Pemberlakuan Karantina Wilayah Secara Diam-Diam, Pemerintah Langgar Hukum

Chandra Iswinarno, Erick Tanjung

Minggu, 29 Maret 2020 | 15:43 WIB
Pemberlakuan Karantina Wilayah Secara Diam-Diam, Pemerintah Langgar Hukum
Ketua YLBHI Asfinawati [suara.com/Maidian Reviani]

Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik keras tindakan aparat kepolisian yang membubarkan kerumunan warga, mulai dari kafe hingga pesta pernikahan.

Seperti terekam dalam sebuah video viral tentang pembubaran pesta dan pernyataan anggota Polri memerintahkan anggotanya untuk membawa penyelenggara ke kantor polisi.

Tindakan aparat tersebut dimulai dengan keluarnya Maklumat Kepala Kepolisian Negara RI Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona Covid-19 tertanggal 19 Maret 2020.

Polri juga mengeluarkan “Pandemic Covid-19 Panduan untuk Penegakan Hukum” dimana pada halaman 9 tertulis 'Pembatasan Gerakan di titik-titik persimpangan perbatasan, di area Lock Down'.

"Mengkriminalkan rakyat hanya berdasarkan maklumat dan belum ada penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dari Pemerintah adalah perbuatan semena-mena dan melawan hukum," kata Direktur YLBHI Asfinawati dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Minggu (29/3/2020).

Asfin, begitu ia akrab disapa, menyatakan YLBHI mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19 melalui physical distancing dan sebisa mungkin tinggal di rumah, tetapi perlu dilakukan dengan penyadaran. Penggunaan pidana, dalam hal ini, hanya akan menempatkan yang bersangkutan dalam situasi rentan.

Hal ini karena dalam proses pidana yang akan dijalani sulit memberlakukan physical distancing karena fasilitas yang minim.

"Apalagi jika ditahan mengingat nyaris seluruh rutan dan Lapas di Indonesia mengalami over-crowding," ujarnya.

Dia menjelaskan, UU Karantina Kesehatan mensyaratkan adanya penetapan status 'Kedarurat Kesehatan Masyarakat' dari Presiden.

baca juga

Sebelum status darurat kesehatan tersebut diperlukan aturan seperti Peraturan Pemerintah tentang Tatacara Penetapan dan Pencabutan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat sebelum dilakukan tindakan-tindakan tertentu termasuk karantina atau lockdown.

Saat ini hanya ada Keppres tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan. Apabila Presiden melarang daerah melakukan lockdown karena wewenang ada pada dirinya, sungguh aneh presiden membiarkan status darurat dikeluarkan SK Kepala BNPB dan tidak mengambil tanggung jawab sesuai UU untuk menetapkannya.

UU Kekarantinaan Kesehatan juga mensyaratkan Peraturan Pemerintah tentang Penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan pengaturan lebih lanjut mengenai Karantina Rumah, Karantina Rumah Sakit, Karantina Wilayah serta Pembatasan Sosial Berskala besar.

Aturan-aturan itu bukan semata pengaturan wewenang atau bersifat birokratis, tetapi lebih dari itu untuk menjamin pengaturan tersebut tidak sewenang-wenang dan pelaksanaannya melampaui apa yang sudah ditetapkan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Kovenan Hak Sipil Politik yang telah menjadi hukum Indonesia dengan UU 122/2005 'dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa dan keberadaannya, yang telah diumumkan secara resmi, Negara-negara Pihak Kovenan ini dapat mengambil langkah-langkah yang mengurangi kewajiban-kewajiban mereka berdasarkan Kovenan ini.

Sejauh memang sangat diperlukan dalam situasi darurat tersebut, sepanjang langkah-langkah tersebut tidak bertentangan dengan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan hukum internasional dan tidak mengandung diskriminasi berdasarkan atas ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama atau asal-usul sosial.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudah Bertemu Polisi dan TNI, Anies Bersiap Karantina DKI Jakarta

Sudah Bertemu Polisi dan TNI, Anies Bersiap Karantina DKI Jakarta

News | Minggu, 29 Maret 2020 | 12:52 WIB

Social Distancing Tak Efektif, Eks Presma UGM: Karantina Wilayah Sesuai UU!

