Dua Tersangka Kasus Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Serang Ditahan Polisi

Hairul Alwan Suara.Com
Senin, 28 April 2025 | 16:18 WIB
Dua Tersangka Kasus Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Serang Ditahan Polisi
Suasana SPBU Ciceri yang terlibat kasus Pertamax Oplosan. Dua orang pegawai SPBU Ciceri ditetapkan sebagai tersangka telah ditahan di Rutan Polda Banten. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Direskrimsus Polda Banten menetapkan dua tersangka kasus Pertamax oplosan di SPBU Ciceri, Jalan Jendral Soedirman, Kota Serang, Provinsi Banten.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, dua tersangka Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri itu  yakni, Nadir Sudrajat dan Aswan alias Emon kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten.

"Sudah ditahan tersangkanya (Tersangka kasus Pertamax oplosan -Red)," katanya dikutip dari Bantennews (Jaringan Suara.com), Senin 28 April 2025.

Penahanan dua tersangka Pertamax oplosan itu dilakukan setelah Polda Banten menaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

Penetapan tersangka pada dua orang itu menyusul terbitnya hasil laboratorium Pertamina terhadap sampel Pertamax dari SPBU Ciceri itu.

Suasana SPBU Ciceri yang terlibat kasus Pertamax Oplosan. Dua orang pegawai SPBU Ciceri ditetapkan sebagai tersangka telah ditahan di Rutan Polda Banten. [Rasyid/BantenNews.co.id]
Suasana SPBU Ciceri yang terlibat kasus Pertamax Oplosan. Dua orang pegawai SPBU Ciceri ditetapkan sebagai tersangka telah ditahan di Rutan Polda Banten. [Rasyid/BantenNews.co.id]

Berdasarkan keterangan ahli BPH Migas, menyebutkan terjadi pencampuran bahan bakar Pertamax setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sampel bahan bakar yang di jual di SPBU tersebut.

Berdasarkan keterangan BPH, hasil laboratorium dinyatakan batas maksimal bahan bakar minyak jenis Pertamax harusya diangka 2015. Namun, dari hasil pemeriksaan sampel yang diambil BPH nya berada di angka 218,5. 

Diketahui, rujukan hasil lab itu berdasarkan spesifikasi Dirjen Migas No.110.K/MG.01/DIM/2022. 

Sementara, untuk beberapa spesifikasi lainnya, seperti research octane number (RON), dalam hasil lab menunjukan sampel itu jenisnya adalah RON 92.

Baca Juga: Kompolnas Komentari Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel: Dalam Penyidikan..

Pihak kepolisian juga telah memeriksa saksi-saksi baik dari pengelola SPBU maupun dari ahli migas. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI