Imbas Corona, KPU Tunda Sejumlah Tahapan Pilkada 2020

Bangun Santoso

Minggu, 22 Maret 2020 | 08:54 WIB
Imbas Corona, KPU Tunda Sejumlah Tahapan Pilkada 2020
Sebagai ilustrasi: Simulasi pemungutan suara di halaman gedung KPU, Jakarta, Selasa (7/4). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan pemilihan kepala daerah provinsi, kabupaten dan wali kota (pilkada) serentak sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19.

Hal itu seperti tertuang dalam Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU tersebut.

Dalam SE yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman pada 21 Maret 2020 tersebut, penundaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 didasarkan pada pernyataan resmi Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organisation (WHO) terkait COVID-19 sebagai pandemi global, pernyataan Presiden Joko Widodo tentang penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam, serta keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia.

"Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 23 September 2020, maka perlu ditetapkan SE KPU tentang Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2020 dalam rangka pencegahan COVID-19 di lingkungan KPU," demikian tertulis dalam SE, Minggu (22/3/2020).

Ruang lingkup penundaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 meliputi pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Bagi KPU kabupaten-kota yang telah siap melantik PPS dan daerah tersebut dinyatakan belum terdampak COVID-19, maka pelantikan PPS dapat terus dilanjutkan dengan ketentuan masa kerja yang akan diatur kemudian hari.

Sementara terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur, KPU di tingkat provinsi diminta melaporkan perkembangan tahapan dan pelaksanaan penundaan tersebut kepada KPU RI.

Sumber: Antara

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD Tegaskan Pilkada di Merauke Tetap Berjalan

Mahfud MD Tegaskan Pilkada di Merauke Tetap Berjalan

News | Kamis, 19 Maret 2020 | 04:05 WIB

Covid-19 Merebak, Mahfud MD: Pilkada 2020 Tetap September 2020

Covid-19 Merebak, Mahfud MD: Pilkada 2020 Tetap September 2020

News | Selasa, 17 Maret 2020 | 21:06 WIB

Corona Merebak, Bawaslu Minta KPU Susun Skenario Pilkada 2020

Corona Merebak, Bawaslu Minta KPU Susun Skenario Pilkada 2020

News | Selasa, 17 Maret 2020 | 20:18 WIB

Antisipasi Penyebaran Corona saat Pilkada, Ini Rekomendasi Bawaslu ke KPU

Antisipasi Penyebaran Corona saat Pilkada, Ini Rekomendasi Bawaslu ke KPU

News | Selasa, 17 Maret 2020 | 16:57 WIB

Terancam Corona, DPR Usul Ini untuk Pilkada Serentak 2020

Terancam Corona, DPR Usul Ini untuk Pilkada Serentak 2020

News | Senin, 16 Maret 2020 | 18:04 WIB

Sambangi Kantor DPP Nasdem, Zulkifli Hasan Bertemu Surya Paloh Bahas Ini

Sambangi Kantor DPP Nasdem, Zulkifli Hasan Bertemu Surya Paloh Bahas Ini

News | Selasa, 10 Maret 2020 | 14:31 WIB

Geger Video Kades Dukung Bupati Pandeglang di Pilkada, Begini Ceritanya

Geger Video Kades Dukung Bupati Pandeglang di Pilkada, Begini Ceritanya

Banten | Jum'at, 06 Maret 2020 | 02:00 WIB

Terkini

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

Hormati Penyidikan KPK, Bupati Bogor Tegaskan Pelayanan Tetap 'Gas Terus' 100 Persen

Hormati Penyidikan KPK, Bupati Bogor Tegaskan Pelayanan Tetap 'Gas Terus' 100 Persen

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:37 WIB

Kolaborasi Kelompok Tani Cipicung dan SEG, Sulap 15 Ternak Jadi Modal Berkelanjutan

Kolaborasi Kelompok Tani Cipicung dan SEG, Sulap 15 Ternak Jadi Modal Berkelanjutan

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Dapat Protein dan Serat, Menkes Budi Kasih Tips Makan Warteg yang Sehat dan Murah

Dapat Protein dan Serat, Menkes Budi Kasih Tips Makan Warteg yang Sehat dan Murah

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:20 WIB

Jangan Diam Uang Rakyat Jadi Bancakan! Masyarakat Diajak Susun APBN Tandingan

Jangan Diam Uang Rakyat Jadi Bancakan! Masyarakat Diajak Susun APBN Tandingan

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:16 WIB

Sektor Perumahan Solid di Belakang Hilal Firmansyah

Sektor Perumahan Solid di Belakang Hilal Firmansyah

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:10 WIB

Iran Buka Peluang Diplomasi dengan AS, Tunggu Sikap Washington

Iran Buka Peluang Diplomasi dengan AS, Tunggu Sikap Washington

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:10 WIB

Persib Resmi Pinjamkan Bek Muda Dion Markx ke Persita

Persib Resmi Pinjamkan Bek Muda Dion Markx ke Persita

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Tambang Ilegal di Bukit Soeharto Disikat Satgas PKH, Potensi Denda Tembus Rp147 Miliar

Tambang Ilegal di Bukit Soeharto Disikat Satgas PKH, Potensi Denda Tembus Rp147 Miliar

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:52 WIB

×