Pembunuh Hakim Jamaluddin Terancam Hukuman Mati!

Pebriansyah Ariefana

Rabu, 01 April 2020 | 04:05 WIB
Pembunuh Hakim Jamaluddin Terancam Hukuman Mati!
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jefri Pratama (kiri) dan Reza (kanan) mengikuti rekonstruksi atau reka ulang di Perumahan Royal Monaco Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/1). [ANTARA FOTO/Septianda Perdana]

Suara.com - Sebanyak 3 terdakwa pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin terancam hukuman mati, Selasa (31/3/2020). Hal itu diungkap dalam sidang yang digelar secara virtual (online) di ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan Parada Situmorang, dalam dakwaannya menyebutkan motif dari pembunuhan itu adalah masalah rumah tangga yang tidak akur karena antara korban Jamaluddin dengan terdakwa Zuraida Hanum (41) sering cekcok.

Akibat seringnya terjadi pertengkaran korban dengan Zuraida maka terdakwa Zuraida meminta bantuan kepada terdakwa M Jefry Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (28) untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

JPU mengatakan, korban Jamaluddin dihabisi di dalam rumahnya Komplek Perumahan Royal Monaco Blok B No 22 Medan Johor, Kota Medan, tanggal 29 November 2019 sekira pukul 03.00 WIB. Korban tersebut dibunuh dengan cara dibekap bagian hidung dan mulut korban dengan menggunakan kain (sarung bantal) hingga lemas dan akhirnya meninggal dunia.

Selanjutnya, terdakwa membuang korban di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (29/11/2019).

Korban ditemukan warga di dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam. Saat ditemukan jenazah Jamaluddin sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang, kata JPU.

JPU menjelaskan, jenazah korban kemudian diautopsi di RS Bhayangakara Medan, Jumat (29/11/2019) malam, sebelum dibawa ke Nagan Raya, Aceh untuk dimakamkan pada Sabtu (30/11/2019). Berdasarkan hasil autopsi, polisi memastikan Jamaluddin merupakan korban pembunuhan.

Penyelidikan yang dilakukan polisi kemudian mengarah kepada Zuraidah, Jefri dan Reza. Ketiganya diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, yang telah melakukan pembunuhan berencana. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUH Pidana. Ketiga terdakwa tersebut terancam hukuman mati, kata JPU.

Sidang perdana menggunakan video conference online (daring) dipimpin Majelis Hakim PN Medan diketuai Erintuah Damanik, dengan hakim anggota Dahlia Panjaitan dan Imanuel Tarigan melanjutkan pada Selasa depan (7/4/2020) untuk pemeriksaan terdakwa dan sejumlah saksi-saksi.

baca juga

JPU dari Kejari Medan, yakni Parada Situmorang (Ketua Tim), Rambo Sinurat, Chandra Naibaho, M Yusuf, dan Mirza Erwinsyah.

Pada sidang tersebut, ketiga terdakwa tetap berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Medan. Sedangkan, JPU dan Majelis Hakim tetap berada pada ruangan sidang di PN Medan. Pemberlakuan sidang secara daring agar lebih efisien dan juga demi mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) yang sedang mewabah saat ini. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Babak Baru Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin di Medan

Babak Baru Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin di Medan

News | Jum'at, 27 Maret 2020 | 06:33 WIB

3 Jaksa Senior Ditunjuk Tangani Sidang Istri Muda Pembunuh Hakim Jamaluddin

3 Jaksa Senior Ditunjuk Tangani Sidang Istri Muda Pembunuh Hakim Jamaluddin

News | Selasa, 10 Maret 2020 | 15:29 WIB

Perkembangan Terkini Nasib 3 Tersangka Pembunuh Hakim Jamaluddin

Perkembangan Terkini Nasib 3 Tersangka Pembunuh Hakim Jamaluddin

News | Selasa, 10 Maret 2020 | 10:44 WIB

Buang Jasad Jamaluddin, 2 Pembunuh Suruhan Istri Sempat Pulang untuk Tidur

Buang Jasad Jamaluddin, 2 Pembunuh Suruhan Istri Sempat Pulang untuk Tidur

News | Rabu, 22 Januari 2020 | 14:12 WIB

Terkini

LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk

LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:55 WIB

WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia

WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:44 WIB

Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran

Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:34 WIB

Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami

Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:23 WIB

Haul Akbar HUT Jakarta, KAI Buka Alternatif Naik-Turun di Stasiun Jatinegara Mulai Sore Ini

Haul Akbar HUT Jakarta, KAI Buka Alternatif Naik-Turun di Stasiun Jatinegara Mulai Sore Ini

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:11 WIB

KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:56 WIB

Bappenas: Pakai AI, Polri Bisa Ungkap Kejahatan 20 Tahun Lalu dengan Presisi!

Bappenas: Pakai AI, Polri Bisa Ungkap Kejahatan 20 Tahun Lalu dengan Presisi!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:53 WIB

Bawa Jelangkung Hitam ke Gedung DPR, Massa PB HMI: Prabowo atau Pertamax Turun!

Bawa Jelangkung Hitam ke Gedung DPR, Massa PB HMI: Prabowo atau Pertamax Turun!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:51 WIB

MBG Diperdebatkan, Siapa yang Paling Berkepentingan Program Ini Terus Jalan?

MBG Diperdebatkan, Siapa yang Paling Berkepentingan Program Ini Terus Jalan?

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:47 WIB

DPR Jawab Tudingan Celios: MBG Bukan Gimmick, Hasilnya Terlihat 3 Tahun Lagi

DPR Jawab Tudingan Celios: MBG Bukan Gimmick, Hasilnya Terlihat 3 Tahun Lagi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:41 WIB