PSBB Resmi Berlaku, Anies: Semua Kegiatan Ibadah Dilakukan di Rumah

Jum'at, 10 April 2020 | 00:47 WIB
PSBB Resmi Berlaku, Anies: Semua Kegiatan Ibadah Dilakukan di Rumah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberikan keterangan kepada pers soal penanganan virus corona Covid-19 di ibu kota pada Kamis (26/3/2020) di Balai Kota. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Prosesnya nanti akan dikerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan. Termasuk juga ketentuan yang ada di Pasal 93 UU 6/2018 terkait Karantina Kesehatan dimana bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar-besarnya 100 juta rupiah."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI