Punya Toko Swalayan? Ini Kewajiban yang Perlu Dilakukan Selama PSBB Jakarta

Dany Garjito, Ruhaeni Intan

Jum'at, 10 April 2020 | 11:16 WIB
Punya Toko Swalayan? Ini Kewajiban yang Perlu Dilakukan Selama PSBB Jakarta
Ilustrasi minimarket. Suasana mini market di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (5/9/2015). (Oke Atmaja)

Suara.com - DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini, Jumat (10/4/2020). Kebijakan itu akan mempengaruhi semua lini usaha, termasuk toko swalayan, minimarket, ataupun warung kelontong.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020, lini usaha yang menyediakan kebutuhan sehari-hari seperti minimarket, toko swalayan, dan warung kelontong justru tak boleh berhenti beroperasi selama PSBB Jakarta.

Sebaliknya, sektor usaha tersebut harus tetap buka namun dengan peraturan khusus yang wajib diterapkan selama masa-masa PSBB Jakarta.

Untuk memastikan karyawan toko dan pembeli tak tertular virus corona, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020, berikut adalah rangkuman lengkap mengenai apa saja yang perlu dilakukan oleh pemilik dan pengelola swalayan selama PSBB Jakarta:

1. Mengutamakan pemesanan barang secara daring dengan fasilitas layanan antar.

2. Menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli konsumen dengan dengan tidak menaikkan harga barang.

3. Melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat usaha.

4. Memantau suhu tubuh karyawan dan pembeli yang memasuki toko serta memastikan karyawan yang bekerja tidak sedang mengalami demam atau sakit.

5. Menjaga jarak antar pembeli minimal satu meter.

baca juga

6. Mewajibkan karyawan mengenakan pakaian kerja yang sesuai dengan pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

7. Rutin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dengan menyediakan fasilitas cuci tangan yang mudah diakses oleh karyawan dan pembeli.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Youtube Pemprov DKI Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Youtube Pemprov DKI Jakarta)

Langgar PSBB Bisa Dibui 1 Tahun, Anies: Jika Berulang Bisa Lebih Berat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan ada konsekuensi hukum bagi warga yang melanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah resmi diberlakukan pada pukul 00.00 WIB malam.

Kebijakan PSBB dikeluarkan Anies lewat Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 dan berisikan tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DKI Jakarta.

"Terkait dengan sanksi-sanksi dalam hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada bahwa yang ada di dalam Pasal 27 pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata saat menggelar konferensi pers melalui akun Youtube, Pemprov DKI, Kamis malam.

Menurutnya, ada tahapan sanksi pidana yang disiapkan, yakni pidana ringan dan bisa menjadi berat bila ada warga yang berkali-kali melakukaan pelanggaran selama PSBB diberlakukan.

Dia mengatakan penindakan hukum mengacu kepada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Sanksi pidana, pidana ringan berulang bisa menjadi lebih berat. Prosesnya nanti kita kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan, termasuk juga ketentuan yang ada di pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 terkait karantina kesehatan," kata dia.

"Di mana bisa mendapatkan sanksi selama 1 tahun dan denda sebesar besarnya 100 juta rupiah," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

8 Rekomendasi Moisturizer Lokal Minimarket, Bisa Mencerahkan Wajah hingga Cegah Penuaan

8 Rekomendasi Moisturizer Lokal Minimarket, Bisa Mencerahkan Wajah hingga Cegah Penuaan

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 14:03 WIB

Kepergok Curi Skincare dan Celemek, Pegawai PT KAI Diamuk Massa di Minimarket Cibubur!

Kepergok Curi Skincare dan Celemek, Pegawai PT KAI Diamuk Massa di Minimarket Cibubur!

News | Selasa, 22 September 2026 | 16:42 WIB

Parfum Apa yang Wanginya Paling Enak? Ini 5 Rekomendasi Produknya di Minimarket

Parfum Apa yang Wanginya Paling Enak? Ini 5 Rekomendasi Produknya di Minimarket

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 11:27 WIB

Ulasan Gadis Minimarket: Ketika Menjadi Berbeda Bukan Berarti Salah

Ulasan Gadis Minimarket: Ketika Menjadi Berbeda Bukan Berarti Salah

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:00 WIB

Parkir Minimarket Kerap Dipungut Meski Gratis, DPRD DKI Dorong Legalisasi Jukir

Parkir Minimarket Kerap Dipungut Meski Gratis, DPRD DKI Dorong Legalisasi Jukir

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:21 WIB

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Rahasia Gelap Mantan Tunawisma di Balik Minimarket yang Merepotkan!

