Jokowi menegaskan sama sekali tidak membicarakan nasib narapidana koruptor dengan jajarannya.
"Saya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kami bicarakan dalam rapat-rapat kami. Jadi, mengenai PP 99 Tahun 2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum," ujar Jokowi.
Senada dengan hal itu, Menko Polhukam Mahfud MD dalam siaran Kompas Tv, mengatakan bahwa pemerintah tidak akan mengubah atau merevisi PP 99/2012. Untuk itu, bisa dipastikan tidak ada remisi bagi narapidana koruptor di tengah pandemi virus corona.

Kesimpulan
Berdasarkan sejumlah bukti, informasi yang menyebut Setya Novanto dibebaskan karena Covid-19 adalah palsu alias hoaks. Sumber melakukan manipulasi informasi sehingga masuk dalam kategori False Content.