Nekat Gelar Hajatan saat Pandemi Corona, Warga Ini Kena Damprat Polisi

Dany Garjito | Ruhaeni Intan | Suara.com

Minggu, 29 Maret 2020 | 10:09 WIB
Nekat Gelar Hajatan saat Pandemi Corona, Warga Ini Kena Damprat Polisi
Seorang warga dimarahi polisi karena nekat gelar hajatan saat corona (Twitter).

Suara.com - Tak ada kapok-kapoknya warga Indonesia menghadapi pandemi corona. Baru-baru ini, seorang warga yang nekat menggelar pesta saat pandemi corona digeruduk satuan kepolisian.

Pasalnya, ia tetap menggelar hajatan saat negara tengah didera krisis wabah corona. Karena ulahnya itu, alhasil tempat acara hajatan didatangi petugas dan penanggungjawab acara dimarahi habis-habisan.

Akun Twitter bernama @black__valley1 membagikan video yang merekam insiden tersebut kepada publik. Tampak dalam video, seorang pria paruh baya disemprot habis-habisan oleh seorang anggota kepolisian karena tak mengindahkan anjuran #jagajarak.

"Kita semua capek pak. Enggak cuma kamu saja. Garda depan kita ini. Kamu malah macem-macem ngumpulin orang kayak begini. Orang hajat saja sudah enggak ada yang mau," kata seorang polisi berseragam dengan nada tinggi.

Seorang warga dimarahi polisi karena nekat gelar hajatan saat corona (Twitter).
Seorang warga dimarahi polisi karena nekat gelar hajatan saat corona (Twitter).

Sementara itu, pria paruh baya tersebut tak berkutik saat petugas lanjut memarahinya.

"Apa ini acara apa ini? Malah enak-enak pesta kayak begini. Ot*kmu di mana ot*kmu?" ujar petugas.

Di dalam video berdurasi 41 detik itu, terlihat sebuah meja yang dipenuhi peralatan makanan serta tenda hajatan juga telah didirikan.

Akun @black__valley1 menulis, "Nanti kalau udah masuk jadi pasien ODP [Orang Dalam Pengawasan] ujung-ujungnya nyalahin pemerintah."

Warganet pun menanggapi video tersebut dengan beragam komentar. Sebagian besar ikut menyalahkan sang empunya acara karena nekat menggelar hajatan di saat semua orang mencoba bertahan di rumah guna mengurangi laju penyebaran virus corona.

Salah satu respons warganet yang ikut geram menyaksikan insiden tersebut adalah @imam_sugiyono.

"Betapa capeknya bapak-bapak polisi jika masih ada manusia-manusia model begini yang hanya berpikir untuk diri sendiri. Untuk memberi efek jera kepada yang lain perlu kiranya ada tindakan tegas dengan pemberian hukuman yang maksimal," tulisnya.

Namun, ada juga warganet yang memberikan respons lain seperti @LukeSusilo.

"Emang udah ada peraturannya? Bukannya masih imbauan?" ujarnya.

Per hari Sabtu (28/3/2020), jumlah pasien positif corona di Indonesia telah mencapai 1.155 kasus. Sebanyak 102 orang dilaporkan meninggal dunia akibat wabah yang belum ada obatnya ini sementara 59 orang lainnya dinyatakan sembuh.

Meski belum menerapkan aturan lockdown namun pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk #dirumahaja dan melakukan physical distancing atau menjaga kontak fisik demi mencegah laju penyebaran virus corona.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Kritik Penyangkalan Negara, Guru Besar UI Desak Pengakuan atas Tragedi Pemerkosaan Massal 1998

Kritik Penyangkalan Negara, Guru Besar UI Desak Pengakuan atas Tragedi Pemerkosaan Massal 1998

News | Kamis, 23 April 2026 | 18:12 WIB

KPK Dinilai Lampaui Kewenangan Soal Batas Jabatan Ketum Parpol, DPR: Itu Ahistoris

KPK Dinilai Lampaui Kewenangan Soal Batas Jabatan Ketum Parpol, DPR: Itu Ahistoris

News | Kamis, 23 April 2026 | 18:12 WIB

Kanker Paru Bukan Lagi Penyakit Perokok: Menagih Hak Konstitusi Atas Terapi Inovatif

Kanker Paru Bukan Lagi Penyakit Perokok: Menagih Hak Konstitusi Atas Terapi Inovatif

News | Kamis, 23 April 2026 | 18:09 WIB

Burhanuddin Muhtadi Sebut Regenerasi Parpol Gridlock: Bukan Lagi Macet, Tapi Buntu Total

Burhanuddin Muhtadi Sebut Regenerasi Parpol Gridlock: Bukan Lagi Macet, Tapi Buntu Total

News | Kamis, 23 April 2026 | 18:02 WIB

Deteksi Dini Preeklamsia, Kunci Tekan Stunting dan Selamatkan Ibu Sejak Masa Kehamilan

Deteksi Dini Preeklamsia, Kunci Tekan Stunting dan Selamatkan Ibu Sejak Masa Kehamilan

News | Kamis, 23 April 2026 | 17:46 WIB

Kereta Api Adu Banteng di Denmark, Banyak Korban Luka Hingga Kritis

Kereta Api Adu Banteng di Denmark, Banyak Korban Luka Hingga Kritis

News | Kamis, 23 April 2026 | 17:40 WIB

Geger! Organisasi HAM AS Dituding Suntik Dana untuk Ku Klux Klan hingga Neo Nazi

Geger! Organisasi HAM AS Dituding Suntik Dana untuk Ku Klux Klan hingga Neo Nazi

News | Kamis, 23 April 2026 | 17:38 WIB

Tragedi di Kos Benhil: Dua PRT Lompat dari Lantai 4, Polisi Dalami Motifnya

Tragedi di Kos Benhil: Dua PRT Lompat dari Lantai 4, Polisi Dalami Motifnya

News | Kamis, 23 April 2026 | 17:34 WIB

LPG 12 Kg Rp248 Ribu, Agen di Jaksel Banjir Keluhan Ibu-ibu: Kok Naik Harganya?

LPG 12 Kg Rp248 Ribu, Agen di Jaksel Banjir Keluhan Ibu-ibu: Kok Naik Harganya?

News | Kamis, 23 April 2026 | 17:28 WIB

Bukan Lagi Joki Duduk, Kecurangan UTBK Kini Pakai Telinga Bionik

Bukan Lagi Joki Duduk, Kecurangan UTBK Kini Pakai Telinga Bionik

News | Kamis, 23 April 2026 | 17:27 WIB