Fatwa MUI untuk Tenaga Medis Corona: Boleh Salat Dalam Kondisi Tak Suci

Reza Gunadha, Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 26 Maret 2020 | 19:54 WIB
Fatwa MUI untuk Tenaga Medis Corona: Boleh Salat Dalam Kondisi Tak Suci
ILUSTRASI - Pekerja kenakan pakaian untuk alat perlindungan diri tenaga medis di Pusat Industri Kecil, Penggilingan, Jakarta Timur, Rabu (24/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa tentang tata cara salat bagi tenaga kesehatan yang menggunakan alat pelindung diri (APD) saat bekerja menangani pasien virus Corona Covid-19.

Ada sejumlah ketentuan hukum dalam fatwa tersebut, salah satunya adalah mengatur para tenaga kesehatan bisa menunaikan salat memakai APD.

Fatwa itu diterbitkan MUI dengan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman Kaifiat Salat Bagi Tenaga Kesehatan Yang Memakai Alat Pelindung Diri (Apd) Saat Merawat Dan Menangani Pasien Covid-19.

Adapun fatwa tersebut dibuat pada Kamis, 26 Maret 2020,  dan diteken oleh Ketua Komisi Fatwa Hasanuddin AF dan Sekretaris Asrorun Ni'am Sholeh.

Setidaknya ada 11 poin yang menjadi ketentuan hukum. Poin pertama, para tenaga kesehatan muslim yang merawat pasien Covid-19 dengan menggunakan APD tetap wajib melaksanakan saat fardu.

"Dengan berbagai kondisinya," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya.

Poin kedua, dalam kondisi ketika jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja ia masih mendapati waktu shalat, maka  wajib melaksanakan salat fardu sebagaimana mestinya.

Ketiga, apabila dalam kondisi bertugas mulai sebelum masuk waktu Zuhur atau Magrib dan berakhir masih berada pada waktu salat Ashar atau Isya, maka tenaga kesehatan muslim itu boleh melaksanakan salat dengan jamak takhir.

Keempat, dalam kondisi ia bertugas mulai saat waktu Zuhur atau Maghrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan salat Ashar atau Isya, maka boleh melaksanakan salat dengan jamak taqdim.

baca juga

Kemudian poin kelima, kalau dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua salat yang bisa dijamak—Zuhur dan Ashar serta Maghrib dan isya—maka tenaga kesehatan itu boleh melaksanakan salat dengan jamak.

Poin keenam, apabila dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu salat dan ia memiliki wudu, maka ia boleh melaksanakan salat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD.

Lalu poin ketujuh, apabila tenaga kesehatan hendak menjalankan salat namun sulit untuk mengambil air wudu, maka ia bisa bertayamum.

Poin kedelapan, kalau dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudu atau tayamum) maka ia melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah).

Poin kesembilan, apabila kondisi APD yang dikenakan terkena najis dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan, maka tenaga kesehatan bisa melaksanakan salat dalam kondisi tidak suci dan mengulangi salat usai bertugas.

Poin kesepuluh, penanggung jawab bidang kesehatan wajib mengatur sif bagi tenaga kesehatan muslim yang bertugas dengan mempertimbangkan waktu salat.

"Agar dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri," ucapnya.

Lalu poin kesepuluh, tenaga kesehatan menjadikan fatwa di atas sebagai pedoman untuk melaksanakan salat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Butuh Ribuan Dokter dan Perawat, Pemerintah Buka Pendaftaran Relawan Corona

