Hakim Diminta Terapkan Pemidanaan Non Penjara Selama Corona

Senin, 30 Maret 2020 | 15:31 WIB
Hakim Diminta Terapkan Pemidanaan Non Penjara Selama Corona
Ilustrasi narapidana. (Suara.com/Anang)

"Hakim dapat menerobos ketentuan pidana minimum khusus untuk pengguna dan pecandu narkotika," kata dia.

Sesuai dengan SEMA Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Hasil Pleno Rapat Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan yang menjelaskan jaminan rehabilitasi berdasarkan penilaian hakim. Meski penuntut umum tidak menggunakan Pasal 127, hakim diperbolehkan menyimpangi ketentuan minimum khusus pasal-pasal UU Narkotika, sehingga tidak harus memberlakukan pidana penjara.

Lewat kebolehan menyimpangi ketentuan minimum khusus, hakim dapat memberlakukan pidana bersyarat dengan masa percobaan dalam Pasal 14a dan Pasal 14c KUHP untuk pengguna narkotika. Khususnya bagi mereka yang tidak membutuhkan rehabilitasi medis atau pengguna awal dan coba-coba.

Selain itu rehabilitasi bisa dengan rawat jalan tanpa harus menginap di Rumah Sakit. Hal ini akan membantu pemerintah sendiri dalam memprioritaskan pasien Covid-19.

"bagi pengguna narkotika dapat diberlakukan rawat jalan," tutur dia.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI