"Ketiga, dalam memutuskan, DKPP tidak melaksanakan pasal 36 ayat 2 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 yang mewajibkan rapat pleno pengambilan putusan dihadiri oleh 5 orang anggota, kenyataannya pleno hanya dihadiri oleh 4 orang anggota DKPP," ujarnya. (Antara)
Evi Novida Minta Jokowi Cabut Kepres Pemecatannya dari Anggota KPU
Pebriansyah Ariefana Suara.Com
Jum'at, 03 April 2020 | 03:10 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Jokowi Lapor Soal Tudingan Ijazah Palsu ke Loket Kehilangan, Publik Salfok: Apa yang Hilang?
04 Mei 2025 | 12:59 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI