Menkes dan Gugus Tugas Covid Butuh Waktu Dua Hari Putuskan PSBB di Daerah

Chandra Iswinarno | Stephanus Aranditio | Suara.com

Minggu, 05 April 2020 | 17:04 WIB
Menkes dan Gugus Tugas Covid Butuh Waktu Dua Hari Putuskan PSBB di Daerah
Sekjen Kemenkes Oscar Primadi. (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ada beberapa tahapan birokrasi yang harus dilakukan pemda jika ingin ditetapkan sebagai daerah PSBB.

Sekjen Kemenkes Oscar Primadi mengatakan, ada beberapa alur birokrasi yang harus dilakukan pemerintah daerah jika ingin ditetapkan sebagai daerah dengan status PSBB.

Pertama, Pemda harus membuat permohonan PSBB yang didalamnya terdapat beberapa data dan bukti epidimologis terkait kasus Virus Corona atau Covid-19 di daerah tersebut.

"Berupa peningkatan jumlah kasus menurut waktu, peta penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal dan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi, jaring pengaman sosial dan aspek keamanan," kata Oscar.

Kemudian permohonan tersebut diserahkan ke Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk dikaji dan diputuskan bersama Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19, proses ini bisa memakan waktu selama dua hari.

"Menteri Kesehatan (Terawan) menetapkan PSBB untuk wilayah provisi kabupaten kota tertentu dalam jangka waktu paling lama  dua hari sejak diterimanya permohonan penetapan ini," ucapnya.

Menurut Kemenkes, proses birokrasi semacam ini sudah sangat responsif dalam mengatasi Virus Corona Covid-19 di Indonesia.

"Jadi betul-betul kita responsif atas usulan ini, dan dilaksanakan atas pertimbangan-pertimbangan secara cepat yang dilakukan oleh tim yang dibentuk."

Oscar menegaskan, aturan PSBB bukan melarang masyarakat untuk beraktivitas, melainkan membatasi gerak masyarakat demi keselamatan dan kepentingan masyarakat baik di tingkat nasional maupun daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polri Bersiap Antisipasi Potensi Penjarahan Selama PSBB Corona

Polri Bersiap Antisipasi Potensi Penjarahan Selama PSBB Corona

News | Minggu, 05 April 2020 | 15:57 WIB

Setuju Pemberlakuan PSBB, Pemkot Depok: Tapi Bandara Ditutup Dulu untuk WNA

Setuju Pemberlakuan PSBB, Pemkot Depok: Tapi Bandara Ditutup Dulu untuk WNA

Jabar | Minggu, 05 April 2020 | 11:05 WIB

Khofifah Tak Akan Ajukan PSBB Untuk Seluruh Wilayah di Jatim

Khofifah Tak Akan Ajukan PSBB Untuk Seluruh Wilayah di Jatim

Jatim | Minggu, 05 April 2020 | 07:15 WIB

Kasus Positif Covid-19 Diprediksi Tembus 100 Ribu, PSBB Diminta Diperketat

Kasus Positif Covid-19 Diprediksi Tembus 100 Ribu, PSBB Diminta Diperketat

News | Jum'at, 03 April 2020 | 14:27 WIB

Gubernur Anies Minta PSBB Bisa Diterapkan di Jabodetabek

Gubernur Anies Minta PSBB Bisa Diterapkan di Jabodetabek

News | Kamis, 02 April 2020 | 16:50 WIB

Terkini

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:09 WIB

Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM

Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:04 WIB

Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya

Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:59 WIB

Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden

Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:55 WIB

33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme

33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:48 WIB

KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta

KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:42 WIB

Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan

Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:14 WIB

Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!

Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:55 WIB

Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup

Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:37 WIB

PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar

PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:34 WIB