Kegiatan Keagamaan Dibatasi selama PSBB Jakarta, Tapi Cermati 4 Hal Ini

Rendy Adrikni Sadikin

Selasa, 07 April 2020 | 16:02 WIB
Kegiatan Keagamaan Dibatasi selama PSBB Jakarta, Tapi Cermati 4 Hal Ini
Kendaraan melintas di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta diberlakukan. Sejumlah kegiatan--salah satunya kegiatan keagamaan--pun dikenai pembatasan selama PSBB Jakarta.

Hal ini tercantum pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken pada Selasa (7/4/2020).

Disebutkan dalam Permenkes, pelaksanaan PSBB Jakarta dilakukan selama masa inkubasi terpanjang virus corona alias Covid-19 yakni 14 hari. Jika masih ada kasus baru, PSBB Jakarta akan diperpanjang lagi.

"Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dilakukan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari). Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir," demikian tertulis dalam Permenkes seperti dikutip Suara.com, Selasa (7/4/2020).

Permenkes menyoal PSBB Jakarta juga mengatur soal pembatasan kegiatan keagamaan dengan memperhatikan 4 hal sebagai berikut:

a. Bentuk pembatasan kegiatan keagamaan adalah kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang.

b. Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum.

c. Pengecualian kegiatan keagamaan sebagaimana huruf (a) dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan yang diakui oleh pemerintah.

d. Pemakaman orang yang meninggal bukan karena Covid-19 dengan jumlah yang hadir tidak lebih dari 25 dapat diizinkan dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan).

baca juga

Seperti diketahui, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dipastikan menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan berlaku di DKI Jakarta.

Surat persetujuan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut diteken Terawan pada Senin (6/4/2020) malam.

"Malam ini surat (persetujuan) akan ditandatangani Menkes," kata Sekjen Kemenkes Oscar Primadi seperti dilansir Batamnews.co.id-jaringan Suara.com pada Senin (6/4/2020).

Usai ditandatangani dan disetujui Menkes Terawan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selanjutnya wajib melaksanakan PSBB, sesuai PP Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Covid-19.

"Menkes memberikan persetujuan, pelaksanaan dilakukan oleh daerah sesuai PP 21," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal PSBB Jakarta, Jansen Sitindaon: Semua Sudah Dilakukan, Apa yang Baru?

Soal PSBB Jakarta, Jansen Sitindaon: Semua Sudah Dilakukan, Apa yang Baru?

News | Selasa, 07 April 2020 | 15:40 WIB

PSBB DKI Jakarta, Ini Tempat-tempat yang Masih Dibolehkan Buka

PSBB DKI Jakarta, Ini Tempat-tempat yang Masih Dibolehkan Buka

News | Selasa, 07 April 2020 | 14:02 WIB

Imbas Status PSBB di Jakarta, Ojol Dibatasi Tak Bisa Angkut Penumpang

Imbas Status PSBB di Jakarta, Ojol Dibatasi Tak Bisa Angkut Penumpang

News | Selasa, 07 April 2020 | 12:41 WIB

Menkes Restui PSBB Anies, Akses Kendaraan di Jakarta Tetap Tak Dibatasi

Menkes Restui PSBB Anies, Akses Kendaraan di Jakarta Tetap Tak Dibatasi

News | Selasa, 07 April 2020 | 12:33 WIB

Alasan Menkes Terawan Setuju Jakarta Lakukan PSBB

Alasan Menkes Terawan Setuju Jakarta Lakukan PSBB

News | Selasa, 07 April 2020 | 11:59 WIB

Menkes Terawan Sudah Teken Kebijakan PSBB: Monggo Pak Anies Diatur

Menkes Terawan Sudah Teken Kebijakan PSBB: Monggo Pak Anies Diatur

News | Selasa, 07 April 2020 | 11:52 WIB

Corona Pertama di Depok, Anies Usul ke Terawan Terapkan PSBB di Jabodetabek

Corona Pertama di Depok, Anies Usul ke Terawan Terapkan PSBB di Jabodetabek

News | Selasa, 07 April 2020 | 11:04 WIB

Menkes Terawan Kabulkan Usulan PSBB di DKI Jakarta, Ini Arti dan Syaratnya

Menkes Terawan Kabulkan Usulan PSBB di DKI Jakarta, Ini Arti dan Syaratnya

News | Selasa, 07 April 2020 | 10:40 WIB

Usai Tampung WNI Wuhan, Bupati Natuna Tagih Janji Terawan: Mohon Dipercepat

Usai Tampung WNI Wuhan, Bupati Natuna Tagih Janji Terawan: Mohon Dipercepat

News | Selasa, 07 April 2020 | 10:29 WIB

Menkes Terawan Setujui PSBB Corona di Jakarta, Anak Buah Anies Membantah

Menkes Terawan Setujui PSBB Corona di Jakarta, Anak Buah Anies Membantah

News | Selasa, 07 April 2020 | 10:06 WIB

Terkini

Aksi 'Duka' BEM SI Jatim di Grahadi: Sentil Anggaran Makan Bergizi Gratis di Tengah Bencana

Aksi 'Duka' BEM SI Jatim di Grahadi: Sentil Anggaran Makan Bergizi Gratis di Tengah Bencana

Jatim | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:24 WIB

Petronas Masuk Madura, Bahlil Kerek Target Lifting Minyak di RAPBN 2027

Petronas Masuk Madura, Bahlil Kerek Target Lifting Minyak di RAPBN 2027

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:21 WIB

Asap Berkurang, SF Hariyanto Sebut Penanganan Karhutla di Riau Terkendali

Asap Berkurang, SF Hariyanto Sebut Penanganan Karhutla di Riau Terkendali

Riau | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:21 WIB

Satgas Udara Telah Jatuhkan 3,5 Juta Liter Air untuk Tangani Kebakaran Hutan Indonesia

Satgas Udara Telah Jatuhkan 3,5 Juta Liter Air untuk Tangani Kebakaran Hutan Indonesia

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:20 WIB

Jangan Sembarangan Menginjak Kecoak! Bakterinya Bisa Menyebar di Lantai

Jangan Sembarangan Menginjak Kecoak! Bakterinya Bisa Menyebar di Lantai

Your Say | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Tepis Isu Paket Titipan Istana! Gus Ipul Jamin Pemilihan Ketum PBNU Tanpa Intervensi Prabowo

Tepis Isu Paket Titipan Istana! Gus Ipul Jamin Pemilihan Ketum PBNU Tanpa Intervensi Prabowo

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:13 WIB

Jateng Kembali Kirim Bantuan Korban Gempa NTT, Fokus Atasi Kebutuhan Dasar

Jateng Kembali Kirim Bantuan Korban Gempa NTT, Fokus Atasi Kebutuhan Dasar

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:11 WIB

Gus Kikin Nahkodai PBNU, Membaca Arah NU di Tengah Tantangan Politik dan Global

Gus Kikin Nahkodai PBNU, Membaca Arah NU di Tengah Tantangan Politik dan Global

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Danantara Housing Expo Bukukan Proyek Senilai Rp2 Triliun hanya dalam 4 Hari

Danantara Housing Expo Bukukan Proyek Senilai Rp2 Triliun hanya dalam 4 Hari

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Publik Tak Puas Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi Era Prabowo

Publik Tak Puas Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi Era Prabowo

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 19:59 WIB

×