Minta 3 Aktivis Kamisan Dilepas, Pegiat HAM hingga Akademisi Pasang Badan

Agung Sandy Lesmana, Erick Tanjung

Selasa, 05 Mei 2020 | 15:00 WIB
Minta 3 Aktivis Kamisan Dilepas, Pegiat HAM hingga Akademisi Pasang Badan
3 mahasiswa aktivis Kamisan di Malang ditangkap polisi. (Foto: Istimewa)

Suara.com - Sejumlah pegiat hak asasi manusia dan demokrasi bersama akademisi meminta menangguhan penahanan terhadap tiga mahasiswa Malang, yakni M. Alfian Aris Subakti, Achmad Fitron Fernanda Eka Arifin dan Saka Ridho April yang ditangkap oleh Polisi pada Minggu (19/4/2020) lalu.

Para pegiat HAM dan Demokrasi beserta akademisi yang ikut menjamin penangguhan diantaranya Sri Lestari Wahyuningroem (Dosen FISIP UPN), Haris Azhar (Lokataru Foundation), Roy Murtadho (FNKSDA dan Pengasuh Pesantren Misykatul Anwar Bogor) dan Usman Hamid (Amnesty International Indonesia). Turut serta tim advokasi dari YLBHI, LBH Surabaya, LBH Pos Malang, dan pegiat Aksi Kamisan.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, banyak kejanggalan yang dilakukan oleh pihak Polresta Malang terhadap ketiga masiswa tersebut. Sehingga terindikasi menyalahi aturan dalam hukum acara pidana.

"Kenapa kami mendukung pemberian jaminan untuk membebaskan mereka, karena jelas yang mereka lakukan sudah sesuai dengan UUD 1945, yakni hak berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum," kata Usman dalam konfrensi pers, Selasa (5/5/2020).

Tuduhan aksi vandalisme terhadap ketiga mahasiswa itu dinilai tak berdasar secara hukum. Sebab aksi coretan mereka merupakan bentuk aspirasi warga negara.

Selain itu ketiganya aktif dalam aksi Kamisan Malang dan juga aktif dalam mengampanyekan dan mengadvokasi isu-isu di masyarakat wilayah Malang dan sekitarnya.

Haris Azhar, dari Lokataru Foundation menambahkan, penangkapan terhadap ketiga mahasiswa Malang itu adalah tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Pemerintah melalui Kepolisian. Modus-modus penangkapannya sama dengan kasus kriminalisasi terhadap beberapa pegiat HAM dan demokrasi sebelumnya.

Seperti yang dialami oleh pegiat demokrasi sekaligus peneliti independen Ravio Patra yang dikriminalisasi oleh Kepolisian karena mengkritik kebijakan Pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 baru-baru ini.

"Kasus ini jelas kriminalisasi terhadap aktivis yang kritis mengkritik pemerintah. Makanya kami ikut menjamin penangguhan ketiga mahasiswa Malang tersebut," ujarnya.

baca juga

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tiga mahasiswa yang juga belakang sebagai aktivis Kamisan di Malang, Jawa Timur ditangkap polisi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata mengatakan, ketiga tersangka terbukti melakukan pengrusakan properti milik orang lain atau melakukan coretan dengan kata-kata berbau provokatif.

Ia menyebut, beberapa titik aksi corat-coret tersebut diidentifikasi ada di enam titik. Di antaranya, Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Jalan LA Sucipto, Jalan Tenaga, Jalan Ahmad Yani Utara sampai Jalan Jaksa Agung, Jalan Suprapto, dan di Underpass Karanglo.

Menurut Leo, aksi pencoretan dilakukan pada 4 April 2020 mulai 00.00 WIB sampai 04.00 WIB. Tujuannya aksi tersebut bermotifkan tidak menerima dan memprovokasi (publik) untuk melawan kapitalisme.

"Saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan ada tujuh. Sedangkan saksi ahli ada tiga. Demikian laporan singkat dan juga perkembangan penyidikan yang dilakukan Polresta Malang Kota terkait penangkapan kelompok anarko di wilayah hukum Polresta Malang Kota," katanya.

Sementara itu, YLBHI, LBH Surabaya dan LBH Pos Malang melayangkan surat terbuka menuntut ketiga aktivis tersebut dibebaskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Disebut Langgar HAM saat Corona, di Antaranya Tahan Aktivis Kamisan

Polisi Disebut Langgar HAM saat Corona, di Antaranya Tahan Aktivis Kamisan

News | Kamis, 30 April 2020 | 04:00 WIB

Sebut Polisi Penculik, Suciwati: Aktivis Kamisan Malang Harus Dibebaskan!

Sebut Polisi Penculik, Suciwati: Aktivis Kamisan Malang Harus Dibebaskan!

Jatim | Sabtu, 25 April 2020 | 14:53 WIB

Lokataru: Kriminalisasi Aktivis Adalah Cara Kotor Negara Membungkam Kritik

Lokataru: Kriminalisasi Aktivis Adalah Cara Kotor Negara Membungkam Kritik

News | Kamis, 23 April 2020 | 22:18 WIB

Dituduh Menghasut, 3 Mahasiswa Aktivis Kamisan di Malang Ditangkap Polisi

Dituduh Menghasut, 3 Mahasiswa Aktivis Kamisan di Malang Ditangkap Polisi

Jatim | Rabu, 22 April 2020 | 12:35 WIB

Singgung Telegram Kapolri, AII: Aparat Harusnya Melindungi Bukan Represif!

Singgung Telegram Kapolri, AII: Aparat Harusnya Melindungi Bukan Represif!

News | Senin, 06 April 2020 | 17:51 WIB

Amnesty Internasional Desak Pembebasan Narapidana Kasus Pasal Makar Papua

Amnesty Internasional Desak Pembebasan Narapidana Kasus Pasal Makar Papua

News | Kamis, 02 April 2020 | 19:08 WIB

Sengit! Fadjroel Rachman Debat dengan Haris Azhar soal Kebijakan Jokowi

Sengit! Fadjroel Rachman Debat dengan Haris Azhar soal Kebijakan Jokowi

News | Rabu, 01 April 2020 | 13:37 WIB

Soal Lockdown, Ariel Heryanto: Pemerintah Tak Mampu Santuni Orang Miskin

Soal Lockdown, Ariel Heryanto: Pemerintah Tak Mampu Santuni Orang Miskin

News | Kamis, 26 Maret 2020 | 18:46 WIB

Sakit Hati, Harris Azhar Tunggu Pengunduran Diri Menkes Terawan

Sakit Hati, Harris Azhar Tunggu Pengunduran Diri Menkes Terawan

News | Rabu, 25 Maret 2020 | 12:41 WIB

Haris Azhar: Pemerintah Tak Mau Lockdown Karena Enggan Santuni Orang Miskin

Haris Azhar: Pemerintah Tak Mau Lockdown Karena Enggan Santuni Orang Miskin

News | Rabu, 25 Maret 2020 | 12:00 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×