Menkes Terawan Tolak Permohonan PSBB Pemprov Gorontalo, Ini Alasannya

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Senin, 20 April 2020 | 11:11 WIB
Menkes Terawan Tolak Permohonan PSBB Pemprov Gorontalo, Ini Alasannya
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menolak permohonan usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan oleh Pemprov Gorontalo. Hal ini dikarenakan Kemenkes menilai Provinsi Gorontalo belum memenuhi kriteria guna menerapkan PSBB dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

Terawan berujar, Pemerintah Provinsi Gorontalo melayangkan permohonan PSBB pada Rabu (15/4/2020) pekan lalu. Setelah dilakukan kajian secara epidemiologi dan aspek lainnya, Terawan belum merestui permohonan tersebut.

"Setelah dilakukan kajian epidemiologi, kami belum bisa menetapkan PSBB di Gorontalo," kata Terawan melalui keterangan tertulis, Senin (20/4/2020).

Berkenaan dengan hal tersebut, Kementerian Kesehatan telah mengirimkan surat balasan kepada pemerintah Gorontalo pada Minggu (19/4/2020) kemarin.

Selain kajian epidemiologi, Kementerian Kesehatan juga memperhatikan pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Keputusan belum bisa diterapkannya PSBB tersebut bukan hanya didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis, tapi juga memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," jelasnya.

Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diatur bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB di suatu wilayah provinsi, kabupaten, kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

  1. Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah,
  2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
  3. Selain itu, penetapan PSBB ditetapkan atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.

Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan juga harus memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menetapkan PSBB.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Catat 1.774 Pengendara Motor Tak Pakai Sarung Tangan Saat PSBB DKI

Polisi Catat 1.774 Pengendara Motor Tak Pakai Sarung Tangan Saat PSBB DKI

News | Senin, 20 April 2020 | 10:30 WIB

Timwas DPR dan Gubernur DKI Jakarta Sepakat Perkuat Pelaksanaan PSBB

Timwas DPR dan Gubernur DKI Jakarta Sepakat Perkuat Pelaksanaan PSBB

DPR | Senin, 20 April 2020 | 09:45 WIB

Pemberlakuan PSBB di Blitar Tak Ganggu Pendistribusian Pupuk Bersubsidi

Pemberlakuan PSBB di Blitar Tak Ganggu Pendistribusian Pupuk Bersubsidi

Bisnis | Senin, 20 April 2020 | 09:14 WIB

Alasan Menteri Luhut Tetap Operasikan KRL saat PSBB

Alasan Menteri Luhut Tetap Operasikan KRL saat PSBB

News | Minggu, 19 April 2020 | 22:24 WIB

Geger Homoseks Mandi Bareng di Pemandian Air Panas Bogor saat PSBB Corona

Geger Homoseks Mandi Bareng di Pemandian Air Panas Bogor saat PSBB Corona

Jabar | Senin, 20 April 2020 | 07:05 WIB

Terkini

Brasil Berani Cabut Subsidi BBM Jenis Bensin, Tapi Hati-hati dengan Solar

Brasil Berani Cabut Subsidi BBM Jenis Bensin, Tapi Hati-hati dengan Solar

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 13:42 WIB

Ratusan Juta Duit Proyek Jadi Bukti, Bupati Langkat Tak Berkutik Saat Ditangkap!

Ratusan Juta Duit Proyek Jadi Bukti, Bupati Langkat Tak Berkutik Saat Ditangkap!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 13:36 WIB

Raja Juli: Tidak Ada Sejengkal Kawasan Hutan yang Saya Lepaskan

Raja Juli: Tidak Ada Sejengkal Kawasan Hutan yang Saya Lepaskan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 13:35 WIB

Pilot AS Dipulangkan Dalam Peti Mati, TNI Janji Sikat Habis Kelompok OPM Penembak di Yahukimo

Pilot AS Dipulangkan Dalam Peti Mati, TNI Janji Sikat Habis Kelompok OPM Penembak di Yahukimo

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 13:20 WIB

Pensiunan Tentara Angkatan Darat Ditembak Mati di Walmart, Perkara Rebutan Parkir Sama Cewek

Pensiunan Tentara Angkatan Darat Ditembak Mati di Walmart, Perkara Rebutan Parkir Sama Cewek

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 13:12 WIB

Tak Berkutik! KPK Tangkap Bupati Langkat di Rumah Pribadi, Sejumlah Lokasi Langsung Disegel

Tak Berkutik! KPK Tangkap Bupati Langkat di Rumah Pribadi, Sejumlah Lokasi Langsung Disegel

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 13:02 WIB

Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Ekonomi Semester II 2026, Fokus Jaga Daya Beli Masyarakat

Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Ekonomi Semester II 2026, Fokus Jaga Daya Beli Masyarakat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 12:53 WIB

Media AS Sorot Sepasang Kekasih Asal Aceh Dicambuk karena Ciuman di TikTok

Media AS Sorot Sepasang Kekasih Asal Aceh Dicambuk karena Ciuman di TikTok

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 12:48 WIB

Jamin Kesejahteraan Masa Tua, Pemerintah Siapkan Skema Dana Pensiun untuk Atlet

Jamin Kesejahteraan Masa Tua, Pemerintah Siapkan Skema Dana Pensiun untuk Atlet

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 12:36 WIB

Pukat UGM Desak Kejagung Usut Semua SPPG, Termasuk yang Dikelola Aparat

Pukat UGM Desak Kejagung Usut Semua SPPG, Termasuk yang Dikelola Aparat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 12:28 WIB

×