Sebut TR Kapolri Bermasalah, LBH: Bisa Sewenang-wenang dan Memihak Penguasa

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 06 April 2020 | 14:53 WIB
Sebut TR Kapolri Bermasalah, LBH: Bisa Sewenang-wenang dan Memihak Penguasa
Kapolri Jenderal Idham Azis di gedung PTIK, Rabu (29/1/2020). (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) buka suara terkait penindakan hukum terhadap orang yang dianggap menghina Presiden Jokowi dan pejabat daerah dalam penanganan virus Corona (COVID19). Penindakan itu tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolri.

Menanggapi hal tersebut, pengacara publik LBH, Muhammad Rasyid Ridha Saragih menganggap peraturan tersebut bermasalah. Menurutnya, aturan itu seperti itu malah mencerminkan polisi menjadi bersikap parsial. Padahal semestinya polisi bersikap imparsial dalam menjalankan tugasnya. 

“Enggak boleh dia misalnya, termasuk mencari kesalahan orang atau pro aktif melakukan pencarian tindak pidana, itu sebenarnya enggak boleh sebelum adanya kejadian atau laporan terhadap suatu kejadian. Itu baru polisi melakukan langkah-langkah proaktif dalam rangka menyelidiki perkara,” kata Rasyid saat dihubungi wartawan, Senin (6/4/2020).

Namun kalau melihat cara polisi seperti yang tertuang dalam aturan Kapolri tersebut, maka menurutnya akan ada potensi tindakan sewenang-wenang dalam proses penegakkan hukum.

Rasyid mengajak kembali untuk mengingat pasal penghinaan terhadap presiden dan penguasa yang sebelumnya sempat diajukan untuk uji materi di Mahkamah Konsitusi (MK).

Sifat kasusnya itu delik aduan, sehingga kalau ada kasus penghinaan, mesti ada aduan khusus dari presiden yang merasa dirugikan dan memprosesnya ke pihak kepolisian. Namun dengan melihat aturan saat ini, justru kesannya pihak kepolisian yang mencari-cari orang penghina presiden.

“Seperti yang tadi saya bilang, justru konteksnya kalau sampai melakukan penegakan terhadap hukum, baik itu antisipasi untuk penyelidikan dan penyidikan, polisi harusnya bersikap imparsial, jadi tidak memihak. Harusnya mengawasi saja dan sampai ada laporan dari presiden secara langsung menghadap ke kepolisian, bikin laporan itu baru polisi bisa memprosesnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rasyid juga menilai aturan soal penghinaan kepada presiden tersebut akan mengacu kepada lahirnya pasal karet. Pasalnya, tidak ada batasan soal penghinaan itu sendiri. Selain itu, ia juga mencontohkan kalau peraturan serupa juga turut menyeret pihak yang mengkritik kinerja presiden.

“Jadi orang yang mengkritik dalam rangka bagian partisipasi publik justru dibungkam pakai pasal ini. Karena dianggapnya menghina. Kalau dari rumusan memang dari awal sudah pasal karet dan lebih ngerinya pasal ini bisa mudah dimainkan oleh penguasa, oleh presiden,” kata dia.

baca juga

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas siapa saja yang melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan pejabat pemerintah dalam mengatasi pendemi virus corona baru Covid-19.

Hal itu tertuang dalam surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020.

Dalam surat telegram tertanggal 4 April 2020 dan ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kapolri memerintahkan Kabareskrim dan Kapolda untuk melakukan patroli siber khusus terkait penyebaran informasi bohong atau hoaks terkait pandemi Covid-19.

Di sisi lain, Kapolri juga memerintahkan jajarannya itu untuk melakukan pemantauan dan menindak tegas pelaku penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah dalam rangka mengatasi pendemi Covid-19.

Bagi pelaku penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah itu dapat dikenakan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.

"Melaksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi, serta opini di ruang siber, dengan sasaran penyebaran hoax terkait COVID-19, hoax terkait kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19, penghinaan kepada penguasa/presiden dan pejabat pemerintah," begitu bunyi salah satu poin dalam surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz seperti dikutip Suara.com, Senin (6/4/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diciduk Polisi! 3 Ribu Orang Janji Tak Lagi Keluyuran saat Wabah Corona

Diciduk Polisi! 3 Ribu Orang Janji Tak Lagi Keluyuran saat Wabah Corona

News | Senin, 06 April 2020 | 14:35 WIB

Gugur Lawan Corona, BNPB Minta Dokter Gigi dan THT Tak Buka Praktik Dulu

Gugur Lawan Corona, BNPB Minta Dokter Gigi dan THT Tak Buka Praktik Dulu

News | Senin, 06 April 2020 | 14:16 WIB

1 Tewas, Pemerintah RI Rahasiakan Jumlah WNI Terjangkit Corona di New York

1 Tewas, Pemerintah RI Rahasiakan Jumlah WNI Terjangkit Corona di New York

News | Senin, 06 April 2020 | 13:07 WIB

Ngamuk di RS! Keluarga Tolak Jenazah Dibawa Ambulans Pasien Corona

Ngamuk di RS! Keluarga Tolak Jenazah Dibawa Ambulans Pasien Corona

News | Senin, 06 April 2020 | 12:29 WIB

Ciduk Penghina Jokowi saat Corona, YLBHI: Polisi Represif, Menakuti Warga

Ciduk Penghina Jokowi saat Corona, YLBHI: Polisi Represif, Menakuti Warga

News | Senin, 06 April 2020 | 12:27 WIB

Kapolri ke Bareskrim: 'Sikat' Penimbun Barang Saat Pandemi Corona

Kapolri ke Bareskrim: 'Sikat' Penimbun Barang Saat Pandemi Corona

News | Senin, 06 April 2020 | 08:19 WIB

Kapolri Terbitkan Aturan Tindak Tegas Penghina Jokowi & Pejabat Saat Corona

Kapolri Terbitkan Aturan Tindak Tegas Penghina Jokowi & Pejabat Saat Corona

News | Senin, 06 April 2020 | 07:52 WIB

Cegah Corona, Kapolri Idham Azis Larang Anggota dan Keluarga Mudik Lebaran

Cegah Corona, Kapolri Idham Azis Larang Anggota dan Keluarga Mudik Lebaran

News | Jum'at, 03 April 2020 | 17:21 WIB

Marak Corona, Kapolri: Waspada Modus Baru Perampok Semprot Disinfektan

Marak Corona, Kapolri: Waspada Modus Baru Perampok Semprot Disinfektan

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 12:57 WIB

Terkini

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:52 WIB

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:10 WIB

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

×