Staf KPK Pakai Fitur Chat 'Auto-Delete' ke Ayah Demi Bocorkan Kasus Pemalang

Muhamad Yasir, Dea Hardiningsih Irianto

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 13:03 WIB
Staf KPK Pakai Fitur Chat 'Auto-Delete' ke Ayah Demi Bocorkan Kasus Pemalang
Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto (tengah) bersama pihak swasta Lilik Budi Suprianto (kiri) dan pihak swasta Mohamad Haris (kanan) menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). KPK menahan empat orang tersangka pascaoperasi operasi tangkap tangan (OTT) pada (28/7) yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto, pihak swasta Lilik Budi Suprianto,dan pihak swasta Mohamad haris serta menyita barang bukti uang tunai sejumlah Rp 2 miliar terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pemalang. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah (ANTARA FOTO)
baca 10 detik
  • KPK menetapkan empat tersangka kasus pemerasan di Pemalang, termasuk Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias.
  • Penyidik menemukan bukti digital berupa percakapan berfitur hapus otomatis antara tersangka Dias dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
  • Keempat tersangka resmi ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK sejak 30 Juli.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap petunjuk penting yang menguatkan penetapan Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) sebagai tersangka. Salah satunya percakapan Dias dengan ayahnya menggunakan fitur pesan terhapus otomatis atau auto delete.

Temuan itu muncul saat penyidik memeriksa barang bukti elektronik berupa telepon genggam milik Dias. Menurut KPK, pola percakapan tersebut menjadi salah satu indikator yang memperkuat dugaan adanya upaya menyembunyikan komunikasi terkait perkara yang sedang ditangani.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penetapan tersangka tidak hanya didasarkan pada keterangan para pihak, tetapi juga diperkuat bukti digital yang saling bersesuaian.

“Selain keterangan-keterangan masing-masing pihak baik dari sisi Bupati dan orang kepercayaannya, kemudian dari sisi LBS selaku orang tua tersangka juga menyampaikan fakta yang berkesesuaian antara keterangan berikut dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).

Dari hasil analisis telepon genggam, penyidik menemukan bahwa percakapan antara Dias dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), selalu menggunakan fitur penghapusan otomatis.

“Padahal percakapan antara tersangka DIS dengan pihak-pihak lain misalkan dengan staf-staf pegawai di KPK atau pihak lain gitu, tidak menggunakan itu,” tambahnya.

Menurut Taufik, penggunaan fitur tersebut menjadi kejanggalan tersendiri karena dilakukan dalam komunikasi antara anak dan ayah.

“Nah coba kita bayangkan, kita dengan orang tua kita sendiri saja misalkan kenapa harus timer? Sedangkan yang dengan yang lain, yang notabene mungkin lebih untung atau apa lebih urgent atau lebih hati-hati, tidak ada setting-an seperti itu,” tegasnya.

Selain bukti percakapan, penyidik juga menemukan bukti lain yang saling menguatkan, termasuk dugaan penerimaan uang dari sang ayah.

baca juga

“Misalkan barang bukti-barang bukti lain dan kesesuaian dengan fakta-fakta di keterangan bahwa pernah menerima transfer atau pemberian-pemberian dari LBS,” tandas Taufik.

KPK mengamankan barang bukti bernilai total Rp 2,7 miliar dalam OTT Bupati Pemalang. (Suara.com/Dea)
KPK mengamankan barang bukti bernilai total Rp 2,7 miliar dalam OTT Bupati Pemalang. (Suara.com/Dea)

Empat Tersangka Ditahan

Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, sepanjang 2025–2026, serta dugaan pemerasan terkait pengurusan perkara di KPK pada 2026.

KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), orang kepercayaannya Mohamad Haris (GHA), pihak swasta Lilik Budi Suprianto (LBS), serta Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS) yang merupakan putra Lilik.

Keempatnya telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Anom dan Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP.

Sementara Lilik dan Dias dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP atas dugaan keterlibatan mereka dalam praktik pemerasan terkait pengurusan perkara di KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada Upaya Ditutupi, KPK Pastikan Kasus Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan di Pemalang Jalan Terus

Ada Upaya Ditutupi, KPK Pastikan Kasus Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan di Pemalang Jalan Terus

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:29 WIB

Staf Diduga Bocorkan Informasi Perkara, KPK Gandeng Polri untuk Penanganan

Staf Diduga Bocorkan Informasi Perkara, KPK Gandeng Polri untuk Penanganan

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:57 WIB

Bapak Ternyata Anggota LSM, Begini Modus Staf Admin KPK Peras Bupati Pemalang Rp2 Miliar

Bapak Ternyata Anggota LSM, Begini Modus Staf Admin KPK Peras Bupati Pemalang Rp2 Miliar

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 15:48 WIB

Terkini

Review Welcome to Samdal-ri: Saat Kegagalan Bukan Akhir dari Segalanya

Review Welcome to Samdal-ri: Saat Kegagalan Bukan Akhir dari Segalanya

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 13:00 WIB

7 Dokumen Penting saat Transaksi Jual Beli Mobil Bekas, Wajib Diperiksa sebelum Serahkan Uang

7 Dokumen Penting saat Transaksi Jual Beli Mobil Bekas, Wajib Diperiksa sebelum Serahkan Uang

Otomotif | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah

Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah

Tekno | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:56 WIB

High School Queen Konfirmasi Pemeran Utama, Premis Segar Jadi Daya Tarik?

High School Queen Konfirmasi Pemeran Utama, Premis Segar Jadi Daya Tarik?

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:50 WIB

Cushion OMG Berapa Gram? Ini Isi Bersih, Harga, dan Perbedaan 2 Variannya

Cushion OMG Berapa Gram? Ini Isi Bersih, Harga, dan Perbedaan 2 Variannya

Lifestyle | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:43 WIB

4 Parfum Aroma Floral Woody untuk Wanita Karier, Elegan dan Profesional Sepanjang Hari

4 Parfum Aroma Floral Woody untuk Wanita Karier, Elegan dan Profesional Sepanjang Hari

Lifestyle | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:40 WIB

Hidup di Layar: Mengapa Kita Cepat Lelah di Era yang Serba Mudah?

Hidup di Layar: Mengapa Kita Cepat Lelah di Era yang Serba Mudah?

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Ungkap Penyebab Kematian Sutrimo, Polisi Buka Peluang Lakukan Ekshumasi

Ungkap Penyebab Kematian Sutrimo, Polisi Buka Peluang Lakukan Ekshumasi

Video | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Sembunyi di Bawah Meja Demi Nyawa: Tragedi Mei 1998 Lewat Mata Bocah Cina

Sembunyi di Bawah Meja Demi Nyawa: Tragedi Mei 1998 Lewat Mata Bocah Cina

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:25 WIB

Kebakaran Hotel Pullman Central Park Dipicu Fenomena Listrik di Lantai 2

Kebakaran Hotel Pullman Central Park Dipicu Fenomena Listrik di Lantai 2

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:21 WIB

×