Jakarta Larang Bus AKAP dan AJAP Masuk, Disbub Razia Terminal Pulogebang

Pebriansyah Ariefana | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Senin, 30 Maret 2020 | 17:47 WIB
Jakarta Larang Bus AKAP dan AJAP Masuk, Disbub Razia Terminal Pulogebang
Situasi menjelang peresmian Terminal Pulogebang, Jakarta. [Antara/Wahyu Putro]

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melarang bus ntar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan Pariwisata beroperasi. Terkait penerbitan aturan ini, Pemprov akan langsung melakukan sidak.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya akan mendatangi terminal Pulogebang. Tujuannya untuk memeriksa operator bus telah melakukan instruksinya yang mulai berlaku sore ini pukul 18.00 WIB.

"Bersama Pak Dirjen Hubdar, Dirlantas, BPTJ kita akan lakukan pengecekan terminal Pulogebang," ujar Syafrin saat dihubungi, Senin (30/3/2020).

Syafrin sendiri sudah memberikan surat pemberitahuan ke berbagai pihak termasuk perusahaan operator bus terkait aturan ini. Dalam suratnya, ia juga mengatakan akan menindak pihak yang tidak melaksanakan instruksi ini.

"Pelanggaran atas ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghentikan layanan bus luar kota. Tujuannya adalah untuk menekan risiko penularan virus corona atau Covid-19 dari maupun menuju ke luar Jakarta.

Aturan ini tertuang dalam surat pemberitahuan yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kepada berbagai unsur terkait bus luar kota. Dalam suratnya, Syafrin mengatakan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan Pariwisata.

"Menghentikan layanan operasional semua bus AKAP dan AJAP," ujar Syafrin dalam suratnya yang dikutip Suara.com, Senin (30/3/2020).

Saat dihubungi, Syafrin membenarkan soal pelarangan ini. Ia mengaku sudah membahasnya dengan Dirjen Perhubungan Darat, Kepala BPTJ, dan Dirjen Bina Marga.

"Disepakati mulai hari ini jam 18.00 WIB akan melakukan pelarangan operasional bus dari Jabodetabek bus AKAP dan pariwisata," kata Syafrin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hati-hati Sebar Hoaks Virus Corona di Grup WA, Dendanya Rp 1 Miliar

Hati-hati Sebar Hoaks Virus Corona di Grup WA, Dendanya Rp 1 Miliar

Bisnis | Senin, 30 Maret 2020 | 17:44 WIB

Rumah Dinas Wali Kota Semarang Menjadi Rumah Isolasi

Rumah Dinas Wali Kota Semarang Menjadi Rumah Isolasi

Foto | Senin, 30 Maret 2020 | 17:39 WIB

Banyak Perempuan Berjemur saat Covid-19, Sujiwo Tejo: Matur Nuwun Corona

Banyak Perempuan Berjemur saat Covid-19, Sujiwo Tejo: Matur Nuwun Corona

News | Senin, 30 Maret 2020 | 17:44 WIB

Sempat Viral Ditolak Rumah Sakit, PDP di Bantul Kini Dirawat di Sardjito

Sempat Viral Ditolak Rumah Sakit, PDP di Bantul Kini Dirawat di Sardjito

Jogja | Senin, 30 Maret 2020 | 17:45 WIB

Terkini

Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut

Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:07 WIB

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB