Kemenpan RB Perpanjang Masa Work From Home ASN Hingga 21 April 2020

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 30 Maret 2020 | 15:15 WIB
Kemenpan RB Perpanjang Masa Work From Home ASN Hingga 21 April 2020
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 21 April 2020.

Perpanjangan itu mengikuti penetapan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait status darurat bencana virus Corona (Covid-19) yang juga diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

Keputusan perpanjangan masa WFH bagi ASN tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Masa pelaksanaan WFH bagi ASN diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 (dua puluh satu hari kalender terhitung sejak tanggal 1 April 2020), dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” kata Menpan RB Tjahjo Kumolo saat virtual press conference di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2020).

Dalam surat edaran tersebut juga dicantumkan soal perubahan penyesuaian sistem kerja. Adapun instruksi dari Tjahjo bagi para Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian, lembaga, daerah ialah melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN melalui pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal bagi ASN dengan mempertimbangkan penetapan status darurat bencana pada provinsi atau kabupaten atau kota dimana instansi pemerintah berlokasi.

Kemudian memastikan ASN di lingkungan kementerian atau lembaga atau daerah mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.

Lebih lanjut, di dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan perihal pemantauan perkembangan serta melakukan pencegahan penularan Covid-19 bagi ASN. Untuk Pejabat Pembina Kepegawaian perlu melakukan pemutakhiran data ASN yang terpapar atau terkonfirmasi positif Covid-19 melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).

"Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru,” ujar Tjahjo.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Corona Menghantam Perekonomian DKI Jakarta, Ditambah WFH Makin Nyungseb

Corona Menghantam Perekonomian DKI Jakarta, Ditambah WFH Makin Nyungseb

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2020 | 16:26 WIB

Pegawai WFH karena Corona, KPK: Jika Ada Panggilan Harus Segera ke Kantor

Pegawai WFH karena Corona, KPK: Jika Ada Panggilan Harus Segera ke Kantor

News | Rabu, 18 Maret 2020 | 16:00 WIB

Imbauan WFH Presiden Tak Digubris, Warga Tetap Santuy Berdesakan di KRL

Imbauan WFH Presiden Tak Digubris, Warga Tetap Santuy Berdesakan di KRL

News | Senin, 16 Maret 2020 | 14:36 WIB

Cerita Pegawai yang WFH dan Tidak Gara-gara Corona Merebak

Cerita Pegawai yang WFH dan Tidak Gara-gara Corona Merebak

News | Senin, 16 Maret 2020 | 13:44 WIB

Cegah Corona, Setjen DPR Berlakukan WFH dan Hindari Absen Sidik Jari

Cegah Corona, Setjen DPR Berlakukan WFH dan Hindari Absen Sidik Jari

News | Senin, 16 Maret 2020 | 06:53 WIB

Terkini

Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan

Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api

Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:09 WIB

Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?

Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:03 WIB

Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen

Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:03 WIB

Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya

Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya

Jatim | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:01 WIB

Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara

Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:00 WIB

ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti

ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti

Entertainment | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:58 WIB

Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02

Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02

Bogor | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:56 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru

Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS

Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:53 WIB

×