Delapan Sektor Usaha yang Boleh Selama PSBB: Dari Kesehatan hingga SPBU

Chandra Iswinarno, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 07 April 2020 | 22:54 WIB
Delapan Sektor Usaha yang Boleh Selama PSBB: Dari Kesehatan hingga SPBU
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberikan keterangan kepada pers soal penanganan virus corona Covid-19 di ibu kota pada Kamis (26/3/2020) di Balai Kota. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tidak semua kegiatan usaha akan dihentikan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Setidaknya ada delapan sektor yang masih diperbolehkan beroperasi.

Anies mengatakan, sektor utama yang diperbolehkan terkait bidang kesehatan. Lantaran, kegiatan industri kesehatan sangat diperlukan karena memproduksi barang-barang seperti sabun hingga masker yang sangat diperlukan sekarang ini.

"Kesehatan misalnya tetap diizinkan untuk tetap berkegiatan dan ini bukan saja RS atau klinik. Ini termasuk industri kesehatan, seperti industri memproduksi sabun, usaha memproduksi disinfektan," ujar Anies di Balai Kota Jakarta pada Selasa (7/4/2020).

Lalu, sektor pangan dan logistik yang menyediakan kebutuhan utama bagi warga. Lalu bidang energi seperti kegiatan pom bensin juga masih diperbolehkan.

"Kedua sektor pangan,makanan dan minuman. Ketiga sektor energi, seperti air, gas, listrik, pompa bensin itu semua berfungsi seperti biasa," jelasnya.

Berikut delapan sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi selama masa PSBB:

  1. Kesehatan
  2. Pangan
  3. Energi seperti air, gas, listrik, bbm
  4. Komunikasi jasa dan media
  5. Keuangan dan perbankan termasuk pasar modal
  6. Logistik Distribusi Barang
  7. Kebutuhan sehari hari retail seperti warung klontong
  8. Sektor industri strategis di ibu kota

Kendati diperbolehkan, Anies tetap meminta pelaku usaha menjalankan protokol kesehatan untuk menghindari penularan Virus Corona. Mulai dari jaga jarak, menggunakan masker hingga menjaga kebersihan harus dilakukan.

"Bagi sektor yang tadi dikecualikan, mereka harus melaksanakan legiatan dengan mengikuti protap penanganan Covid-19," katanya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PSBB akan Diterapkan Hingga 14 Hari, Gubernur Anies: Bisa Diperpanjang

PSBB akan Diterapkan Hingga 14 Hari, Gubernur Anies: Bisa Diperpanjang

News | Selasa, 07 April 2020 | 22:48 WIB

Anies Sebut Beberapa Ketentuan Saat PSBB: Nikah Boleh Tapi di KUA Saja

Anies Sebut Beberapa Ketentuan Saat PSBB: Nikah Boleh Tapi di KUA Saja

News | Selasa, 07 April 2020 | 22:41 WIB

Jakarta Terapkan PSBB, Anies Rancang Aturan yang Wajib Ditaati Warga

Jakarta Terapkan PSBB, Anies Rancang Aturan yang Wajib Ditaati Warga

News | Selasa, 07 April 2020 | 22:24 WIB

PSBB Jakarta, Anies: Taksi Online Boleh Beroperasi, Ojol Cuma Angkut Barang

PSBB Jakarta, Anies: Taksi Online Boleh Beroperasi, Ojol Cuma Angkut Barang

Otomotif | Selasa, 07 April 2020 | 22:12 WIB

Tiga Hari Lagi, Pemprov DKI Jakarta Terapkan PSBB

Tiga Hari Lagi, Pemprov DKI Jakarta Terapkan PSBB

News | Selasa, 07 April 2020 | 21:39 WIB

Terkini

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:23 WIB

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Jawa Tengah | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Bogor | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:51 WIB

×