- DPR RI mengesahkan RUU Satu Data Indonesia menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Jakarta pada 6 Oktober 2026.
- Undang-undang ini mengatur tata kelola data nasional yang mencakup standar data terpusat dari tingkat pusat hingga kelurahan.
- Regulasi tersebut juga menetapkan penggunaan teknologi, keamanan siber, mekanisme sanksi, serta masa transisi pembentukan lembaga penyelenggara.
Suara.com - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-9 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya atas RUU usul inisiatif DPR RI tersebut.
"Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang," tanya Puan.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Panja RUU tentang Satu Data Indonesia, Sturman Panjaitan, menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU SDI.
Ia menjelaskan, bahwa aturan ini dirancang untuk menjangkau seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Satu data adalah semangat Bhineka Tunggal Ika dalam bahasa tata kelola, produsen data beragam dari kementerian hingga pemerintah desa, namun standarnya satu, meta data satu, kode referensi satu, data induknya satu," kata Sturman.
Ia menambahkan bahwa RUU ini dirumuskan secara inklusif dengan melibatkan berbagai pihak.
"RUU SDI hasil pembicaraan tingkat satu terdiri dari 20 bab dan 141 pasal," katanya.

Poin-Poin Utama Undang-Undang Satu Data Indonesia
Berdasarkan laporan Panja, UU SDI mencakup sejumlah ketentuan strategis terkait tata kelola data nasional, antara lain:
- Data Dasar Nasional (DDN): Pengaturan DDN yang dikuasai negara sebagai rujukan utama perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal, penganggaran, hingga bantuan sosial, beserta klasifikasi data terbuka, terbatas, dan tertutup.
- Tata Kelola dan Kelembagaan: Pengaturan melalui Rencana Induk SDI dan pembentukan penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden, menggantikan Badan Satu Data Indonesia dengan sifat koordinatif, normatif, dan fasilitatif.
- Pembagian Kewenangan: Pengaturan kewenangan berjenjang dari pusat, daerah, hingga desa/kelurahan, termasuk pelaksanaan musyawarah data desa/kelurahan.
- Standar Data dan Interoperabilitas: Penerapan standar data, metadata, kode referensi/data induk, dan sistem katalog data nasional tanpa memusatkan fisik basis data atau memindahkan kepemilikan data dari produsen.
- Teknologi dan Keamanan: Pemanfaatan teknologi digital, blockchain, serta kecerdasan artifisial dengan pengawasan manusia; penguatan keamanan siber, audit kedaulatan data, dan kewajiban pelaporan insiden keamanan paling lambat 1x24 jam.
- Pengontrolan Akses dan Transfer Data: Pengenaan biaya atas akses data terbatas sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta kewajiban mendapatkan persetujuan DPR untuk akses dan transfer data tertutup ke luar yurisdiksi Indonesia.
- Penyelesaian Sengketa dan Sanksi: Mengutamakan penyelesaian sengketa non-litigasi (mediasi maksimal 14 hari kerja dan dapat diperpanjang 14 hari kerja), serta pengenaan sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi pelanggar.
- Masa Transisi: Pembentukan lembaga penyelenggara paling lambat satu tahun sejak disahkan, disertai penyesuaian infrastruktur dari regulasi sebelumnya (Perpres No. 39 Tahun 2019).