Wakil Wali Kota Dedie A. Rachim mengatakan, pasca-ditetapkan status KLB ini, Pemkot Bogor telah membatasi berbagai kegiatan masyarakat di luar ruangan juga terus mensosialisasikan kepada para pelaku usaha tempat hiburan, rekreasi, wisata, dan kuliner agar menyesuaikan kondisi saat ini.
"Langkah kebijakan yang kami ambil ini demi mencegah dan mengurangi resiko penyebaran virus corona di wilayah Kota Bogor," kata Dedie, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/3/2020).
3. Kalbar
Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji, menetapkan Kalbar sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) wabah virus corona. Keputusan itu dituangkan pada Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 440/0863/ KESRA-B Tentang KLB/ Tanggap Darurat Corona Virus 2019 (COVID-19) pada 17 Maret 2020.
“Untuk mengendalikan dan mencegah bertambahnya korban terinfeksi virus corona di wilayah Kalimantan Barat, Bilamana dipandang perlu Saudara dapat menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB)/ Tanggap Darurat dengan mengikuti ketentuan berlaku,” ujar Sutarmidji dalam rilis pers, beberapa waktu lalu.
4. Banten
Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor : 443/Kep.114-Huk/2020 tentang penetapan Kejadian Luar Biasa Corona (COVID-I9) di Wilayah Provinsi Banten tanggal 14 Maret 2020. Dilansir laman Bantenhits.com, beberapa kegiatan sepeti MTQ XVII tingkat Provinsi Banten ditunda sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.