Social Distancing Tak Efektif, Eks Presma UGM: Karantina Wilayah Sesuai UU!

Jogja | Minggu, 29 Maret 2020 | 11:01 WIB

4 Hak Rakyat Jika Pemerintah Terapkan Lockdown atau Karantina Wilayah

4 Hak Rakyat Jika Pemerintah Terapkan Lockdown atau Karantina Wilayah

News | Minggu, 29 Maret 2020 | 10:19 WIB

Detik-detik Tasikmalaya Terapkan Lockdown, Warga Cuma Bisa Pasrah

Detik-detik Tasikmalaya Terapkan Lockdown, Warga Cuma Bisa Pasrah

Jabar | Sabtu, 28 Maret 2020 | 19:54 WIB

Wali Kota Tegal Batasi Gerak Warga, Ganjar: Gemas Masih Banyak Yang Cuek

Wali Kota Tegal Batasi Gerak Warga, Ganjar: Gemas Masih Banyak Yang Cuek

Jawa Tengah | Sabtu, 28 Maret 2020 | 12:15 WIB

Terkini

Jangan Tertipu Visualnya! Ini Pesan Kelam Takopi's Original Sin tentang Trauma

Jangan Tertipu Visualnya! Ini Pesan Kelam Takopi's Original Sin tentang Trauma

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 11:21 WIB

6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level

6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 11:20 WIB

Houthi Targetkan Warga Sipil di Riyadh dan 4 Kota Lain, Arab Saudi Siapkan Balasan Mengerikan

Houthi Targetkan Warga Sipil di Riyadh dan 4 Kota Lain, Arab Saudi Siapkan Balasan Mengerikan

News | Minggu, 20 September 2026 | 11:18 WIB

Kemenhaj Periksa 19 Saksi Terkait Dugaan Manipulasi Nomor Porsi Haji di Jatim

Kemenhaj Periksa 19 Saksi Terkait Dugaan Manipulasi Nomor Porsi Haji di Jatim

News | Minggu, 20 September 2026 | 11:15 WIB

8 Arti Mimpi Kecelakaan Mobil, Apakah Selalu Pertanda Buruk?

8 Arti Mimpi Kecelakaan Mobil, Apakah Selalu Pertanda Buruk?

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 11:13 WIB

8 Cara Mengunci Kelembapan Ekstra pada Kulit Lansia tanpa Memicu Gatal

8 Cara Mengunci Kelembapan Ekstra pada Kulit Lansia tanpa Memicu Gatal

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 11:09 WIB

Komandan Elite Houthi Tewas dalam Serangan Udara, Selat Bab el-Mandeb Jadi Medan Panas

Komandan Elite Houthi Tewas dalam Serangan Udara, Selat Bab el-Mandeb Jadi Medan Panas

News | Minggu, 20 September 2026 | 11:07 WIB

KAI Commuter Tambah Empat Perjalanan Lintas Bogor Mulai Senin

KAI Commuter Tambah Empat Perjalanan Lintas Bogor Mulai Senin

News | Minggu, 20 September 2026 | 10:56 WIB

Houthi Serang Arab Saudi, Selat Bab el-Mandeb Terancam, Pakar: Bahaya bagi Jalur Dagang Asia-Eropa

Houthi Serang Arab Saudi, Selat Bab el-Mandeb Terancam, Pakar: Bahaya bagi Jalur Dagang Asia-Eropa

Bisnis | Minggu, 20 September 2026 | 10:56 WIB

Review Drama As You Stood By, Ketika Hukum Gagal Melindungi Korban KDRT

Review Drama As You Stood By, Ketika Hukum Gagal Melindungi Korban KDRT

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 10:55 WIB

×