Setop Penularan Covid-19, Jepang Perpanjang Masa Darurat Hingga 31 Mei 2020

Reza Gunadha, Hikmawan Muhamad Firdaus

Senin, 04 Mei 2020 | 13:22 WIB
Setop Penularan Covid-19, Jepang Perpanjang Masa Darurat Hingga 31 Mei 2020
Jalan yang hampir kosong terlihat setelah pemerintah mengumumkan darurat negara menyusul penyebaran penyakit virus corona (COVID-19) di distrik Kabukicho, di Tokyo, Jepang, Senin (13/4/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Issei Kato

Suara.com - Pemerintah Jepang telah mempersiapkan memperpanjang masa darurat nasional hingga akhir 31 Mei. Hal tersebut dilakukan dalam rangka melawan pandemi virus corona.

Sebelumnya, Perdana Menteri Shinzo Abe mengumumkan masa darurat satu bulan penuh untuk Tokyo dan enam wilayah lainnya pada 7 April, kemudian diperluas hingga seluruh wilayah negara.

Masa darurat pertama akan berakhir pada hari Rabu (06/05), namun PM Abe akan mengumumkan perpanjangan hingga 31 Mei setelah berkonsultasi dengan para ahli penyakit menular Jepang. Ia akan mengumumkan keputusan tersebut pada konferensi pers Senin (04/05) malam seperti dilansir dari Channel News Asia.

Gubernur Tokyo, Yuriko Koike mengatakan ia telah menerima kabar perpanjangan masa darurat ini dari Yasutoshi Nishimura, menteri yang diberi tugas menangani virus corona.

"Menteri (Yasutoshi Nishimura) mengatakan kepada saya bahwa mereka sedang menyusunnya untuk perpanjangan (masa darurat) hingga 31 Mei," kata Koike dikutip dari CNA.

Ketika pertemuan dengan para ahli pada Senin (04/05), Menteri Nishimura memperingatkan pertempuran melawan virus corona ini masih jauh dari kata selesai.

"Faktanya akan membutuhkan waktu lama untuk menangani penyakit menular ini, saya ingin Anda (para ahli) mengusulkan contoh nyata dari gaya hidup baru yang dapat mencegah infeksi sambil mempertahankan kegiatan sosial dan ekonomi," ujar Nishimura pada para ahli.

Kebijakan masa darurat di Jepang terlihat tidak terlalu berpengaruh pada pada aktivitas warganya. Meskipun para gubernur terus mendesak warga agar tetap di rumah dan meminta bisnis ditutup sementara.

Para pejabat juga tidak bisa memaksa warganya agar mematuhi anjuran untuk tetap di rumah, sebab tidak ada hukuman bagi mereka yang melanggar aturan tersebut.

baca juga

Menurut laporan media lokal, pemerintah akan terus mendesak warga di 13 prefektur berisiko tinggi, termasuk kota-kota besar di Jepang. Hal tersebut dilakukan untuk menghentikan penularan antar warga dan melaksanakan aturan jarak sosial.

Hingga kini, jumlah kasus positif COVID-19 yang sudah dikonfirmasi mencapai 15.078 menurut data yang dikeluarkan Worldometers. Sebanyak 3.981 pasien sudah dinyatakan sembuh dan 536 meninggal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tertular Ayah, Ibu dan 2 Balita di tangerang Positif Corona

Tertular Ayah, Ibu dan 2 Balita di tangerang Positif Corona

News | Minggu, 03 Mei 2020 | 20:49 WIB

Minggu 3 Mei 2020, Pasien Positif Corona di Wisma Atlet Bertambah 15 Orang

Minggu 3 Mei 2020, Pasien Positif Corona di Wisma Atlet Bertambah 15 Orang

News | Minggu, 03 Mei 2020 | 13:33 WIB

Berupaya Putus Penyebaran COVID-19, Jepang Percepat Peninjauan Remdesivir

Berupaya Putus Penyebaran COVID-19, Jepang Percepat Peninjauan Remdesivir

News | Sabtu, 02 Mei 2020 | 20:59 WIB

Terkini

Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan

Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:11 WIB

Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini

Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:01 WIB

Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga

Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup

Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup

Foto | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus

Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:54 WIB

Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026

Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:47 WIB

Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen

Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:45 WIB

Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun

Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:45 WIB

OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal

OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:36 WIB

Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya

Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:30 WIB

×