Menko PMK: PSBB Lebih Longgar Urus Warga Ketimbang Karantina Wilayah

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 01 April 2020 | 10:48 WIB
Menko PMK: PSBB Lebih Longgar Urus Warga Ketimbang Karantina Wilayah
Menko PMK Muhadjir Effendy (kanan). (Suara.com/Yosea Arga Pramuditha)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020. PPSB dianggap akan lebih lentur dalam penjaminan kebutuhan dasar masyarakat.

Muhadjir menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan PSBB, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memenuhi jaminan ketersedian bahan pokok. Pemerintah yang dimaksud ialah bisa pemerintah pusat atau daerah.

"Bisa salah satu atau bersama-sama," kata Muhadjir saat dihubungi wartawan, Rabu (1/4/2020).

Berbeda dengan penerapan karantina wilayah. Muhadjir menjelaskan kalau karantina wilayah tersebut diterapkan maka pemerintah wajib memenuhi kebutuhan makanan hingga ke hewan peliharaan milik masyarakat.

Sedangkan kalau PSBB, pemerintah memiliki pilihan yang lebih longgar, yakni melalui skema Jejaring Pengamanan Sosial (JPS) atau bantuan sosial. Pemerintah telah menganggarkan Rp 110 triliun untuk menjalankan JPS tersebut.

"Pasti pemerintah pusat akan menangani dengan sangat serius. Pemerintah pusat kan mengalokasikan Rp 110 triliun untuk program JPS," tutur Muhadjir.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pada kementerian atau pihak terkait untuk membuat kebijakan pembatasan sosial dalam skala besar untuk mencegah penularan Virus Corona atau Covid-19. Hal itu disampaikan Jokowi saat memimpin rapat terbatas ihwal laporan Tim Gugus Penanganan Covid-19, Senin (30/3/2020).

Dalam arahannya Jokowi meminta agar dilakukan kebijakan darurat sipil. Tentunya, hal itu dilakukan agar penyebaran Covid-19 di Tanah Air tidak semakin meluas.

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube Sekretariat Presiden.

baca juga

Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial itu, Jokowi meminta jajarannya agar menyiapkan aturan. Sehingga, dalam kebijakan tersebut ada sebuah penduan bagi Provinsi maupun Kabupaten dan Kota untuk menjalankannya.

"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar saya minta agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang jelas sebagai panduan provinsi kabupaten dan kota sehingga mereka bisa bekerja," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Virus Corona, Peziarah Tetap Padati Rumah Opick Lihat Rambut Nabi

Heboh Virus Corona, Peziarah Tetap Padati Rumah Opick Lihat Rambut Nabi

Entertainment | Rabu, 01 April 2020 | 10:45 WIB

Darurat Corona, Polisi Beri Dispensasi Pembebasan Denda Pajak Kendaraan

Darurat Corona, Polisi Beri Dispensasi Pembebasan Denda Pajak Kendaraan

News | Rabu, 01 April 2020 | 10:20 WIB

Dokter Berpisah dengan Anaknya karena Corona, Takut Jadi Pembawa Penyakit

Dokter Berpisah dengan Anaknya karena Corona, Takut Jadi Pembawa Penyakit

News | Rabu, 01 April 2020 | 10:23 WIB

Terapkan Physical Distancing, Layanan Ojol Jadi Seperti Inikah?

Terapkan Physical Distancing, Layanan Ojol Jadi Seperti Inikah?

Otomotif | Rabu, 01 April 2020 | 10:00 WIB

Mengapa Titi Kamal Sampai Isolasi Diri hingga Seminggu?

Mengapa Titi Kamal Sampai Isolasi Diri hingga Seminggu?

Entertainment | Rabu, 01 April 2020 | 09:59 WIB

Drake Ungkap Ibu Biologis Anaknya saat Bagikan Foto dengan Caption Rindu

Drake Ungkap Ibu Biologis Anaknya saat Bagikan Foto dengan Caption Rindu

Lifestyle | Rabu, 01 April 2020 | 10:15 WIB

Mengenal Gejala Awal COVID-19 dan Penanganan yang Harus Dilakukan

Mengenal Gejala Awal COVID-19 dan Penanganan yang Harus Dilakukan

Video | Rabu, 01 April 2020 | 10:00 WIB

Terkini

5 Fakta Nanda Afrizal WNI yang Terancam Hukuman Mati di Malaysia Kasus 25 Kg Narkoba

5 Fakta Nanda Afrizal WNI yang Terancam Hukuman Mati di Malaysia Kasus 25 Kg Narkoba

News | Jum'at, 25 September 2026 | 18:31 WIB

The Storm Tayang 15 Oktober di Netflix, Komedi Gelap Josephine Bornebusch

The Storm Tayang 15 Oktober di Netflix, Komedi Gelap Josephine Bornebusch

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 18:30 WIB

Batas Waktu Huntara Senen Cuma 6 Bulan, Warga Cemas: Kalau Dipindah, Ke Mana Lagi?

Batas Waktu Huntara Senen Cuma 6 Bulan, Warga Cemas: Kalau Dipindah, Ke Mana Lagi?

News | Jum'at, 25 September 2026 | 18:29 WIB

AI Bisa Masuk ke Earbud! Snapdragon Sound Elite Gen 2 Resmi Diperkenalkan

AI Bisa Masuk ke Earbud! Snapdragon Sound Elite Gen 2 Resmi Diperkenalkan

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 18:25 WIB

Saran Pakar ke Prabowo Soal Karhutla: Water Bombing itu Tidak Efektif, Pak Presiden

Saran Pakar ke Prabowo Soal Karhutla: Water Bombing itu Tidak Efektif, Pak Presiden

News | Jum'at, 25 September 2026 | 18:24 WIB

Can This Love Be Translated?: Cinta Ternyata Adalah Bahasa Paling Rumit

Can This Love Be Translated?: Cinta Ternyata Adalah Bahasa Paling Rumit

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 18:22 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Pejabat ESDM dan Korporasi Jadi Tersangka Korupsi Nikel

Kejagung Tetapkan Eks Pejabat ESDM dan Korporasi Jadi Tersangka Korupsi Nikel

News | Jum'at, 25 September 2026 | 18:19 WIB

Jelang Indonesia vs Singapura, Polda Metro Pastikan Tak Ada Penutupan Jalan

Jelang Indonesia vs Singapura, Polda Metro Pastikan Tak Ada Penutupan Jalan

News | Jum'at, 25 September 2026 | 18:15 WIB

Jigsaw Kembali di Saw 11! Permainan Mengerikan Kembali Dimulai

Jigsaw Kembali di Saw 11! Permainan Mengerikan Kembali Dimulai

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 18:10 WIB

ALVA Paparkan Tantangan Industri Motor Listrik dan TKDN Saat Dikunjungi DPR RI

ALVA Paparkan Tantangan Industri Motor Listrik dan TKDN Saat Dikunjungi DPR RI

Otomotif | Jum'at, 25 September 2026 | 18:10 WIB

×