Pengamat Sebut Penanganan Pandemi Corona Indonesia Terlambat

Dythia Novianty | Stephanus Aranditio | Suara.com

Senin, 06 April 2020 | 06:32 WIB
Pengamat Sebut Penanganan Pandemi Corona Indonesia Terlambat
Presiden Jokowi ketika menggelar Ratas Laporan Gugus Tugas Covid-19, 30 Maret 2020. (YouTube/Sekretariat Presiden)

Suara.com - Analis kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menyebut ketiga kebijakan yang beberapa waktu lalu dikeluarkan Presiden Jokowi, sudah sangat terlambat. Pasalnya, baru dikeluarkan saat data sudah menunjukkan angka 1.528 orang positif, 136 orang meninggal dunia, dan 81 orang sembuh akibat virus corona di Indonesia.

"Harusnya itu sejak kita memulangkan WNI kita dari Wuhan terus dikarantina di Pulau Natuna. Harusnya dengan segala sumber daya yang dimiliki langsung melakukan langkah cepat sampai ke tingkat daerah," kata Trubus kepada Suara.com.

Trubus menilai, inilah citra asli dari birokrasi pemerintahan di Indonesia.

"Saya berkesimpulan reformasi birokrasi kita itu gagal, tidak berjalan, padahal ini soal wabah penyakit, kalau soal kebijakan lain okelah, tapi ini soal nyawa, birokrasi masih mbulet, enggak jelas," tegasnya.

Birokrasi ini semakin rumit ketika Pasal 4 Permenkes 9/2020 (aturan turunan dari PP 21/2020) yang mewajibkan pemerintah daerah untuk mengajukan permohonan PSBB terlebih dahulu dengan melampirkan sejumlah data dan kajian sebelum direstui oleh Menkes Terawan Agus Putranto. Proses ini memakan waktu 2 hari.

"Seharusnya Kementerian Kesehatan sudah memiliki data mengenai daerah mana saja yang sudah mendesak untuk menyelenggarakan PSBB atau bahkan sudah harus melakukan karantina wilayah. Sehingga untuk menunggu permohonan dari pemerintah daerah dalam menetapkan PSBB akhirnya memperpanjang birokrasi," kata Fajri Nursyamsi, Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia.

Meski begitu, menurut Kemenkes, proses birokrasi semacam ini sudah sangat responsif dalam mengatasi virus corona COVID-19 di Indonesia.

"Jadi betul-betul kita responsif atas usulan ini, dan dilaksanakan atas pertimbangan-pertimbangan secara cepat yang dilakukan oleh tim yang dibentuk," Sekjen Kemenkes Oscar Primadi dalam konferensi pers virtual dari Kantor BNPB, Jakarta Timur, Minggu (5/4/2020).

Hingga Permenkes 9/2020 itu diumumkan, sudah sebanyak 2.273 orang positif, 164 meninggal dunia dan 198 orang sembuh dari virus corona di Indonesia.

Lebih mirisnya lagi, catatan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyebut hingga Minggu (5/4/2020) sudah 18 orang dokter di Indonesia yang meninggal baik yang berstatus positif ataupun masih dalam status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) virus corona covid-19.

Seperti diketahui, pada 31 Maret 2020 Presiden Joko Widodo mengeluarkan tiga aturan yakni Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan Peraturan Pengganti Undang-Undang. Ketiganya digunakan sebagai jurus Indonesia menanggulangi pandemi virus corona COVID-19.

Ketiga diberi judul; PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (berdasar UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan), Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Perppu 1/2020 Selamatkan Nyawa Atau Selamatkan Ekonomi?

Selain itu, alih-alih menyelamatkan kesehatan masyarakat, ketiga aturan ini justru dianggap jauh panggang daripada api. Koalisi masyarakat sipil menilai pemerintah hanya ingin menyelamatkan ekonomi negara ketimbang kesehatan masyarakat.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati menilai, Perppu 1/2020 tidak akan berimplikasi langsung kepada rakyat yang ekonomi rumah tangganya terancam akibat pandemi virus corona.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CDC AS: Orang-Orang Harus Pakai Masker Kain saat Berada di Tempat Umum

CDC AS: Orang-Orang Harus Pakai Masker Kain saat Berada di Tempat Umum

Health | Minggu, 05 April 2020 | 12:24 WIB

Robot Ini Bantu Menyapu Jalan saat Pandemi Covid-19

Robot Ini Bantu Menyapu Jalan saat Pandemi Covid-19

Video | Sabtu, 04 April 2020 | 14:50 WIB

Usir Penat, Aksi Tenaga Medis Menghibur Diri

Usir Penat, Aksi Tenaga Medis Menghibur Diri

Video | Sabtu, 04 April 2020 | 09:05 WIB

Alasan Sekjen MUI Mengharamkan Mudik di Tengah Pandemi Covid-19

Alasan Sekjen MUI Mengharamkan Mudik di Tengah Pandemi Covid-19

Video | Jum'at, 03 April 2020 | 15:53 WIB

Kapan Pandemi COVID-19 Berakhir?

Kapan Pandemi COVID-19 Berakhir?

Tekno | Jum'at, 03 April 2020 | 14:30 WIB

Lakukan 5 Hal Ini Saat di Rumah Aja Selama Pandemi Covid-19

Lakukan 5 Hal Ini Saat di Rumah Aja Selama Pandemi Covid-19

Lifestyle | Kamis, 02 April 2020 | 20:29 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB