacu dari UU nomor 6 tahun 2018, ada beberapa hal yang belum terpenuhi untuk lockdown. Misalnya, tentang hak warga yang dikarantina, penutupan total transportasi umum, pembatasan di area perbatasan lebih maksimal dan adanya sanksi jika melanggar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kesaksian Jurnalis Indonesia di Italia yang Lockdown karena Virus Corona

Kesaksian Jurnalis Indonesia di Italia yang Lockdown karena Virus Corona

News | Jum'at, 20 Maret 2020 | 21:47 WIB

Satu Pria di Batam Positif Corona Setelah Kunjungi Paris

Satu Pria di Batam Positif Corona Setelah Kunjungi Paris

News | Jum'at, 20 Maret 2020 | 21:40 WIB

1.500 Kamar di Diklat Kemendagri Siap Digunakan untuk Pasien Corona

1.500 Kamar di Diklat Kemendagri Siap Digunakan untuk Pasien Corona

News | Jum'at, 20 Maret 2020 | 21:36 WIB

Cegah Covid-19, Pemkot Pontianak Larang Warga Kumpul di Warung Kopi

Cegah Covid-19, Pemkot Pontianak Larang Warga Kumpul di Warung Kopi

Foto | Jum'at, 20 Maret 2020 | 21:35 WIB

Wawancara Eksklusif: Cerita Warga Italia saat Lockdown (Part 1)

Wawancara Eksklusif: Cerita Warga Italia saat Lockdown (Part 1)

Video | Jum'at, 20 Maret 2020 | 21:24 WIB

Manajemen Klub Pantau Penyebaran Virus Corona, Arema FC Batal Latihan

Manajemen Klub Pantau Penyebaran Virus Corona, Arema FC Batal Latihan

Bola | Jum'at, 20 Maret 2020 | 21:19 WIB

Terkini

Update Ledakan Pakuwon City Surabaya, Puluhan Bangunan Rusak

Update Ledakan Pakuwon City Surabaya, Puluhan Bangunan Rusak

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:30 WIB

Backstreet Rookie: Ketika Dewasa Berarti Berani Perjuangkan Hidup Sendiri

Backstreet Rookie: Ketika Dewasa Berarti Berani Perjuangkan Hidup Sendiri

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:30 WIB

Bukan Bom! Gegana Ungkap Biang Kerok Ledakan Pakuwon City yang Hancurkan 41 Bangunan

Bukan Bom! Gegana Ungkap Biang Kerok Ledakan Pakuwon City yang Hancurkan 41 Bangunan

Jatim | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Di Balik Status Kota Global, Pramono Anung Wanti-Wanti Ancaman Bencana Tersembunyi di Jakarta

Di Balik Status Kota Global, Pramono Anung Wanti-Wanti Ancaman Bencana Tersembunyi di Jakarta

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:26 WIB

Akhiri Puasa Gelar 35 Tahun! Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Tekuk Thailand

Akhiri Puasa Gelar 35 Tahun! Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Tekuk Thailand

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:26 WIB

Emil Audero Pahlawan Indonesia, Media Spanyol Soroti Aksi Heroik Antar Garuda Juara FIFA ASEAN Cup

Emil Audero Pahlawan Indonesia, Media Spanyol Soroti Aksi Heroik Antar Garuda Juara FIFA ASEAN Cup

Bola | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:25 WIB

Apa Saja Skincare yang Tidak Boleh Disimpan di Kulkas? Kenali Risikonya

Apa Saja Skincare yang Tidak Boleh Disimpan di Kulkas? Kenali Risikonya

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:20 WIB

RSUD Soetomo Surabaya Tampung Korban Rujukan Ledakan Pakuwon City

RSUD Soetomo Surabaya Tampung Korban Rujukan Ledakan Pakuwon City

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:19 WIB

Dihadiri 326 Anggota, Rapat Paripurna DPR yang Dipimpin Puan Bahas 5 Agenda Strategis

Dihadiri 326 Anggota, Rapat Paripurna DPR yang Dipimpin Puan Bahas 5 Agenda Strategis

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:17 WIB

Tiket Sudah di Tangan, Kok Diusir? Viral Video Suporter Timnas Indonesia Terusir demi Paspampres

Tiket Sudah di Tangan, Kok Diusir? Viral Video Suporter Timnas Indonesia Terusir demi Paspampres

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:16 WIB

×