Berjubel di Penjara dan Takut Kena Corona, 63 Tapol Papua Minta Dibebaskan

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 16 April 2020 | 12:36 WIB
Berjubel di Penjara dan Takut Kena Corona, 63 Tapol Papua Minta Dibebaskan
Ilustrasi--Dua orang tahanan politik Papua, Dano Anes Tabuni dan Ambrosius Mulait membubuhkan tulisan “Sampah” pada tubuh mereka, saat mengikuti sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020) sore. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - 63 tahanan politik (tapol) Papua dengan tuduhan kasus makar berharap bisa bebas di tengah adanya pandemi virus Corona (Covid-19).

Meskipun tidak berada di lingkungan masyarakat, namun nyatanya penularan Covid-19 juga mengintai lingkungan penjara yang over kapasitas dengan sanitasi yang buruk.

Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara Hak Asasi Manusia (HAM) Jennifer Robinson melalui keterangan tertulisnya bersama Veronika Koman, Kamis (16/4/2020).

Ia meminta agar 63 tapol Papua tersebut dibebaskan tanpa syarat demi keselamatan jiwa.

"Desakan ini dibuat karena adanya ancaman serius terhadap keselamatan jiwa tahanan yang ditahan di penjara yang overkapasitas di tengah pandemi di Indonesia. Kini penahanan mereka tidak hanya tidak sah tapi juga mengancam keselamatan jiwa. Semua 63 tapol tersebut harus segera dibebaskan tanpa syarat,” kata Jennifer.

Veronika juga menuturkan hal yang sama.

Menurutnya, penularan Covid-19 justru sangat berisiko di dalam sel penjara Indonesia yang kualitasnya tidak begitu baik dari segi kebersihan.

Ia menyebut Komisioner Tinggi HAM PBB juga telah meminta agar pembebasan tapol Papua mesti jadi prioritas.

Di samping itu, pemerintah Indonesia juga telah membebaskan 30 ribu tahanan agar tidak ada kluster Covid-19 baru di dalam tahanan. Namun dari puluhan ribu tahanan itu, tidak ada satupun tapol Papua yang turut dibebaskan.

baca juga

Selain itu, 63 tapol Papua juga telah mengirimkan desakan kepada Gugus Kerja Penahanan Sewenang-wenang dan Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Desakan tersebut berisikan agar kasus mereka bisa dibawa ke PBB.

Dalam dokumennya, 63 tapol Papua itu dijelaskan sudah ditahan secara sewenang-wenang dan tidak sah, lantaran sudah terjadi pelanggaran terhadap kewajiban Indonesia dalam hukum HAM internasional.

“56 nama di antaranya telah disampaikan, pada Februari, kepada Presiden Jokowi ketika beliau mengunjungi Australia dan juga kepada Menkopolhukam, namun sejauh ini kita belum mendapat respon apapun, kecuali bahwa Pak Menteri bilang bahwa data tersebut ‘sampah’," ujar Veronika.

63 tapol kasus makar itu terdiri dari 56 orang asli Papua, 1 orang non-Papua Indonesia, 5 orang Maluku, dan 1 orang kewarganegaraan Polandia. Tujuh di antaranya telah divonis dan sisanya masih ada yang menjalani proses persidangan serta menunggu untuk disidangkan.

Perlu diingat kembali mayoritas 56 tapol tersebut ditangkap aparat keamanan ketika mengikuti demonstrasi mendukung Papua pada 2019.

Alasan penahanan pun beragam seperti karena membawa bendera Bintang Kejora maupun Benang Raja, atau ada juga yang dikarenakan berpartisipasi dalam aksi damai serta menjadi menjadi anggota dari organisasi yang mendukung hak atas penentuan nasib sendiri. Tetapi, tindakan di atas tersebut dilindungi hukum internasional.

"Kesemua 63 tapol tersebut dikenakan makar Pasal 106 dan/atau Pasal 110 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," tambahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sah! Makassar Jadi Kota ke-11 yang Direstui Menkes Terapkan PSBB Corona

Sah! Makassar Jadi Kota ke-11 yang Direstui Menkes Terapkan PSBB Corona

News | Kamis, 16 April 2020 | 12:25 WIB

Libur Sekolah Jadi Waria, Pelajar Diciduk saat Servis Pelanggan di Stasiun

Libur Sekolah Jadi Waria, Pelajar Diciduk saat Servis Pelanggan di Stasiun

Jatim | Kamis, 16 April 2020 | 12:07 WIB

Jokowi Perkirakan Virus Corona Hilang dari Indonesia Akhir Tahun 2020

Jokowi Perkirakan Virus Corona Hilang dari Indonesia Akhir Tahun 2020

News | Kamis, 16 April 2020 | 11:51 WIB

Siap Pecat Pejabat Main Pungli, Yasonna: Tolong Lapor ke FB dan IG Saya

Siap Pecat Pejabat Main Pungli, Yasonna: Tolong Lapor ke FB dan IG Saya

News | Kamis, 16 April 2020 | 11:04 WIB

Keluarga ODP Corona Ciledug Penyewa Ambulans Rp 15 Juta Lapor Polisi

Keluarga ODP Corona Ciledug Penyewa Ambulans Rp 15 Juta Lapor Polisi

Banten | Kamis, 16 April 2020 | 10:43 WIB

Dirumahkan Imbas Corona, LC Karaoke Cari Uang Live Show Threesome di IG

Dirumahkan Imbas Corona, LC Karaoke Cari Uang Live Show Threesome di IG

Banten | Kamis, 16 April 2020 | 10:16 WIB

Jakarta Macet, Sopir Ambulans Jenazah Covid-19 Kesal: Pengin Naik Tronton

Jakarta Macet, Sopir Ambulans Jenazah Covid-19 Kesal: Pengin Naik Tronton

News | Kamis, 16 April 2020 | 08:10 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB