Pengamat Sebut Penanganan Pandemi Corona Indonesia Terlambat

Senin, 06 April 2020 | 06:32 WIB
Pengamat Sebut Penanganan Pandemi Corona Indonesia Terlambat
Presiden Jokowi ketika menggelar Ratas Laporan Gugus Tugas Covid-19, 30 Maret 2020. (YouTube/Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Asfinawati menyebut Perppu 1/2020 ini hanya berpihak pada pengusaha atau perusahaan yang terdampak dalam pasar global agar tetap stabil meski diterjang pandemi corona, bukan untuk rakyat kecil.

"Pemerintah dan DPR tetap konsisten membela lebih dulu orang yang punya duit daripada rakyat yang sudah diambang kematian," kata Asfinawati dalam virtual press conference Koalisi Masyarakat Sipil, Jumat (3/4/2020).

Sementara akademisi The Centre for Human Rights, Multiculturalism and Migration (CHRM2) Universitas Jember Al Hanif menyebut ada kekeliruan dalam Pasal 27 Perppu 1/2020 yang menyebut 3 bentuk perlindungan hukum yang membuat pemerintah kebal hukum dalam menangani anggaran pandemi virus corona senilai Rp 405,1 triliun.

"Seharusnya semua jenis kebijakan yang menggunakan anggaran negara saya kira itu harus dipertanggungjawabkan secara pidana atau perdata," kata Al Hanif.

Kemudian Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menduga melalui Perppu 1/2020 ini, ada upaya pemerintah ingin meloloskan agenda rancangan undang-undang omnibus law yang banyak ditentang rakyat.

"Kita perlu hati-hati melihat Perppu ini, karena pada saat yang sama di level pemerintah dan DPR juga sedang dibahas Omnibus Law, terutama Omnibus Law yang terkait dengan pajak, kita tahu dalam konteks Perppu ini juga banyak dibicarakan mengenai insentif pajak," kata Adnan Topan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI