Cium hingga Peluk Siswi Magang di Puskesmas, Oknum Dokter Ini Dipolisikan

Dwi Bowo Raharjo

Selasa, 05 Mei 2020 | 17:03 WIB
Cium hingga Peluk Siswi Magang di Puskesmas, Oknum Dokter Ini Dipolisikan
Unit VI PPA Polresta Barelang Batam melakukan pemeriksaan. (Foto: Koko/Batamnews)

Suara.com - Pria berinisial AP (41), seorang oknum dokter di Puskesmas Sei Lekop, Sagulung, dilaporkan ke polisi terkait kasus pencabulan terhadap seorang siswi magang di puskesmas tersebut.

Kekinian polisi sudah memeriksa AP di Unit VI PPA Polresta Barelang Batam, Selasa (5/5/2020) siang,

Kapolresta Barelang, AKBP Purwadi Wahyu Nugroho menjelaskan saat ini terduga masih menjalani pemeriksaan awal, dan masih berstatus saksi. Ia dilaporkan siswi magang EU (18).

"Terlapor masih diperiksa keterangannya. Begitu juga mengenai kronologis peristiwa yang dilaporkan oleh siswi magang tersebut," ujar Kapolres kepada batamnews.co.id - jaringan Suara.com, Selasa (5/5/2020) siang.

Purwadi mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Senin (17/2/2020), atau saat pelapor berada di ruangan oknum dokter tersebut.

Dari keterangan EU, ia mengaku sempat ditanyai oleh AP mengenai asal-usulnya hingga pacar. EU kemudian menyebut kalau dr. AP kemudian memegang tangannya dan mencium, hingga memeluk.

Bahkan dari pengakuan EU, terduga sempat menyentuh payudara dan tangannya menggerayangi area vital.

"Korban mencoba melepaskan pelukan hingga akhirnya ada siswa magang lain yang tiba-tiba masuk ke ruangan. Korban akhirnya memanfaatkan situasi itu untuk ke luar ruangan," terang Kapolres.

Hingga saat ini Unit VI PPA Polresta Barelang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut setelah meminta keterangan dari terlapor. Jika dugaan itu terbukti maka oknum dokter tersebut segera ditetapkan menjadi tersangka.

baca juga

"Apabila dugaan tersebut terbukti, oknum dokter tersebut akan dikenakan pasal yang disangkakan yaitu pasal 294 Ayat 2 Ke-1 e KUHP yang berbunyi, pegawai negeri yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang di bawah perintahnya atau dengan orang yang dipercaya atau diserahkan kepadanya untuk dijaga, diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bejat! Ayah di Padang Bertahun-tahun Setubuhi Anak Kandung

Bejat! Ayah di Padang Bertahun-tahun Setubuhi Anak Kandung

News | Selasa, 05 Mei 2020 | 10:33 WIB

Gadis 15 Tahun Lapor Polisi, Ngaku 3 Kali Dicabuli Mantan Kades di Jember

Gadis 15 Tahun Lapor Polisi, Ngaku 3 Kali Dicabuli Mantan Kades di Jember

Jatim | Minggu, 03 Mei 2020 | 12:17 WIB

Iming-iming Rp 50 Ribu, Pak Tani Cabuli 2 Anak Tetangga hingga Hamil

Iming-iming Rp 50 Ribu, Pak Tani Cabuli 2 Anak Tetangga hingga Hamil

News | Kamis, 30 April 2020 | 09:50 WIB

Pria 45 Tahun di Sukabumi 6 Kali Cabuli Anak Tiri saat Ibu Korban Bekerja

Pria 45 Tahun di Sukabumi 6 Kali Cabuli Anak Tiri saat Ibu Korban Bekerja

Jabar | Selasa, 28 April 2020 | 13:21 WIB

Baru Kenal di Facebook, Pemuda Ini Cabuli Gadis 14 Tahun di Rumah Kos Paman

Baru Kenal di Facebook, Pemuda Ini Cabuli Gadis 14 Tahun di Rumah Kos Paman

Jawa Tengah | Senin, 27 April 2020 | 08:59 WIB

Terkini

Disegel Kejagung, Nasib Ribuan Unit Motor Listrik MBG Menunggu Keputusan BGN

Disegel Kejagung, Nasib Ribuan Unit Motor Listrik MBG Menunggu Keputusan BGN

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:58 WIB

ITDC Dilaporkan ke KPK, Diduga Rugikan Negara Miliaran di Proyek Mandalika

ITDC Dilaporkan ke KPK, Diduga Rugikan Negara Miliaran di Proyek Mandalika

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:56 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota

Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:22 WIB

Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:15 WIB

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:07 WIB

Ancaman Donald Trump Dibalas, Iran Siapkan Angkatan Bersenjata di Garis Depan

Ancaman Donald Trump Dibalas, Iran Siapkan Angkatan Bersenjata di Garis Depan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:57 WIB

Pengamat Sebut Masa Depan Politik Gibran Sangat Bergantung pada Pengaruh Jokowi

Pengamat Sebut Masa Depan Politik Gibran Sangat Bergantung pada Pengaruh Jokowi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:56 WIB

Pemadaman Listrik Berakhir! PLN Umumkan Pasokan Mulai Stabil

Pemadaman Listrik Berakhir! PLN Umumkan Pasokan Mulai Stabil

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:51 WIB

Polisi Siagakan 3.761 Personel Gabungan untuk Amankan Aksi di Monas dan Gedung DPR

Polisi Siagakan 3.761 Personel Gabungan untuk Amankan Aksi di Monas dan Gedung DPR

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:50 WIB

Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa? Cucu Konglomerat Buronan Kejaksaan Terancam 8 Tahun di Bui

Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa? Cucu Konglomerat Buronan Kejaksaan Terancam 8 Tahun di Bui

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:48 WIB