Rahasia Gelap Mantan Tunawisma di Balik Minimarket yang Merepotkan!

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:00 WIB

Pemerintah Belum Punya Skema Jelas, Kopdes Merah Putih Picu Kekhawatiran Warung Kecil

Pemerintah Belum Punya Skema Jelas, Kopdes Merah Putih Picu Kekhawatiran Warung Kecil

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 17:57 WIB

Jangan Berharap Kopdes Seperti Minimarket, Tak Semua Barang Ada

Jangan Berharap Kopdes Seperti Minimarket, Tak Semua Barang Ada

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 14:31 WIB

Vitalis Eau de Royale Couture Wangi Apa? Parfum Minimarket yang Dipuji Elegan

Vitalis Eau de Royale Couture Wangi Apa? Parfum Minimarket yang Dipuji Elegan

Lifestyle | Senin, 29 Juni 2026 | 14:01 WIB

Terkini

Peserta Komcad Meninggal Saat Latsarmil, Tito Soroti Tes Kesehatan Sejak Pendaftaran

Peserta Komcad Meninggal Saat Latsarmil, Tito Soroti Tes Kesehatan Sejak Pendaftaran

News | Rabu, 30 September 2026 | 13:01 WIB

13 Rumah Terdata Cuma 3 Milik Negara, DPR Soroti Ketimpangan Aset - Isu Jual Beli di Lapas Cibinong

13 Rumah Terdata Cuma 3 Milik Negara, DPR Soroti Ketimpangan Aset - Isu Jual Beli di Lapas Cibinong

Jabar | Rabu, 30 September 2026 | 13:00 WIB

Review The Weight: Saat Misi Membawa Emas Jadi Taruhan Nyawa

Review The Weight: Saat Misi Membawa Emas Jadi Taruhan Nyawa

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 13:00 WIB

Temuan Apartemen di Lapas Cibinong Tak Masuk BMN, Kemenimipas Ungkap Dugaan Pelanggaran Berat

Temuan Apartemen di Lapas Cibinong Tak Masuk BMN, Kemenimipas Ungkap Dugaan Pelanggaran Berat

News | Rabu, 30 September 2026 | 12:58 WIB

Pasar Otomotif Jateng Menguat, Astra Financial Perluas Akses Pembiayaan di GIIAS Semarang

Pasar Otomotif Jateng Menguat, Astra Financial Perluas Akses Pembiayaan di GIIAS Semarang

Jawa Tengah | Rabu, 30 September 2026 | 12:56 WIB

Jalur Pendakian Torean dan Senaru Gunung Rinjani Tutup

Jalur Pendakian Torean dan Senaru Gunung Rinjani Tutup

Bali | Rabu, 30 September 2026 | 12:56 WIB

Urutan Pemakaian Air Mawar Viva dan Serum Vitamin C agar Wajah Cepat Cerah

Urutan Pemakaian Air Mawar Viva dan Serum Vitamin C agar Wajah Cepat Cerah

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 12:54 WIB

Daftar 63 Pejabat Pemkot yang Dilantik Wali Kota Pekanbaru

Daftar 63 Pejabat Pemkot yang Dilantik Wali Kota Pekanbaru

Riau | Rabu, 30 September 2026 | 12:53 WIB

DPRD NTB Minta Seluruh Pimpinan dan Pengajar Ponpes Tes Kejiwaan

DPRD NTB Minta Seluruh Pimpinan dan Pengajar Ponpes Tes Kejiwaan

Bali | Rabu, 30 September 2026 | 12:50 WIB

Langkah Gibran Sambangi Korban MBG Disebut Belum Selesaikan Masalah, Cuma Cari Panggung Politik?

Langkah Gibran Sambangi Korban MBG Disebut Belum Selesaikan Masalah, Cuma Cari Panggung Politik?

News | Rabu, 30 September 2026 | 12:49 WIB

×