Pemberlakuan Karantina Wilayah Secara Diam-Diam, Pemerintah Langgar Hukum

Chandra Iswinarno, Erick Tanjung

Minggu, 29 Maret 2020 | 15:43 WIB
Pemberlakuan Karantina Wilayah Secara Diam-Diam, Pemerintah Langgar Hukum
Ketua YLBHI Asfinawati [suara.com/Maidian Reviani]

Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik keras tindakan aparat kepolisian yang membubarkan kerumunan warga, mulai dari kafe hingga pesta pernikahan.

Seperti terekam dalam sebuah video viral tentang pembubaran pesta dan pernyataan anggota Polri memerintahkan anggotanya untuk membawa penyelenggara ke kantor polisi.

Tindakan aparat tersebut dimulai dengan keluarnya Maklumat Kepala Kepolisian Negara RI Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona Covid-19 tertanggal 19 Maret 2020.

Polri juga mengeluarkan “Pandemic Covid-19 Panduan untuk Penegakan Hukum” dimana pada halaman 9 tertulis 'Pembatasan Gerakan di titik-titik persimpangan perbatasan, di area Lock Down'.

"Mengkriminalkan rakyat hanya berdasarkan maklumat dan belum ada penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dari Pemerintah adalah perbuatan semena-mena dan melawan hukum," kata Direktur YLBHI Asfinawati dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Minggu (29/3/2020).

Asfin, begitu ia akrab disapa, menyatakan YLBHI mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19 melalui physical distancing dan sebisa mungkin tinggal di rumah, tetapi perlu dilakukan dengan penyadaran. Penggunaan pidana, dalam hal ini, hanya akan menempatkan yang bersangkutan dalam situasi rentan.

Hal ini karena dalam proses pidana yang akan dijalani sulit memberlakukan physical distancing karena fasilitas yang minim.

"Apalagi jika ditahan mengingat nyaris seluruh rutan dan Lapas di Indonesia mengalami over-crowding," ujarnya.

Dia menjelaskan, UU Karantina Kesehatan mensyaratkan adanya penetapan status 'Kedarurat Kesehatan Masyarakat' dari Presiden.

baca juga

Sebelum status darurat kesehatan tersebut diperlukan aturan seperti Peraturan Pemerintah tentang Tatacara Penetapan dan Pencabutan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat sebelum dilakukan tindakan-tindakan tertentu termasuk karantina atau lockdown.

Saat ini hanya ada Keppres tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan. Apabila Presiden melarang daerah melakukan lockdown karena wewenang ada pada dirinya, sungguh aneh presiden membiarkan status darurat dikeluarkan SK Kepala BNPB dan tidak mengambil tanggung jawab sesuai UU untuk menetapkannya.

UU Kekarantinaan Kesehatan juga mensyaratkan Peraturan Pemerintah tentang Penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan pengaturan lebih lanjut mengenai Karantina Rumah, Karantina Rumah Sakit, Karantina Wilayah serta Pembatasan Sosial Berskala besar.

Aturan-aturan itu bukan semata pengaturan wewenang atau bersifat birokratis, tetapi lebih dari itu untuk menjamin pengaturan tersebut tidak sewenang-wenang dan pelaksanaannya melampaui apa yang sudah ditetapkan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Kovenan Hak Sipil Politik yang telah menjadi hukum Indonesia dengan UU 122/2005 'dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa dan keberadaannya, yang telah diumumkan secara resmi, Negara-negara Pihak Kovenan ini dapat mengambil langkah-langkah yang mengurangi kewajiban-kewajiban mereka berdasarkan Kovenan ini.

Sejauh memang sangat diperlukan dalam situasi darurat tersebut, sepanjang langkah-langkah tersebut tidak bertentangan dengan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan hukum internasional dan tidak mengandung diskriminasi berdasarkan atas ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama atau asal-usul sosial.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudah Bertemu Polisi dan TNI, Anies Bersiap Karantina DKI Jakarta

Sudah Bertemu Polisi dan TNI, Anies Bersiap Karantina DKI Jakarta

News | Minggu, 29 Maret 2020 | 12:52 WIB

Social Distancing Tak Efektif, Eks Presma UGM: Karantina Wilayah Sesuai UU!

Social Distancing Tak Efektif, Eks Presma UGM: Karantina Wilayah Sesuai UU!

Jogja | Minggu, 29 Maret 2020 | 11:01 WIB

4 Hak Rakyat Jika Pemerintah Terapkan Lockdown atau Karantina Wilayah

4 Hak Rakyat Jika Pemerintah Terapkan Lockdown atau Karantina Wilayah

News | Minggu, 29 Maret 2020 | 10:19 WIB

Detik-detik Tasikmalaya Terapkan Lockdown, Warga Cuma Bisa Pasrah

Detik-detik Tasikmalaya Terapkan Lockdown, Warga Cuma Bisa Pasrah

Jabar | Sabtu, 28 Maret 2020 | 19:54 WIB

Wali Kota Tegal Batasi Gerak Warga, Ganjar: Gemas Masih Banyak Yang Cuek

Wali Kota Tegal Batasi Gerak Warga, Ganjar: Gemas Masih Banyak Yang Cuek

Jawa Tengah | Sabtu, 28 Maret 2020 | 12:15 WIB

Terkini

15 Ide Lomba 17 Agustus Indoor di Kantor yang Paling Seru dan Gak Ribet!

15 Ide Lomba 17 Agustus Indoor di Kantor yang Paling Seru dan Gak Ribet!

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:49 WIB

YouTube Dipanggil Komdigi, AI Moderasi Konten Dinilai Perlu Evaluasi

YouTube Dipanggil Komdigi, AI Moderasi Konten Dinilai Perlu Evaluasi

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:48 WIB

BRI Buka Program BRIncubator 2026, Dukung UMKM Go Global

BRI Buka Program BRIncubator 2026, Dukung UMKM Go Global

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:47 WIB

Serial Monster Kembali dengan Season Baru, Angkat Kasus Pembunuh Berkapak

Serial Monster Kembali dengan Season Baru, Angkat Kasus Pembunuh Berkapak

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:45 WIB

Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata

Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata

Sulsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:40 WIB

Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana

Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:39 WIB

Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya

Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:35 WIB

Menko Polkam Bantah Pagar Tinggi Mal Terkait Isu Keamanan Agustus 2026

Menko Polkam Bantah Pagar Tinggi Mal Terkait Isu Keamanan Agustus 2026

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:34 WIB

BRI Siapkan 3 Sektor Bisnis Ini Jadi Tulang Punggung Ekspor Indonesia 2026

BRI Siapkan 3 Sektor Bisnis Ini Jadi Tulang Punggung Ekspor Indonesia 2026

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:34 WIB

Universitas Muhammadiyah Ungkap Alasan Pecat Dosen Mengaku Tegur Mahasiswi Berpakaian Ketat

Universitas Muhammadiyah Ungkap Alasan Pecat Dosen Mengaku Tegur Mahasiswi Berpakaian Ketat

Sulsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:32 WIB

×