Butuh Ribuan Dokter dan Perawat, Pemerintah Buka Pendaftaran Relawan Corona

Health | Kamis, 26 Maret 2020 | 19:24 WIB

Pulang Rawat Pasien Corona, Dokter Disambut Sorak dan Tepuk Tangan Tetangga

Pulang Rawat Pasien Corona, Dokter Disambut Sorak dan Tepuk Tangan Tetangga

News | Kamis, 26 Maret 2020 | 17:26 WIB

Pasien Positif Covid-19 Terus Bertambah, RI Butuh Ribuan Dokter Spesialis

Pasien Positif Covid-19 Terus Bertambah, RI Butuh Ribuan Dokter Spesialis

News | Kamis, 26 Maret 2020 | 16:58 WIB

Salut, Sinetron Bertema Medis Sumbang APD Untuk Tenaga Kesehatan

Salut, Sinetron Bertema Medis Sumbang APD Untuk Tenaga Kesehatan

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2020 | 16:55 WIB

COVID-19 Mewabah, Kelompok Penyandang Disabilitas Sleman Produksi APD

COVID-19 Mewabah, Kelompok Penyandang Disabilitas Sleman Produksi APD

Jogja | Kamis, 26 Maret 2020 | 15:45 WIB

Selain Grand Cempaka, Anies Tambah 3  Hotel untuk Tidur Tenaga Medis

Selain Grand Cempaka, Anies Tambah 3 Hotel untuk Tidur Tenaga Medis

News | Kamis, 26 Maret 2020 | 15:33 WIB

Keikhlasan Perawat Corona: Kerja Makin Berat, Shif Malam Tak Dapat Makan

Keikhlasan Perawat Corona: Kerja Makin Berat, Shif Malam Tak Dapat Makan

Banten | Kamis, 26 Maret 2020 | 15:11 WIB

Terjadi Lagi, Tenaga Medis RSUD Banten yang akan Indekos Alami Penolakan

Terjadi Lagi, Tenaga Medis RSUD Banten yang akan Indekos Alami Penolakan

Banten | Kamis, 26 Maret 2020 | 14:47 WIB

Anies Fasilitasi Tenaga Medis Corona, Tidur di Hotel BUMD Plus Makan Gratis

Anies Fasilitasi Tenaga Medis Corona, Tidur di Hotel BUMD Plus Makan Gratis

News | Kamis, 26 Maret 2020 | 14:07 WIB

Terkini

10 Cara Memilih Warna Lipstik Sesuai Warna Pakaian agar Penampilan Makin Serasi

10 Cara Memilih Warna Lipstik Sesuai Warna Pakaian agar Penampilan Makin Serasi

Lifestyle | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:09 WIB

3 Shio yang Diprediksi Berlimpah Rezeki Sepanjang Agustus 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Diprediksi Berlimpah Rezeki Sepanjang Agustus 2026, Siapa Saja?

Lifestyle | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:08 WIB

Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat, 14 Mobil Damkar Dikerahkan, Api Berhasil Dikendalikan

Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat, 14 Mobil Damkar Dikerahkan, Api Berhasil Dikendalikan

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:07 WIB

Kemarau Kepung Bekasi, 2.592 Hektare Sawah Dilanda Kekeringan

Kemarau Kepung Bekasi, 2.592 Hektare Sawah Dilanda Kekeringan

Foto | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Kesan Singkat Jajal Suzuki Grand Vitara Hybrid yang Jadi Incaran Pengunjung GIIAS 2026

Kesan Singkat Jajal Suzuki Grand Vitara Hybrid yang Jadi Incaran Pengunjung GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:47 WIB

Debut Changan di GIIAS 2026 Hadirkan SUV Listrik Nevo Q05 Serta Tebar Promo Menarik

Debut Changan di GIIAS 2026 Hadirkan SUV Listrik Nevo Q05 Serta Tebar Promo Menarik

Otomotif | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:45 WIB

Parfum YSL Libre Wangi Apa? Ini Daftar 6 Variannya dari yang Segar hingga Sensual

Parfum YSL Libre Wangi Apa? Ini Daftar 6 Variannya dari yang Segar hingga Sensual

Lifestyle | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:43 WIB

Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus 2026, Ini Rincian Lengkapnya

Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus 2026, Ini Rincian Lengkapnya

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:43 WIB

Farhan Wali Kota Bandung dari Partai Apa? Ngamuk 10 Pohon Ditebang Tanpa Izin

Farhan Wali Kota Bandung dari Partai Apa? Ngamuk 10 Pohon Ditebang Tanpa Izin

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:39 WIB

Siapa Lebih Murah Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP Per 1 Agustus 2026?

Siapa Lebih Murah Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP Per 1 Agustus 2026?

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:36 WIB

×