Organda DKI Dukung Pemprov Larang Bus AKAP, AJAP dan Pariwisata Beroperasi

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 30 Maret 2020 | 18:15 WIB
Organda DKI Dukung Pemprov Larang Bus AKAP, AJAP dan Pariwisata Beroperasi
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Suara.com/Fakhri).

Suara.com - Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta meminta seluruh perusahaan bus antar dan jemput, antar provinsi serta bus pariwisata untuk berhenti beroperasi sementara, dimulai Senin (30/3/2020).

Untuk memuluskan kebijakan tersebut, Dishub DKI menyiapkan sejumlah sanksi yang sudah disiapkan apabila para pemilik perusahaan tetap beroperasi di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Surat tersebut bernomor 1588/-1.819.611 yang diteken Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Senin (30/3/2020).

Saat dikonfirmasi, Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan membenarkan dan mengaku sudah menerima surat tersebut.

"Iya, sudah (terima)," katanya saat dihubungi wartawan.

Syafrin menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi satu sama lain untuk menghadapi adanya pandemi Covid-19 dan mendukung kebijakan yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta.

"Pada dasarnya Organda mensupport apa yang dikeluarkan oleh Kadishub, dalam rangka untuk mencegah jangan sampai menyebarkan ke daerah lain, atau daerah lain, menyebarkan ke Jakarta ini kita dalam rangka menyetop virus Covid-19," ujarnya.

Kemudian berbicara soal nasib daripada sopir-sopir bus apabila aktivitasnya sementara ditiadakan juga sudah disepakati untuk dicarikan solusinya dalam bentuk pemberian bantuan. Katanya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi juga sudah meminta data dari sopir-sopir bus serta karyawan perusahaan yang terkena dampak.

"Itu ada sekitar 1 jutaan (awak bus dan karyawan), 1 juta lebih sedikit," ujarnya.

baca juga

Shafruhan menjelaskan, sifat daripada pemberian bantuan itu berupa bantuan langsung tunai (BLT). Akan tetapi, ia belum mengetahui berapa besaran BLT yang akan diberikan kepada sopir dan karyawan perusahaan bus tersebut.

Lebih lanjut, ia juga menuturkan akan adanya sanksi apabila ada perusahaan bus AKAP atau pariwasata yang tetap membandel untuk beroperasi. Sanksinya itu ialah mulai dari teguran hingga dicabut izin operasinya.

"Kalau pertama teguran, kedua juga teguran, tiga ya sudah cabut izinnya. SOPnya seperti itu," ucapnya.

Untuk diketahui, surat tersebut dibuat oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan ditujukan untuk Ketua DPD Organda Provinsi DKI Jakarta, para Pimpinan Perusahaan Angkutan Umum Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), para Pimpinan Perusahaan Angkutan Umum Bus Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan Para Pimpinan Perusahaan Angkutan Umum Bus Pariwisata.

Dalam suratnya disebutkan bahwa surat itu dibuat untuk menindaklanjuti Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Berencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia serta sambi menunggu adanya ketentuan pengaturan lebih lanjut serta untuk mencegah semakin meluasnya wabah Covid-19 ke daerah-daerah lain.

Oleh karena itu Dishub Provinsi DKI Jakarta pun menyampaikan yakni:

  1. Menghentikan operasional layanan semua bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan Pariwisata dengan rincian AKAP dan AJAP yang trayek asal-tujuannya Provinsi DKI Jakarta dan Bus Pariwisata yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
  2. Penghentian operasional layanan busa sebagaimana butir 1, di dalam terminal maupun lokasi lainnya di wilayah Kota Jakarta.
  3. Pelaksanaan butir 1 dan butir 2, di mulai sejak 30 Maret 2020 pukul 18.00 WIB.
  4. Pelanggaran atas ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jakarta Larang Bus AKAP dan AJAP Masuk, Disbub Razia Terminal Pulogebang

Jakarta Larang Bus AKAP dan AJAP Masuk, Disbub Razia Terminal Pulogebang

News | Senin, 30 Maret 2020 | 17:47 WIB

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Nasib Sopir Bus di Bekasi Saat Wabah Corona

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Nasib Sopir Bus di Bekasi Saat Wabah Corona

Jabar | Senin, 30 Maret 2020 | 16:15 WIB

Mau Lockdown, Jakarta Larang Masuk Bus AKAP dan AJAP

Mau Lockdown, Jakarta Larang Masuk Bus AKAP dan AJAP

News | Senin, 30 Maret 2020 | 15:26 WIB

Dampak Corona, Bus AKAP yang Beroperasi di Terminal Bekasi Tersisa 30 Unit

Dampak Corona, Bus AKAP yang Beroperasi di Terminal Bekasi Tersisa 30 Unit

Jabar | Senin, 30 Maret 2020 | 14:04 WIB

Jokowi: 8 Hari Terakhir, 978 Armada Bus Angkut 14 Ribu Orang ke Daerah

Jokowi: 8 Hari Terakhir, 978 Armada Bus Angkut 14 Ribu Orang ke Daerah

News | Senin, 30 Maret 2020 | 12:24 WIB

Covid-19, Kemenhub Minta Dishub DKI Tutup Akses Bus AKAP Jakarta

Covid-19, Kemenhub Minta Dishub DKI Tutup Akses Bus AKAP Jakarta

News | Senin, 30 Maret 2020 | 07:23 WIB

Terkini

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:35 WIB

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:11 WIB

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:59 WIB

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:54 WIB

Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka

Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:52 WIB

PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik

PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:48 WIB

PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!

PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:39 WIB

Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat

Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:30 WIB

DTKJ Usul Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Tarif Rp 2.000 Dinilai Bikin Data Penumpang Lebih Akurat

DTKJ Usul Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Tarif Rp 2.000 Dinilai Bikin Data Penumpang Lebih Akurat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:24 WIB

Kenapa Warga Bela Bandar Narkoba? Bedah Kasus Katingan yang Tewaskan Aipda Yudhi Perdana

Kenapa Warga Bela Bandar Narkoba? Bedah Kasus Katingan yang Tewaskan Aipda Yudhi Perdana

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:24 WIB

×