Diciduk Polisi! 3 Ribu Orang Janji Tak Lagi Keluyuran saat Wabah Corona

Senin, 06 April 2020 | 14:35 WIB
Diciduk Polisi! 3 Ribu Orang Janji Tak Lagi Keluyuran saat Wabah Corona
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono. (Suara.com/Tyo)

Suara.com - Sebanyak 3 ribu warga diciduk polisi lantaran keluyuran saat wabah Corona COVID-19. Penangkapan yang dilakukan hingga Minggu (5/4/2020) setelah Kapolri mengeluarkan maklumat tentang pelarangan orang berkerumun selama pandemi corona. 

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan 3.000 orang itu tidak ditahan melainkan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.

"Ada sekitar 3.000 -an ya, masyarakat yang diminta untuk membuat pernyataan. Pernyataan agar tidak mengulangi lagi dengan adanya virus pandemi ini," kata Argo di Kantor BNPB, Jakarta Timur, Senin (6/4/2020).

Argo menambahkan pihak kepolisian juga mencatat sudah membubarkan kerumunan masyarakat sebanyak 10.873 kali.

"Pembubaran massa atau kerumunan ada 10.873 kalau kita bubarkan," ucap Argo.

Dari angka tersebut, Argo menyebut sebanyak 18 orang sudah diamankan di Polda Metro Jaya karena tidak mengindahkan imbauan petugas saat dibubarkan.

Diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis sudah mengeluarkan maklumat Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona COVID-19 pada Kamis (19/3/2020) lalu.

Maklumat itu mengatur agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan.

Secara rinci, surat itu juga menyebut beberapa kegiatan yang dilarang selama virus corona masih mewabah di Indonesia diantaranya; Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lain yang sejenis.

Baca Juga: Deratan Mobil, Rumah dan Kekayaan Lain Wagub Baru DKI Jakarta Riza Patria

Kemudian konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran hingga resepsi keluarga, kegiatan olahraga dan kesenian pun termasuk dan kegiatan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval.

Namun, ada pengecualian bagi kegiatan tertentu jika dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI