Bikin Data Nasional Terintegrasi, DPR Ketok Palu UU Satu Data Indonesia

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:13 WIB
Bikin Data Nasional Terintegrasi, DPR Ketok Palu UU Satu Data Indonesia
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • DPR RI mengesahkan RUU Satu Data Indonesia menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Jakarta pada 6 Oktober 2026.
  • Undang-undang ini mengatur tata kelola data nasional yang mencakup standar data terpusat dari tingkat pusat hingga kelurahan.
  • Regulasi tersebut juga menetapkan penggunaan teknologi, keamanan siber, mekanisme sanksi, serta masa transisi pembentukan lembaga penyelenggara.

Suara.com - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-9 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya atas RUU usul inisiatif DPR RI tersebut.

"Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang," tanya Puan.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Panja RUU tentang Satu Data Indonesia, Sturman Panjaitan, menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU SDI.

Ia menjelaskan, bahwa aturan ini dirancang untuk menjangkau seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Satu data adalah semangat Bhineka Tunggal Ika dalam bahasa tata kelola, produsen data beragam dari kementerian hingga pemerintah desa, namun standarnya satu, meta data satu, kode referensi satu, data induknya satu," kata Sturman.

Ia menambahkan bahwa RUU ini dirumuskan secara inklusif dengan melibatkan berbagai pihak.

baca juga

"RUU SDI hasil pembicaraan tingkat satu terdiri dari 20 bab dan 141 pasal," katanya.

Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna. (tangkap layar)
Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna. (tangkap layar)

Poin-Poin Utama Undang-Undang Satu Data Indonesia

Berdasarkan laporan Panja, UU SDI mencakup sejumlah ketentuan strategis terkait tata kelola data nasional, antara lain:

  • Data Dasar Nasional (DDN): Pengaturan DDN yang dikuasai negara sebagai rujukan utama perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal, penganggaran, hingga bantuan sosial, beserta klasifikasi data terbuka, terbatas, dan tertutup.
  • Tata Kelola dan Kelembagaan: Pengaturan melalui Rencana Induk SDI dan pembentukan penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden, menggantikan Badan Satu Data Indonesia dengan sifat koordinatif, normatif, dan fasilitatif.
  • Pembagian Kewenangan: Pengaturan kewenangan berjenjang dari pusat, daerah, hingga desa/kelurahan, termasuk pelaksanaan musyawarah data desa/kelurahan.
  • Standar Data dan Interoperabilitas: Penerapan standar data, metadata, kode referensi/data induk, dan sistem katalog data nasional tanpa memusatkan fisik basis data atau memindahkan kepemilikan data dari produsen.
  • Teknologi dan Keamanan: Pemanfaatan teknologi digital, blockchain, serta kecerdasan artifisial dengan pengawasan manusia; penguatan keamanan siber, audit kedaulatan data, dan kewajiban pelaporan insiden keamanan paling lambat 1x24 jam.
  • Pengontrolan Akses dan Transfer Data: Pengenaan biaya atas akses data terbatas sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta kewajiban mendapatkan persetujuan DPR untuk akses dan transfer data tertutup ke luar yurisdiksi Indonesia.
  • Penyelesaian Sengketa dan Sanksi: Mengutamakan penyelesaian sengketa non-litigasi (mediasi maksimal 14 hari kerja dan dapat diperpanjang 14 hari kerja), serta pengenaan sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi pelanggar.
  • Masa Transisi: Pembentukan lembaga penyelenggara paling lambat satu tahun sejak disahkan, disertai penyesuaian infrastruktur dari regulasi sebelumnya (Perpres No. 39 Tahun 2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dasco Temui Buruh Usai UU Ketenagakerjaan Disahkan, Sebut Jadi Kado

Dasco Temui Buruh Usai UU Ketenagakerjaan Disahkan, Sebut Jadi Kado

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:44 WIB

Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU

Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:37 WIB

Dihadiri 326 Anggota, Rapat Paripurna DPR yang Dipimpin Puan Bahas 5 Agenda Strategis

Dihadiri 326 Anggota, Rapat Paripurna DPR yang Dipimpin Puan Bahas 5 Agenda Strategis

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:17 WIB

Ribuan Buruh Geruduk Gedung DPR RI, 11 Ribu Aparat Diturunkan Tanpa Bawa Senjata Api

Ribuan Buruh Geruduk Gedung DPR RI, 11 Ribu Aparat Diturunkan Tanpa Bawa Senjata Api

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 10:54 WIB

Disahkan Hari Ini, DPR Klaim RUU Ketenagakerjaan Tampung Suara Buruh

Disahkan Hari Ini, DPR Klaim RUU Ketenagakerjaan Tampung Suara Buruh

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 10:51 WIB

Terkini

Ribuan Buruh Kepung Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto Tak Bisa Dilewati Kendaraan

Ribuan Buruh Kepung Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto Tak Bisa Dilewati Kendaraan

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:17 WIB

Rocky Gerung di Wantimpres: Mengapa Istana Butuh 'Devil's Advocate'?

Rocky Gerung di Wantimpres: Mengapa Istana Butuh 'Devil's Advocate'?

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:15 WIB

Bukan Cuma Perkara Cinta, Ini 3 Batasan Wajib agar Gaya Pacaran Tetap Sehat dan Positif

Bukan Cuma Perkara Cinta, Ini 3 Batasan Wajib agar Gaya Pacaran Tetap Sehat dan Positif

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:14 WIB

Bikin Data Nasional Terintegrasi, DPR Ketok Palu UU Satu Data Indonesia

Bikin Data Nasional Terintegrasi, DPR Ketok Palu UU Satu Data Indonesia

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:13 WIB

4 Freehub Jangkrik Sepeda Murah Terbaik: Suara Nyaring, Gowes Makin Mantap

4 Freehub Jangkrik Sepeda Murah Terbaik: Suara Nyaring, Gowes Makin Mantap

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:11 WIB

Kapan Waktu Terbaik untuk Memakai Lip Balm? Ini Panduan agar Bibir Tetap Lembap

Kapan Waktu Terbaik untuk Memakai Lip Balm? Ini Panduan agar Bibir Tetap Lembap

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:10 WIB

420 Pecatur Bertarung di Kejurda DKI 2026, GM Novendra Priasmoro Keluar sebagai yang Terbaik

420 Pecatur Bertarung di Kejurda DKI 2026, GM Novendra Priasmoro Keluar sebagai yang Terbaik

Sport | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Kasus Suap HGB, KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pekan Ini

Kasus Suap HGB, KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pekan Ini

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Belanja Produk Panasonic, Siap-Siap Terbang ke Jepang!

Belanja Produk Panasonic, Siap-Siap Terbang ke Jepang!

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:08 WIB

Kenapa Ijazah Gibran Dipermasalahkan? Ini Latar Belakangnya

Kenapa Ijazah Gibran Dipermasalahkan? Ini Latar Belakangnya

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:05 WIB

×