"Prosesnya nanti akan dikerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan. Termasuk juga ketentuan yang ada di Pasal 93 UU 6/2018 terkait Karantina Kesehatan dimana bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar-besarnya 100 juta rupiah."
PSBB Resmi Berlaku, Anies: Semua Kegiatan Ibadah Dilakukan di Rumah
Jum'at, 10 April 2020 | 00:47 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Cinta Pertama Anies Baswedan Jadi Film? Wah, Wajib Kepoin!
23 April 2025 | 20:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI