Pemudik Harus Isolasi Mandiri 2 Pekan di Kampung Halaman, Melanggar Dihukum

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Jum'at, 27 Maret 2020 | 11:44 WIB
Pemudik Harus Isolasi Mandiri 2 Pekan di Kampung Halaman, Melanggar Dihukum
COVID-19 mampu membajak sel inang untuk mereplikasi, menciptakan ribuan salinannya sendiri hingga sel inang kewalahan dan secara efektif membunuh dirinya sendiri [NIAID].

Suara.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena meminta agar masyarakat yang tetap melakukan mudik di tengah situasi pandemi virus corona atau Covid-19 agar dapat melakukam isolasi mandiri selama dua pekan di kampung halamannya.

Terlebih, mereka yang mudik dari zona merah Covid-19 semisal Jakarta. Hal itu perlu dilakukan guna mencegah sebaran Covid-19 meluas apabila ternyata pemudik membawa virus tersebut di dalam dirinya.

Untuk menjalankan protokol kesehatan terhadap pemudik maka perlu pelibatan aparataur setempat mulai dari tingkat RT, RW hingga keluarahan.

"Yang paling penting adalah seluruh yang datang dari zona merah kayak DKI atau Jabodetabek, itu balik ke kampung harus terdata dengan baik. Kemudian mereka harus didata oleh RT/RW setempat ataupun lurah, kepala desa setempat. Kemudian merkea diminta isolasi selama 14 hari, isolasi 14 hari di tempat mereka masing-masing untuk melakukan karantina diri di kampung ya," kata Melki kepada wartawan, Jumat (27/3/2020).

setelah tiba di kampung halaman, pemudik lanjut Melki, diminta tidak melakukan kontak langsung dengan masyarakat sekitar. Pemudik juga dianjurkan untuk melaporkan apabila mengidap gejala penyakit Covid-19 kepada tenaga medis setempat.

Melki mengatakan, hal tersebut perlu diberlakukan tegas dengan memberikan sanksi hukum kepada pemudik yang melawan dan tidak mengikuti protokol kesehatan untuk isolasi mandiri. Ia berujar, nantinya pemberian sanksi bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum.

"Mesti harus ada pemberlakuan tegas buat orang yang balik ke kampung tapi mereka tidak melaksanakan isolasi mandiri. Andai kata mereka ditegur tidak ikut juga, harus diambil tindakan hukum sama petugas keamanan. Ya harus lewat tindakan hukum, aparat pasti paham lah," ujar Melki.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengakui banyak masyarakat yang memilih mudik lebih awal. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari pelarangan mudik akibat Pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, banyak masyarakat dari Jabodetabek yang memadati Terminal Tipe A di daerah-daerah.

baca juga

"Ini kita sudah mengantisiapasi dengan meminta kepada kepala balai juga kepada kadis provinsi untuk melakukan pengecekan dan kemudian mengidentifikasi terhadap masyarakat yang baru datang dari Jabodetabek, jadi apakah mereka masuk PDP atau ODP," ujar Budi lewat video conference, Jakarta, Jumat (27/3/2020).

"Kemudian, kalau sudah diidentifikasi dan dia PDP harus ada isolasi 14 hari di masing-masing kabupaten kota," tambah dia.

Dalam hal ini, Budi juga meminta peran serta pemerintah daerah agar juga mensortir para pendatang dari Jabodetabek dengan dilakukan pemeriksaaan. Sehingga, penularan dari pendatang bisa cepat ditangani.

"Kita harapkan pemerintah kabupaten kota jangan selalu dengan melihat kondisi seperti ini, ada permintaan dan sebagainya, kita harapkan sepontan saja, karena ini kebutuhan bersama dan kita butuh cpat untuk berusaha," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Impor Corona Meningkat, China Tutup Negaranya dari Warga Asing

Kasus Impor Corona Meningkat, China Tutup Negaranya dari Warga Asing

News | Jum'at, 27 Maret 2020 | 11:38 WIB

Pria Tergeletak di Prodia Tebet Ternyata WNI, Ngeluh Demam dan Sesak Napas

Pria Tergeletak di Prodia Tebet Ternyata WNI, Ngeluh Demam dan Sesak Napas

News | Jum'at, 27 Maret 2020 | 11:29 WIB

Dampak COVID-19, PSSI-nya Australia Pecat 70 Persen Staf

Dampak COVID-19, PSSI-nya Australia Pecat 70 Persen Staf

Bola | Jum'at, 27 Maret 2020 | 11:19 WIB

Beraksi saat Corona, Petugas Dinkes Gadungan Lucuti Emas Milik Nenek-nenek

Beraksi saat Corona, Petugas Dinkes Gadungan Lucuti Emas Milik Nenek-nenek

News | Jum'at, 27 Maret 2020 | 11:17 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×