Anies Sebut Beberapa Ketentuan Saat PSBB: Nikah Boleh Tapi di KUA Saja

Chandra Iswinarno, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 07 April 2020 | 22:41 WIB
Anies Sebut Beberapa Ketentuan Saat PSBB: Nikah Boleh Tapi di KUA Saja
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Dok Humas)

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ada beberapa ketentuan yang boleh dan tidak diperkenankan untuk dilakukan saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Ketentuannya mencakup urusan pekerjaan, ekonomi, hingga acara pernikahan dan khitanan. Anies meminta agar masyarakat tidak lagi melakukan acara perayaan.

Salah satunya seperti kegiatan pernikahan yang tak boleh ada resepsinya.

"Pernikahan tidak dilarang tapi dilakukan di kantor urusan agama, kemudian resepsi ditiadakan," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Selasa (7/4/2020).

Bahkan, acara perayaan yang lebih tradisional lainnya juga dilarang, seperti perayaan sunatan.

"Begitu juga kegiatan lain, seperti kegiatan ritual kitan, tapi perayaan yang ditiadakan," jelasnya.

Selain itu, pembatasan yang dilakukan, disebut Anies berjalan sama seperti sekarang. Mulai dari kerja dan belajar diminta dilakukan di rumah, penutupan tempat hiburan dan taman hingga tempat pertemuan.

"Semua fasilitas umum tutup, baik itu umum hiburan milik pemerintah, maupun tempat hiburan milik masyarakat, taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, museum, semuanya tutup," pungkasnya.

Sebelumnya, Anies mengumumkan ibu kota akan menerapkan PSBB. Kebijakan ini akan diterapkan tiga hari lagi, Jumat (10/4/2020).

baca juga

Anies mengatakan hal ini usai melakukan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota, Selasa (7/4/2020) malam. Ia mengadakan pertemuan ini setelah mendapatkan surat keputusan dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan untuk menerapkan PSBB di DKI.

"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan keputusan keputusan mentyeri. Efektif mulai jumat tanggal 10 April 2020," ujar Anies di Balai Kota.

Dalam persiapannya, Anies melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI. Saat mengumumkan PSBB DKI, beberapa stakeholder juga sudah hadir.

Di antaranya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiono, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana, Pangko Armada I Laksamana Muda TNI Muhammad Ali, Pangkoopsau I Marsda TNI khairil Lubis, Kajati Dr.Asri Agung Putra SH MH, Danlantamal III Brigjen Marinir Hermanto, Kasgartap Brigjen TNI Syafruddin, dan Kabinda Brigjen TNI Cahyono Cahya Angkasa.

Anies mengatakan kebijakan ini sudah diterapkannya dalam tiga pekan terakhir. Namun bedanya PSBB dengan yang sudah ia terapkan adalah soal penegakan hukumnya. Ia menyebut ada hukum yang lebih mengikat bagi masyarakat yang melanggar PSBB.

"Karena akan disusun peraturan yang peraturan ini memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti. Jadi kita berharap pembatasan nantinya bisa ditaati sekaligus menjadi pedoman bagi semua," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jakarta Terapkan PSBB, Anies Rancang Aturan yang Wajib Ditaati Warga

Jakarta Terapkan PSBB, Anies Rancang Aturan yang Wajib Ditaati Warga

News | Selasa, 07 April 2020 | 22:24 WIB

PSBB Jakarta, Anies: Taksi Online Boleh Beroperasi, Ojol Cuma Angkut Barang

PSBB Jakarta, Anies: Taksi Online Boleh Beroperasi, Ojol Cuma Angkut Barang

Otomotif | Selasa, 07 April 2020 | 22:12 WIB

Tiga Hari Lagi, Pemprov DKI Jakarta Terapkan PSBB

Tiga Hari Lagi, Pemprov DKI Jakarta Terapkan PSBB

News | Selasa, 07 April 2020 | 21:39 WIB

LIVE STREAMING: PSBB DKI Jakarta Resmi Diterapkan Hari Jumat 10 April 2020

LIVE STREAMING: PSBB DKI Jakarta Resmi Diterapkan Hari Jumat 10 April 2020

Video | Selasa, 07 April 2020 | 21:38 WIB

PSBB Jakarta, Berikut Arti, Hal yang Dibatasi sampai Denda Pelanggar

PSBB Jakarta, Berikut Arti, Hal yang Dibatasi sampai Denda Pelanggar

News | Selasa, 07 April 2020 | 20:36 WIB

Penjelasan Lengkap Menkes Terawan Terkait PSBB DKI Jakarta

Penjelasan Lengkap Menkes Terawan Terkait PSBB DKI Jakarta

Health | Selasa, 07 April 2020 | 20:45 WIB

Terkini

Terbuka dan Akuntabel, Seleksi SDM Koperasi Desa dan Nelayan Merah Putih Dipastikan Sesuai Peraturan

Terbuka dan Akuntabel, Seleksi SDM Koperasi Desa dan Nelayan Merah Putih Dipastikan Sesuai Peraturan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:03 WIB

Ditemani Polwan, Momen dr Tifa Ujian S3 di Kantor Polisi usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi

Ditemani Polwan, Momen dr Tifa Ujian S3 di Kantor Polisi usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:56 WIB

Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima

Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:28 WIB

Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI

Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:16 WIB

Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat

Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:57 WIB

dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!

dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:54 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:39 WIB

'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:07 WIB

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:50 WIB

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB