Berjubel di Penjara dan Takut Kena Corona, 63 Tapol Papua Minta Dibebaskan

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 16 April 2020 | 12:36 WIB
Berjubel di Penjara dan Takut Kena Corona, 63 Tapol Papua Minta Dibebaskan
Ilustrasi--Dua orang tahanan politik Papua, Dano Anes Tabuni dan Ambrosius Mulait membubuhkan tulisan “Sampah” pada tubuh mereka, saat mengikuti sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020) sore. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - 63 tahanan politik (tapol) Papua dengan tuduhan kasus makar berharap bisa bebas di tengah adanya pandemi virus Corona (Covid-19).

Meskipun tidak berada di lingkungan masyarakat, namun nyatanya penularan Covid-19 juga mengintai lingkungan penjara yang over kapasitas dengan sanitasi yang buruk.

Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara Hak Asasi Manusia (HAM) Jennifer Robinson melalui keterangan tertulisnya bersama Veronika Koman, Kamis (16/4/2020).

Ia meminta agar 63 tapol Papua tersebut dibebaskan tanpa syarat demi keselamatan jiwa.

"Desakan ini dibuat karena adanya ancaman serius terhadap keselamatan jiwa tahanan yang ditahan di penjara yang overkapasitas di tengah pandemi di Indonesia. Kini penahanan mereka tidak hanya tidak sah tapi juga mengancam keselamatan jiwa. Semua 63 tapol tersebut harus segera dibebaskan tanpa syarat,” kata Jennifer.

Veronika juga menuturkan hal yang sama.

Menurutnya, penularan Covid-19 justru sangat berisiko di dalam sel penjara Indonesia yang kualitasnya tidak begitu baik dari segi kebersihan.

Ia menyebut Komisioner Tinggi HAM PBB juga telah meminta agar pembebasan tapol Papua mesti jadi prioritas.

Di samping itu, pemerintah Indonesia juga telah membebaskan 30 ribu tahanan agar tidak ada kluster Covid-19 baru di dalam tahanan. Namun dari puluhan ribu tahanan itu, tidak ada satupun tapol Papua yang turut dibebaskan.

baca juga

Selain itu, 63 tapol Papua juga telah mengirimkan desakan kepada Gugus Kerja Penahanan Sewenang-wenang dan Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Desakan tersebut berisikan agar kasus mereka bisa dibawa ke PBB.

Dalam dokumennya, 63 tapol Papua itu dijelaskan sudah ditahan secara sewenang-wenang dan tidak sah, lantaran sudah terjadi pelanggaran terhadap kewajiban Indonesia dalam hukum HAM internasional.

“56 nama di antaranya telah disampaikan, pada Februari, kepada Presiden Jokowi ketika beliau mengunjungi Australia dan juga kepada Menkopolhukam, namun sejauh ini kita belum mendapat respon apapun, kecuali bahwa Pak Menteri bilang bahwa data tersebut ‘sampah’," ujar Veronika.

63 tapol kasus makar itu terdiri dari 56 orang asli Papua, 1 orang non-Papua Indonesia, 5 orang Maluku, dan 1 orang kewarganegaraan Polandia. Tujuh di antaranya telah divonis dan sisanya masih ada yang menjalani proses persidangan serta menunggu untuk disidangkan.

Perlu diingat kembali mayoritas 56 tapol tersebut ditangkap aparat keamanan ketika mengikuti demonstrasi mendukung Papua pada 2019.

Alasan penahanan pun beragam seperti karena membawa bendera Bintang Kejora maupun Benang Raja, atau ada juga yang dikarenakan berpartisipasi dalam aksi damai serta menjadi menjadi anggota dari organisasi yang mendukung hak atas penentuan nasib sendiri. Tetapi, tindakan di atas tersebut dilindungi hukum internasional.

"Kesemua 63 tapol tersebut dikenakan makar Pasal 106 dan/atau Pasal 110 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," tambahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sah! Makassar Jadi Kota ke-11 yang Direstui Menkes Terapkan PSBB Corona

Sah! Makassar Jadi Kota ke-11 yang Direstui Menkes Terapkan PSBB Corona

News | Kamis, 16 April 2020 | 12:25 WIB

Libur Sekolah Jadi Waria, Pelajar Diciduk saat Servis Pelanggan di Stasiun

Libur Sekolah Jadi Waria, Pelajar Diciduk saat Servis Pelanggan di Stasiun

Jatim | Kamis, 16 April 2020 | 12:07 WIB

Jokowi Perkirakan Virus Corona Hilang dari Indonesia Akhir Tahun 2020

Jokowi Perkirakan Virus Corona Hilang dari Indonesia Akhir Tahun 2020

News | Kamis, 16 April 2020 | 11:51 WIB

Siap Pecat Pejabat Main Pungli, Yasonna: Tolong Lapor ke FB dan IG Saya

Siap Pecat Pejabat Main Pungli, Yasonna: Tolong Lapor ke FB dan IG Saya

News | Kamis, 16 April 2020 | 11:04 WIB

Keluarga ODP Corona Ciledug Penyewa Ambulans Rp 15 Juta Lapor Polisi

Keluarga ODP Corona Ciledug Penyewa Ambulans Rp 15 Juta Lapor Polisi

Banten | Kamis, 16 April 2020 | 10:43 WIB

Dirumahkan Imbas Corona, LC Karaoke Cari Uang Live Show Threesome di IG

Dirumahkan Imbas Corona, LC Karaoke Cari Uang Live Show Threesome di IG

Banten | Kamis, 16 April 2020 | 10:16 WIB

Jakarta Macet, Sopir Ambulans Jenazah Covid-19 Kesal: Pengin Naik Tronton

Jakarta Macet, Sopir Ambulans Jenazah Covid-19 Kesal: Pengin Naik Tronton

News | Kamis, 16 April 2020 | 08:10 WIB

Terkini

Iran Hujan Rudal AS, Rentetan Bom Hancurkan Pesisir Strategis dekat Selat Hormuz

Iran Hujan Rudal AS, Rentetan Bom Hancurkan Pesisir Strategis dekat Selat Hormuz

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:17 WIB

Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Tak Sesuai LHKPN, KPK Buka Suara

Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Tak Sesuai LHKPN, KPK Buka Suara

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:12 WIB

Benjamin Netanyahu Ultimatum Iran: Berani Serang Kami, Balasan Akan Mengerikan!

Benjamin Netanyahu Ultimatum Iran: Berani Serang Kami, Balasan Akan Mengerikan!

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:05 WIB

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 22:02 WIB

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:56 WIB

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:43 WIB

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:40 WIB

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:32 WIB

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:29 WIB

×