Darurat Corona, Jokowi Berikan Ini untuk Bumil, Anak Usia Dini dan Difabel

Selasa, 31 Maret 2020 | 18:18 WIB
Darurat Corona, Jokowi Berikan Ini untuk Bumil, Anak Usia Dini dan Difabel
Presiden Jokowi ketika menggelar Ratas Laporan Gugus Tugas Covid-19, 30 Maret 2020. (YouTube/Sekretariat Presiden)

Suara.com - Presiden Jokowi menyoroti ibu hamil, anak usia dini dan penyandang difabel atau disabilitas dalam penetapan status gawat darurat kesehatan masyarakat sebagai imbas pandemi Covid-19.

Tiga golongan itu disebut Jokowi saat menjelaskan tentang Program Keluarga Harapan (PKH). Jokowi akan meningkatkan jumlah keluarga penerima dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga penerima.

"Pertama tentang PKH (Program Keluarga Harapan), jumlah keluarga penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta (keluarga penerima manfaat) menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat," ujar Jokowi saat memberikan pernyataan di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).

Nah, besaran manfaatnya akan dinaikkan sebesar 25 persen. Jokowi memberikan tiga golongan tersebut sebagai contoh, yakni ibu hamil, anak usia dini dan penyandang difabel.

Untuk ibu hamil, besarannya akan dinaikkan dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3 juta per tahun. Kemudian, besaran manfaat untuk anak usia dini naik menjadi Rp 3 juta per tahun dan difabel Rp 2,4 juta per tahun.

Jokowi mengatakan kebijakan tersebut efektif mulai dinaikkan pada bulan April 2020.

"Sedangkan besaran manfaatnya akan dinaikkan 25 persen, misalnya komponen ibu hamil naik dari Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta per tahun, komponen anak usia dini Rp3 juta per tahun, komponen disabilitas Rp2,4 juta per tahun dan kebijakan ini efektif mulai (bulan) April 2020," ujar Jokowi.

Sebelumnya, Jokowi menetapkan status gawat darurat kesehatan masyarakat sebagai imbas dari pandemi virus corona atau Covid-19 di Tanah Air. Pertimbangannya: faktor risiko dari Covid-19.

"Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dan oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jokowi dalam keterangan yang disiarkan akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (31/3/2020).

Baca Juga: Jurus Jokowi Perbaiki Kesehatan dan Ekonomi RI Ditengah Pandemi Corona

Dari faktor tersebut, pemerintah lantas memutuskan opsi pembatasan sosial berskala besar. Keputusan tersebut telah dibahas di rapat kabinet.

"Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam rapat kabinet, opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI