Kemenag Buat Panduan Salat Tarawih dan Salat Ied di Rumah, Ini Kata FPI

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 07 April 2020 | 20:35 WIB
Kemenag Buat Panduan Salat Tarawih dan Salat Ied di Rumah, Ini Kata FPI
Jubir FPI Munarman. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) RI membuat surat edaran berisikan panduan ibadah di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Front Pembela Islam (FPI) menyarankan pada Kemenag RI bisa membuat surat edaran dengan melihat eskalasi paparan Covid-19 di tengah masyarakat.

Surat edaran yang diteken Menteri Agama Fachrul Razi tersebut berisikan imbauan kepada masyarakat untuk bisa menjalankan salat wajib ataupun sunah seperti salat Tarawih berjamaah di rumah masing-masing. Bahkan kalau misalkan pandemi Covid-19 masih membahayakan hingga akhir bulan Ramadan, maka pelaksanaan Salat Ied pun kemungkinan besar bakal dilaksanakan di rumah.

Juru bicara FPI Munarman mengatakan bahwa belum ada yang bisa melihat kondisi Indonesia pada Ramadan nanti bahkan pada saat masyarakat merayakan Hari Raya Idul Fitri.

“Kan kita belum tahu apakah eskalasinya akan meningkat atau justru menurun,” kata Munarman saat dihubungi Suara.com, Selasa (7/4/2020).

Munarman menuturkan, jika pandemi Covid-19 sudah menyusut bahkan hilang, maka masyarakat pun bisa menjalani ibadah di bulan Ramadan seperti sedia kala.

“Kalau menurun kan sudah bisa normal lagi. Harus dilihat eskalasinya nanti,” ujarnya.

Untuk diketahui, Kementerian Agama RI menerbitkan surat edaran berisi panduan ibadah ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah pandemi wabah virus corona atau covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, Kemenag meminta masyarakat muslim untuk menjalankan salat tarawih dan buka puasa di rumah masing-masing.
Surat edaran itu diteken Menteri Agama Fachrul Razi pada Senin (6/4/2020).

baca juga

Setelah diteken, edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten atau Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia.

"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Fachrul dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Senin.

Adapun panduan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 itu ialah:

  1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
  2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).
  3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.
  4. Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran.
  5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.
  6. Peringatan nuzulul quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.
  7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid atau musala.
  8. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.

Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:

  1. Salat Tarawih keliling (tarling)
  2. Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara
  3. Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.
  4. Silaturahmi atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call atau conference.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Langkah Cegah Virus Corona Penderita Diabetes dan 4 Berita Kesehatan Lain

5 Langkah Cegah Virus Corona Penderita Diabetes dan 4 Berita Kesehatan Lain

Health | Selasa, 07 April 2020 | 20:32 WIB

Dinyatakan Negatif Corona, Gong Oh-kyun Tinggalkan Rumah Sakit

Dinyatakan Negatif Corona, Gong Oh-kyun Tinggalkan Rumah Sakit

Bola | Selasa, 07 April 2020 | 20:15 WIB

Tak Tegas Setop Transportasi Umum Saat Corona, Organda DKI Anggap PSBB Aneh

Tak Tegas Setop Transportasi Umum Saat Corona, Organda DKI Anggap PSBB Aneh

News | Selasa, 07 April 2020 | 20:07 WIB

Sepi Orderan karena Corona, Puluhan Ojol sampai Berebut Penumpang

Sepi Orderan karena Corona, Puluhan Ojol sampai Berebut Penumpang

News | Selasa, 07 April 2020 | 20:05 WIB

Turki Tawarkan Alat Rapid Test Corona ke Indonesia, Tapi Sifatnya Bisnis

Turki Tawarkan Alat Rapid Test Corona ke Indonesia, Tapi Sifatnya Bisnis

News | Selasa, 07 April 2020 | 20:04 WIB

Terkini

PPA Sulsel: Pelaku Kekerasan Anak Harus Diproses Hukum

PPA Sulsel: Pelaku Kekerasan Anak Harus Diproses Hukum

Sulsel | Selasa, 21 Juli 2026 | 08:00 WIB

Dampingi UMKM hingga Raih Izin Resmi, Inilah Upaya BRI Perkuat Ekonomi Lokal

Dampingi UMKM hingga Raih Izin Resmi, Inilah Upaya BRI Perkuat Ekonomi Lokal

Bri | Selasa, 21 Juli 2026 | 08:00 WIB

Potret Akses Pendidikan di Aceh Barat, Guru dan Siswa Seberangi Sungai Lewat Kabel Baja

Potret Akses Pendidikan di Aceh Barat, Guru dan Siswa Seberangi Sungai Lewat Kabel Baja

Foto | Selasa, 21 Juli 2026 | 08:00 WIB

Cara Cabut Berkas Motor Terbaru, Ini Syarat dan Langkah Praktisnya Biar Nggak Ribet

Cara Cabut Berkas Motor Terbaru, Ini Syarat dan Langkah Praktisnya Biar Nggak Ribet

Otomotif | Selasa, 21 Juli 2026 | 07:56 WIB

Oppo Find X10 Series Dikabarkan Direvisi, Pro Max Berpotensi Gantikan Varian Ultra

Oppo Find X10 Series Dikabarkan Direvisi, Pro Max Berpotensi Gantikan Varian Ultra

Tekno | Selasa, 21 Juli 2026 | 07:55 WIB

Dikira Rehat Saat Cari Nafkah, Sopir Truk Tebu di Malang Ditemukan Meninggal dalam Kabin

Dikira Rehat Saat Cari Nafkah, Sopir Truk Tebu di Malang Ditemukan Meninggal dalam Kabin

Malang | Selasa, 21 Juli 2026 | 07:52 WIB

Mengejar Pajak Motor Sampai Pertamina, Giliran Koruptor Hanya Kias Semata

Mengejar Pajak Motor Sampai Pertamina, Giliran Koruptor Hanya Kias Semata

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 07:50 WIB

4 Zodiak yang Menarik Keberuntungan Melimpah Hari ini 21 Juli 2026

4 Zodiak yang Menarik Keberuntungan Melimpah Hari ini 21 Juli 2026

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 07:48 WIB

Sering Delay? INACA Ungkap Mengapa Penerbangan di Indonesia Begitu 'Unik' dan Sulit Tepat Waktu

Sering Delay? INACA Ungkap Mengapa Penerbangan di Indonesia Begitu 'Unik' dan Sulit Tepat Waktu

Sulsel | Selasa, 21 Juli 2026 | 07:46 WIB

Leandro Paredes Cekik Pemain Spanyol, FIFA Janjikan Investigasi Mendalam

Leandro Paredes Cekik Pemain Spanyol, FIFA Janjikan Investigasi Mendalam

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 07:46 WIB

×