- KPK menetapkan empat tersangka kasus pemerasan di Pemalang, termasuk Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias.
- Penyidik menemukan bukti digital berupa percakapan berfitur hapus otomatis antara tersangka Dias dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
- Keempat tersangka resmi ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK sejak 30 Juli.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap petunjuk penting yang menguatkan penetapan Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) sebagai tersangka. Salah satunya percakapan Dias dengan ayahnya menggunakan fitur pesan terhapus otomatis atau auto delete.
Temuan itu muncul saat penyidik memeriksa barang bukti elektronik berupa telepon genggam milik Dias. Menurut KPK, pola percakapan tersebut menjadi salah satu indikator yang memperkuat dugaan adanya upaya menyembunyikan komunikasi terkait perkara yang sedang ditangani.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penetapan tersangka tidak hanya didasarkan pada keterangan para pihak, tetapi juga diperkuat bukti digital yang saling bersesuaian.
“Selain keterangan-keterangan masing-masing pihak baik dari sisi Bupati dan orang kepercayaannya, kemudian dari sisi LBS selaku orang tua tersangka juga menyampaikan fakta yang berkesesuaian antara keterangan berikut dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).
Dari hasil analisis telepon genggam, penyidik menemukan bahwa percakapan antara Dias dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), selalu menggunakan fitur penghapusan otomatis.
“Padahal percakapan antara tersangka DIS dengan pihak-pihak lain misalkan dengan staf-staf pegawai di KPK atau pihak lain gitu, tidak menggunakan itu,” tambahnya.
Menurut Taufik, penggunaan fitur tersebut menjadi kejanggalan tersendiri karena dilakukan dalam komunikasi antara anak dan ayah.
“Nah coba kita bayangkan, kita dengan orang tua kita sendiri saja misalkan kenapa harus timer? Sedangkan yang dengan yang lain, yang notabene mungkin lebih untung atau apa lebih urgent atau lebih hati-hati, tidak ada setting-an seperti itu,” tegasnya.
Selain bukti percakapan, penyidik juga menemukan bukti lain yang saling menguatkan, termasuk dugaan penerimaan uang dari sang ayah.
“Misalkan barang bukti-barang bukti lain dan kesesuaian dengan fakta-fakta di keterangan bahwa pernah menerima transfer atau pemberian-pemberian dari LBS,” tandas Taufik.

Empat Tersangka Ditahan
Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, sepanjang 2025–2026, serta dugaan pemerasan terkait pengurusan perkara di KPK pada 2026.
KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), orang kepercayaannya Mohamad Haris (GHA), pihak swasta Lilik Budi Suprianto (LBS), serta Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS) yang merupakan putra Lilik.
Keempatnya telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Anom dan Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP.
Sementara Lilik dan Dias dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP atas dugaan keterlibatan mereka dalam praktik pemerasan terkait pengurusan perkara di KPK.