32.300 Kendaraan Langgar Aturan PSBB Periode Pertama di Jakarta

Minggu, 26 April 2020 | 16:20 WIB
32.300 Kendaraan Langgar Aturan PSBB Periode Pertama di Jakarta
Petugas gabungan memeriksa kendaraan dari luar kota saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

Suara.com - Sebanyak 32.300 kendaraan bermotor baik roda dua ataupun roda empat tercatat melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta. Hal itu berdasar data jumlah pelangggaran PSBB periode pertama sejak 10 hingga 23 April 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan, 32.300 pengendara yang melanggar aturan PSBB itu telah diberikan sanksi tegas berupa teguran dari petugas yang berjaga di 31 pos pemeriksaan atau check point yang tersebar di wilayah Jakarta.

“Kami totalkan sejak PSBB pertama digulirkan, kemudian ada 31 pos pantau yang kami namakan check point, itu ada 32.000 lebih sekarang, 32.300 yang sudah kami lakukan penindakan dengan teguran kepada pelanggar PSBB,” kata Yusri kepada wartawan, Minggu (26/4/2020).

Yusri mengklaim bahwa jumlah pelanggaran sejak hari pertama penerapan PSBB hingga kekinian cenderung mengalami penurunan.

Dia menilai lantaran kekinian masyarakat pun semakin peduli dan memahami aturan PSBB sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran pandemi virus Corona atau Covid-19.

“Dari tanggal 13-25 April kemarin, memang angka (jumlah pelanggaran) itu menurun terus, yang menandakan bahwa masyarakat sudah mulai sadar dan patuh bahwa ada ketentuan PSBB yang diberlakukan di Jakarta, yang mau tidak mau masyarakat harus patuh,” katanya.

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 28 hari sejak 23 April hingga 22 Mei 2020.

Anies menyampaikan perpajangan penerapan PSBB itu berdasar pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak termasuk dari para ahli penyakit menular dan Dinas Kesehatan.

"Kami memutuskan memperpanjang masa PSBB, diperpanjang 28 hari. Artinya periode kedua PSBB ini dimulai 24 April sampai dengan 22 Mei 2020," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020).

Baca Juga: PSBB Diperpanjang, Ini Kesiapan Smartfren Hadapi Lonjakan Trafik Data

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI