- Pansus DPRD DKI Jakarta menyarankan UP Perparkiran melegalisasi juru parkir minimarket demi keamanan konsumen pada 24 Agustus 2026.
- Kebijakan legalisasi jukir tersebut bertujuan mencegah pungli liar, memberikan asuransi kendaraan, serta menambah pendapatan asli daerah.
- UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta siap menindaklanjuti usulan dan akan memanggil ulang para pengelola ritel terkait.
Suara.com - Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta tengah menyoroti maraknya praktik pungutan liar atau pungli di area minimarket.
Pansus menyarankan agar Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta segera melegalisasi para juru parkir (jukir) tersebut.
“Kami ingin memastikan konsumen mendapatkan rasa aman dan nyaman,” ujar Ketua Pansus, Jupiter di Komplek DPRD DKI Jakarta, Senin (24/8/2026).
Legalisasi ini bertujuan agar setiap pungutan biaya parkir di gerai ritel tidak lagi dikategorikan sebagai tindakan ilegal.
Jupiter menekankan banyaknya aduan masyarakat yang merasa terpaksa membayar parkir, padahal sudah terpasang papan informasi gratis.
Status jukir yang legal nantinya akan menjamin ketertiban serta memberikan perlindungan asuransi bagi kendaraan para konsumen.
“Ada aspek ketertiban yang bisa diawasi secara terukur. Termasuk adanya asuransi. Kalau ada spion atau motor hilang, ada jaminan yang meng-cover,” tambah Jupiter.
Pihak pengelola minimarket sebenarnya tetap diperbolehkan menggratiskan parkir, asalkan mampu menjamin tidak ada jukir liar yang beroperasi.
“Kalau memang mau gratis, ya silakan gratis. Tapi dikomunikasikan dengan warga setempat agar tidak meresahkan masyarakat. Pihak gerai harus konsisten, jangan pasang tulisan gratis, tapi praktiknya tetap ada pungutan,” tegas Jupiter.
Selain menjamin kenyamanan konsumen, kebijakan ini juga diproyeksikan dapat menambah potensi pendapatan asli daerah (PAD) Jakarta melalui sektor retribusi.
Kepala UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Masdess Aroufy pun menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti usulan dari legislatif.
Masdess mengungkapkan, pihaknya sudah bersurat resmi kepada pengelola ritel besar seperti Indomaret dan Alfamart. Namun hingga kini, belum ada jawaban yang disampaikan oleh masing-masing pengelola ritel.
Dalam waktu dekat, seluruh perwakilan pengelola gerai ritel akan dipanggil kembali untuk membahas formula penataan parkir yang terbaik.